Breaking News

Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025

menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka baru dengan inisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. sebelumnya, kejati menetapkan empat pimpinan BAZNAS sebagai tersangka.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa SL seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab) Enrekang. Ia bertugas sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang kini berstatus tersangka.

“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” jelasnya, pada Selasa (2/12/2025).

Didik menyebut bahwa penetapan SL sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan secara menyeluruh. Ia mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp16,6 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp16,6 Miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh dana itu seharusnya masuk ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan, tetapi penyidik menemukan bahwa tersangka tidak menyetorkan uang sebesar Rp840 juta tersebut. Ia juga menyebut bahwa SL hanya memasukkan Rp1.115 miliar ke rekening tersebut.

“Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00,” jelasnya.

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang mencukupi. Penyidik kemudian menahan SL di Ruang tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Melansir Detiksulsel, Didik menyampaikan bahwa tim Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebelumnya mengamankan SL sebelum proses hukum berjalan. Setelah itu, pihak intelijen menyerahkan SL ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti tersangka melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SL menerima uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Didik menilai tindakan tersebut menjadi bagian dari modus yang digunakan SL dalam perkara kasus BAZNAS Enrekang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya,” terangnya.

SL terjerat hukum pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SL menambah daftar tersangka kasus BAZNAS Enrekang.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus BAZNAS Enrekang. Tersangka merupakan Ketua Baznas Enrekang periode 2021 inisial S, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 inisial B, Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial KL, dan Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial HK.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ZIS di BAZNAS Enrekang. Ia menilai praktik tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar dalam periode 2021 hingga 2024.

“Jaksa secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada Badan Amil Zakat Enrekang tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024,” ujarnya, pada Jumat (28/11/205).

Empat tersangka kasus BAZNAS Enrekang melakukan aksinya dengan menarik dana ZIS dari para penerima zakat lalu membuat verifikasi serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Para tersangka kemudian menyalurkan dana tersebut ke organisasi yang sebenarnya tidak berhak menerima dana ZIS.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri dan Otoritas Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani Judi Online

    Polri dan Otoritas Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani Judi Online

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polri menggelar pertemuan dengan otoritas Kamboja untuk membahas penanganan kasus judi online (judol) dan scam yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mencegah masuknya operator judol dan pelaku scam melalui pintu-pintu kedatangan di Kamboja. Pernyataan Resmi Polri Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan hasil kesepakatan untuk saling […]

  • Menkomdigi Minta Platform Medsos Taat Aturan, Tanggapi Ricuh Demo DPR

    Menkomdigi Minta Platform Medsos Taat Aturan, Tanggapi Ricuh Demo DPR

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta semua pengelola platform media sosial ikut menjaga agar konten yang beredar di Indonesia tetap positif. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi kericuhan saat demo di DPR, Senin (25/8), yang disebut dipicu siaran langsung massa aksi lewat TikTok. Hari ini, Kamis (28/8), buruh dari berbagai daerah juga […]

  • banjir

    Banjir Besar Landa Selayar Sulsel, 200 Rumah Warga Terendam

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir melanda Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dan merendam lebih dari 200 rumah warga. Lurah Batangmata Muh Taufiq, menjelaskan bahwa genangan air tidak hanya merendam ratusan rumah. Melainkan, sempat menutup akses jalan nasional Benteng–Pamatata. “Genangan air yang merendam lebih dari 200 rumah warga dan sempat menutup akses jalan nasional Benteng-Pamatata,” kata […]

  • Pendakwah asal Afrika Selatan Joshua Mhlakela, tengah menjadi sorotan setelah meramalkan bahwa Yesus akan turun dari surga untuk membawa umat-Nya kembali.

    Siapa Joshua Mhlakela? Pendakwah yang Ramal Yesus Akan Turun

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pendakwah asal Afrika Selatan Joshua Mhlakela, tengah menjadi sorotan setelah meramalkan bahwa Yesus akan turun dari surga untuk membawa umat-Nya kembali. Dalam wawancara di kanal YouTube CettwinzTV, Mhlakela mengaku mendengar langsung suara Yesus yang mengatakan akan datang pada 23–24 September 2025. “Pengangkatan sudah dekat. Siap atau tidak. Saya melihat Yesus duduk di singgasana-Nya, […]

  • australia

    Negara ini Sahkan UU Bebas Tolak Instruksi Bos di Luar Jam Kerja

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Australia kini resmi sahkan undang-undang terkait pekerjaan di luar jam kerja. Dengan begitu, pekerja di negara kanguru tersebut dapat menolak apabila mendapat instruksi bos di luar jam kerja. Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese lewat unggahan di akun Instagramnya @albomp, Jumat (23/8/2025). “Nikmati waktu luang Anda akhir pekan ini. Mulai minggu […]

  • SOKSI

    Kemenkum Pastikan SOKSI dibawah kepemimpinan Misbakhun Satu-satunya yang Sah Diakui Negara

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi SOKSI dan memastikan hanya ada satu kepemimpinan yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan itu disampaikan saat Menkum menerima jajaran Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (15/10/2025). […]

expand_less