Breaking News

Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

menalar.id., Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama.

Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia menambahkan bahwa terdakwa akan mengganti dengan tambahan masa tahanan selama enam bulan apabila tidak membayar denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Susantiani memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka blokir rekening Danny. Hakim meminta JPU membuka enam rekening tabungan dan dua deposito atas nama Danny.

“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank,” pungkasnya.

Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagai faktor pemberat karena telah menimbulkan kerugian negara hingga USD15 juta atau setara Rp246 miliar. Hakim juga menilai tindakan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa tidak menerima aliran dana korupsi, belum pernah menerima hukuman, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Melansir Tirto, Danny menilai transaksi jual beli gas yang ia lakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06, Pasal 12 Ayat 4. Ia menambahkan bahwa transaksi tersebut juga sesuai dengan Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas secara bertingkat.

“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran dari Dirjen Migas sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” ujarnya dalam keterangan pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Ia juga menilai vonis pidana penjara enam tahun dari Majelis Hakim Tipikor berpotensi menjadi preseden bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Ia menganggap perbedaan sudut pandang hukum terhadap keputusan bisnis dapat menghambat direksi dan pimpinan perseroan dalam mengambil keputusan strategis serta melakukan inovasi.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Danny meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menjeratnya. Ia menilai pola penegakan hukum yang ia alami berpotensi menyeret banyak direksi BUMN yang masih menjabat ke dalam tuduhan serupa.

“Bukan tidak mungkin buat temen-temen kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

Hakim menyatakan Danny Praditya sebagai tersangka terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021. Danny terjerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • soto banjar

    Ada Pestisida di Indomie Soto Banjar, Taiwan Tarik Produksi

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Taiwan mencabut seluruh produksi Indomie Soto Banjar Limau Kulit dari pasaran. Hal ini karena dalam varian Indomie tersebut ditemukan kandungan residu pestisida etilen oksida yang melebihi ambang batas aman. Otoritas setempat melalui Centre for Food Safety (CFS) mengimbau masyarakat agar segera berhenti mengonsumsi produk tersebut. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan […]

  • MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

    MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. Masalah Konsep Tabungan Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, istilah […]

  • Lokakarya Pedoman Advokasi untuk Menangani Bullying dan Kekerasan Seksual di Kalangan Pelajar

    Lokakarya Pedoman Advokasi, Langkah PP IPM Menangani Bullying dan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyelenggarakan Lokakarya Buku Panduan Harmoni Perubahan: Pedoman Advokasi untuk Bullying dan Kekerasan Seksual bagi Pelajar, pada Jumat–Sabtu, (9-10/1/2026) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Lokakarya ini menjadi bagian dari komitmen PP IPM dalam memperkuat perlindungan pelajar serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, ramah, dan bebas […]

  • mbg

    Menkes soal MBG: Ada 8 Bakteri, 2 Virus dan Zat Kimia

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, memaparkan sejumlah faktor medis yang menjadi penyebab kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025). Menurut Budi, identifikasi laboratorium menemukan delapan jenis bakteri, dua virus, dan dua zat kimia yang memicu […]

  • Dari PUPR ke Satpol PP: Kisah Mobil Dinas Baru Pemkab Bogor

    Dari PUPR ke Satpol PP: Kisah Mobil Dinas Baru Pemkab Bogor

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Saat Presiden Prabowo Subianto gencar mendorong efisiensi anggaran pemerintah, Pemerintah Kabupaten Bogor justru mengoperasikan enam unit mobil dinas baru bermerek Suzuki Jimny Allgrip warna hitam. Empat di antaranya terlihat parkir di area Pendopo Bupati Bogor dengan stiker dinas terkait dan plat merah. Enam unit Suzuki Jimny yang menjadi kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bogor […]

  • Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip "Tukang Stempel" Pemerintah

    Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip “Tukang Stempel” Pemerintah

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Partisipasi publik yang minim dalam pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) memicu kekhawatiran bahwa DPR tidak lagi menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Masyarakat menilai pengesahan revisi UU TNI ini bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik Orde Baru. Kini, DPR dianggap hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan eksekutif, sementara rakyat diperlakukan seperti “Orang Tak Dikenal” […]

expand_less