Breaking News

Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

menalar.id., Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama.

Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia menambahkan bahwa terdakwa akan mengganti dengan tambahan masa tahanan selama enam bulan apabila tidak membayar denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Susantiani memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka blokir rekening Danny. Hakim meminta JPU membuka enam rekening tabungan dan dua deposito atas nama Danny.

“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank,” pungkasnya.

Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagai faktor pemberat karena telah menimbulkan kerugian negara hingga USD15 juta atau setara Rp246 miliar. Hakim juga menilai tindakan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa tidak menerima aliran dana korupsi, belum pernah menerima hukuman, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Melansir Tirto, Danny menilai transaksi jual beli gas yang ia lakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06, Pasal 12 Ayat 4. Ia menambahkan bahwa transaksi tersebut juga sesuai dengan Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas secara bertingkat.

“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran dari Dirjen Migas sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” ujarnya dalam keterangan pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Ia juga menilai vonis pidana penjara enam tahun dari Majelis Hakim Tipikor berpotensi menjadi preseden bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Ia menganggap perbedaan sudut pandang hukum terhadap keputusan bisnis dapat menghambat direksi dan pimpinan perseroan dalam mengambil keputusan strategis serta melakukan inovasi.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Danny meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menjeratnya. Ia menilai pola penegakan hukum yang ia alami berpotensi menyeret banyak direksi BUMN yang masih menjabat ke dalam tuduhan serupa.

“Bukan tidak mungkin buat temen-temen kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

Hakim menyatakan Danny Praditya sebagai tersangka terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021. Danny terjerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciputat

    Pemkot Tangsel Tertibkan 40 Bangunan Gegara Lokasi Prostitusi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan bangunan liar dibongkar Satpol PP karena terduga merupakan lokasi praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan konsumsi minuman keras, di Jalan Insinyur Haji Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (23/6/2025). Sekitar 40 bangunan dan lapak semi permanen yang satpol PP hancurkan. Pemerintah Kota (Pemkot) meminta penghuni untuk segera beranjak pergi dalam 5 Hari ke […]

  • Polemik Munas, BEM UGM – Undip Keluar dari BEM SI

    Polemik Munas, BEM UGM – Undip Keluar dari BEM SI

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) dan BEM Universitas Diponegoro (Undip) memutuskan mundur dari aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI). Keputusan itu muncul setelah mereka menyatakan kekecewaan terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII BEM SI Kerakyatan di Padang, Sumatera Barat. Munas yang berlangsung pada 13/7 hingga 19/7/2025 di Universitas Dharma […]

  • Polda Riau Tangkap Tersangka Perambahan Hutan Bawa 10 Kubik Kayu

    Polda Riau Tangkap Tersangka Perambahan Hutan Bawa 10 Kubik Kayu

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua orang tersangka perambahan hutan, pada Jumat (5/12/2025). Kedua tersangka membawa 10 kubik kayu olahan. Petugas menetapkan Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang (55) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan tersebut. Polisi menangkap tersangka karena menggunakan truk tanpa surat keterangan sah hasil hutan […]

  • Eks Wali Kota Palembang Terima Dana Proyek Cinde

    Eks Wali Kota Palembang Terima Dana Proyek Cinde

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan aliran dana yang mengalir ke mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam kasus mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde. Saat ini ia menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, menjelaskan bahwa Harnojoyo memotong 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) […]

  • Gerakan Perempuan Desak Keadilan Reformasi 1998

    Gerakan Perempuan Desak Keadilan Reformasi 1998

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan orang dari Gerakan Perempuan untuk Keadilan Sejarah berkumpul di Yogyakarta, Jumat (25/7), mereka menyuarakan penolakan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal pada Mei 1998 hanya sekadar rumor. Para peserta juga menentang proyek penulisan ulang sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan. Menurut mereka, proyek ini tidak berpihak kepada rakyat, kurang […]

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan telah melampaui 1.000 jiwa.

    Update Banjir Sumatera: 1.003 Korban Tewas, Prabowo Janji Pemulihan

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan melampaui 1.000 jiwa. Berdasarkan Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Sumatera Tahun 2025 di situs Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB), total korban meninggal dunia mencapai 1.003 orang. “Rekapitulasi […]

expand_less