Breaking News

MK Terima 5 Gugatan Formil UU TNI: Sidang Legalitas Carry Over

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 1 Jul 2025

menalar.id – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Mohammad Novrizal, mengatakan DPR tidak memenuhi syarat carry over (pemindahan pembahasan) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan. Ia sampaikan dalam kesaksian dari pihak pemohon dalam sidang pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“DPR tidak pernah mencantumkan dokumen tertulis yang menjelaskan dasar hukum penggunaan mekanisme carry over dalam pembahasan RUU TNI Perubahan,” ujar Novrizal.

Ia menjelaskan bahwa DPR seharusnya mengeluarkan surat keputusan resmi sebagai dasar legal pembentukan undang-undang secara carry over. Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa DPR hanya boleh memindahkan pembahasan RUU ke periode berikutnya jika memenuhi syarat tertentu.

Namun, menurut Novrizal DPR tidak menunjukkan bukti tertulis yang menyatakan bahwa RUU TNI Perubahan sah secara carry over, meskipun telah menyampaikan hal tersebut dalam sidang sebelumnya.

“DPR bahkan tidak memperbarui surat keputusan yang bisa membenarkan mekanisme carry over untuk RUU TNI Perubahan,” tambahnya.

Novrizal menegaskan Pasal 71A UU P3 mensyaratkan kesepakatan politik dan pembahasan DIM sebelum masa keanggotaan DPR berakhir. Ia menemukan DPR belum membahas DIM RUU TNI Perubahan sebelum periode 2024–2029.

“Kesimpulannya, DPR belum membahas DIM RUU TNI Perubahan di periode sebelumnya, sehingga RUU ini tidak memenuhi syarat carry over,” tegasnya.

Menurut Novrizal, DPR melanggar prosedur karena mengesahkan UU TNI pada 26 Maret 2025 tanpa memenuhi syarat. Dalam sidang, Hakim Arsul Sani menyoroti pernyataan Presiden soal kesepakatan menyerahkan pembahasan RUU TNI ke DPR periode 2024–2029.

Arsul mempertanyakan apakah kesepakatan tersebut sah secara hukum, meskipun UU P3 tidak mengatur secara spesifik mekanisme tersebut.

Ia bertanya, “Apakah hal yang tidak diatur secara spesifik dalam UU P3 otomatis menjadi tidak boleh dilakukan? Jika tidak boleh, atas dasar apa? Jika boleh, dasar hukumnya apa?”

Menanggapi itu, Novrizal menekankan bahwa semua tindakan pejabat negara harus berlandaskan hukum agar penyelenggaraan negara berjalan tertib. Ia juga menyarankan agar DPR melengkapi aturan dalam tata tertibnya jika memang belum ada.

“DPR bukan lembaga baru. Mereka seharusnya tahu prosedur yang benar dalam membuat undang-undang,” ujarnya.

Kampus Yang Ikut Menggugat

Gugatan uji formil terhadap UU TNI tercatat dalam lima perkara di Mahkamah Konstitusi, yaitu perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil mengajukan kelima gugatan tersebut.

Lima dari total sebelas gugatan yang masuk telah ditolak Mahkamah karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara satu gugatan lainnya telah dicabut.

Lima gugatan yang ditolak berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Universitas Internasional Batam, Universitas Pamulang, Universitas Brawijaya, serta dari masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India (AAIB) menemukan adanya kegagalan pada sakelar pemutus bahan bakar dalam insiden jatuhnya pesawat Air India.

    India dan Korsel Wajibkan Pemeriksaan Sakelar Boeing Usai Air Jatuh

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India (AAIB) menemukan adanya kegagalan pada sakelar pemutus bahan bakar dalam insiden jatuhnya pesawat Air India. Sakelar tersebut tiba-tiba tidak aktif dan memutus pasokan bahan bakar ke mesin pesawat. Sebagai tindak lanjut, regulator penerbangan India telah menginstruksikan seluruh maskapai untuk melakukan pemeriksaan pada sakelar bahan bakar di pesawat Boeing. […]

  • 286 Ribu Kendaraan di Tangsel Menunggak Pajak, Pemutihan Jadi Solusi

    286 Ribu Kendaraan di Tangsel Menunggak Pajak, Pemutihan Jadi Solusi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebanyak 286 ribu kendaraan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunggak pajak. Samsat Ciputat mencatat angka tersebut berdasarkan data hingga akhir Desember 2024. Firdaus Akbar, Kasie Penerimaan dan Penagihan UPTDT Pendapatan Daerah Ciputat, menjelaskan jumlah tunggakan kendaraan. “Yang nunggak secara keseluruhan 286 ribu unit kendaraan. Data ini untuk masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 […]

  • SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Setelah direstui Partai Golkar dan melewati serangkaian proses, Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan supremasi hukum dengan menerbitkan surat keputusan (SK) yang secara resmi mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) masa bhakti 2025-2030. Tim Hukum SOKSI menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian […]

  • Antisipasi Macet, Polres Tangerang Siapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area

    Antisipasi Macet, Polres Tangerang Siapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan sistem buka-tutup di Rest Area KM 13,5 (Tangerang-Merak) dan KM 14 (Tangerang-Jakarta) untuk mengatasi kepadatan kendaraan selama puncak arus balik Lebaran 2025 pada 5-6 April. Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa penutupan akan dilakukan jika kapasitas sudah penuh. “Kami akan menutup rest area sementara jika kapasitas sudah penuh. Ini […]

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

    Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub, meyakini sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berhubungan dengan potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut (14/6/2025). Muslim Ayub menilai adanya potensi cadangan minyak dan gas (migas) di empat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan […]

  • Buntut Kebakaran Penjaringan, Pramono Targetkan 2 APAR Tiap RT

    Buntut Kebakaran Penjaringan, Pramono Targetkan 2 APAR Tiap RT

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan setiap rukun tetangga (RT) memiliki minimal dua Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah pencegahan kebakaran. Kebijakan ini menyusul akibat kebakaran yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga menewaskan lima orang. Pemerintah daerah menilai ketersediaan APAR di lingkungan permukiman padat menjadi kebutuhan mendesak untuk merespons kebakaran sejak […]

expand_less