Breaking News

Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

menalar.id., Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama.

Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia menambahkan bahwa terdakwa akan mengganti dengan tambahan masa tahanan selama enam bulan apabila tidak membayar denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Susantiani memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka blokir rekening Danny. Hakim meminta JPU membuka enam rekening tabungan dan dua deposito atas nama Danny.

“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank,” pungkasnya.

Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagai faktor pemberat karena telah menimbulkan kerugian negara hingga USD15 juta atau setara Rp246 miliar. Hakim juga menilai tindakan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa tidak menerima aliran dana korupsi, belum pernah menerima hukuman, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Melansir Tirto, Danny menilai transaksi jual beli gas yang ia lakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06, Pasal 12 Ayat 4. Ia menambahkan bahwa transaksi tersebut juga sesuai dengan Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas secara bertingkat.

“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran dari Dirjen Migas sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” ujarnya dalam keterangan pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Ia juga menilai vonis pidana penjara enam tahun dari Majelis Hakim Tipikor berpotensi menjadi preseden bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Ia menganggap perbedaan sudut pandang hukum terhadap keputusan bisnis dapat menghambat direksi dan pimpinan perseroan dalam mengambil keputusan strategis serta melakukan inovasi.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Danny meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menjeratnya. Ia menilai pola penegakan hukum yang ia alami berpotensi menyeret banyak direksi BUMN yang masih menjabat ke dalam tuduhan serupa.

“Bukan tidak mungkin buat temen-temen kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

Hakim menyatakan Danny Praditya sebagai tersangka terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021. Danny terjerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah agar menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi status darurat bencana nasional, pada Kamis (27/11/2025). Permintaan tersebut muncul karena besarnya dampak yang terjadi di Aceh dan sekitarnya. DPR menegaskan bahwa banjir di tiga provinsi itu sudah memenuhi kriteria […]

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

  • Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh 6,4%, Capai US$430,4 Miliar

    Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh 6,4%, Capai US$430,4 Miliar

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia meningkat 6,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan I 2025 menjadi US$430,4 miliar (sekitar Rp7.024,36 triliun). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan triwulan IV 2024 yang sebesar 4,3% dengan nilai US$424,8 miliar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kenaikan ini terutama berasal dari sektor publik. “Perkembangan posisi […]

  • Bangun Ekonomi Desa, Pemerintah Siapkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

    Bangun Ekonomi Desa, Pemerintah Siapkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan 80 ribu unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Klaten, Jawa Tengah. Sebagai persiapan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pagi ini, Senin (7/7/2025), untuk mematangkan rencana peluncuran program tersebut. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa peluncuran […]

  • Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Pohuwato, Gorontalo

    Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Pohuwato, Gorontalo

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,2 terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (20/12/2025). Getaran gempa terasa di Gorontalo hingga Sulawesi Tengah (Sulteng). Gempa mengguncang wilayah tersebut hari ini pada pukul 17.33 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 0,47 derajat Lintang Utara (LU) dan 121,96 derajat Bujur […]

  • purbaya

    Purbaya: Importir Pakaian Bekas Akan Didenda

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya berencana berlakukan hukuman baru berupa denda bagi para importir pakaian bekas. Selama ini, sanksi yang ada hanya sebatas pemusnahan barang bukti dan pidana penjara, tanpa memberikan keuntungan apa pun bagi negara. Menurut Purbaya, kebijakan tersebut tidak memberikan pemasukan bagi pemerintah, bahkan justru menimbulkan kerugian. “Impor barang-barang baju bekas seperti apa, […]

expand_less