Breaking News

Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025

menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka baru dengan inisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. sebelumnya, kejati menetapkan empat pimpinan BAZNAS sebagai tersangka.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa SL seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab) Enrekang. Ia bertugas sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang kini berstatus tersangka.

“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” jelasnya, pada Selasa (2/12/2025).

Didik menyebut bahwa penetapan SL sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan secara menyeluruh. Ia mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp16,6 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp16,6 Miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh dana itu seharusnya masuk ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan, tetapi penyidik menemukan bahwa tersangka tidak menyetorkan uang sebesar Rp840 juta tersebut. Ia juga menyebut bahwa SL hanya memasukkan Rp1.115 miliar ke rekening tersebut.

“Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00,” jelasnya.

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang mencukupi. Penyidik kemudian menahan SL di Ruang tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Melansir Detiksulsel, Didik menyampaikan bahwa tim Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebelumnya mengamankan SL sebelum proses hukum berjalan. Setelah itu, pihak intelijen menyerahkan SL ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti tersangka melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SL menerima uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Didik menilai tindakan tersebut menjadi bagian dari modus yang digunakan SL dalam perkara kasus BAZNAS Enrekang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya,” terangnya.

SL terjerat hukum pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SL menambah daftar tersangka kasus BAZNAS Enrekang.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus BAZNAS Enrekang. Tersangka merupakan Ketua Baznas Enrekang periode 2021 inisial S, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 inisial B, Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial KL, dan Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial HK.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ZIS di BAZNAS Enrekang. Ia menilai praktik tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar dalam periode 2021 hingga 2024.

“Jaksa secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada Badan Amil Zakat Enrekang tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024,” ujarnya, pada Jumat (28/11/205).

Empat tersangka kasus BAZNAS Enrekang melakukan aksinya dengan menarik dana ZIS dari para penerima zakat lalu membuat verifikasi serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Para tersangka kemudian menyalurkan dana tersebut ke organisasi yang sebenarnya tidak berhak menerima dana ZIS.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tantangan Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Sengketa Blok Ambalat

    Tantangan Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Sengketa Blok Ambalat

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai langkah Indonesia dan Malaysia mengelola bersama wilayah Laut Ambalat melalui skema joint development sebagai solusi pragmatis. Namun, pakar hukum ini mengingatkan tantangan utama terletak pada pembagian keuntungan ekonomi yang adil antara kedua negara. Hikmahanto menyampaikan pandangannya menanggapi kesepakatan eksplorasi bersama sumber daya alam di wilayah […]

  • Megawati Tegaskan Kader PDIP Harus Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

    Megawati Tegaskan Kader PDIP Harus Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan seluruh kader partai di semua tingkatan untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan pesan tersebut usai pertemuan di Bali, Kamis (31/7/2025). Menurut Deddy, Megawati menekankan pentingnya dukungan terhadap pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. “Ibu menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah, dalam arti mendukung […]

  • PPP Kubu Agus Daftar Hasil Muktamar ke Kemenkum

    PPP Kubu Agus Daftar Hasil Muktamar ke Kemenkum

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto resmi mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum, Rabu (1/10/2025). Pendaftaran ini dilakukan sebagai syarat pengesahan kepengurusan baru periode 2025-2030. Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen datang langsung ke kantor Kemenkum bersama Ketua Dewan Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy dan sejumlah kader. Mereka mengenakan jas hijau berlogo Ka’bah. […]

  • Prabowo Lantik Rektor IPB Arif Satria Sebagai Kepala BRIN

    Prabowo Lantik Rektor IPB Arif Satria Sebagai Kepala BRIN

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Arif Satria sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan pelantikan bersama Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/P Tahun 2025 tentang […]

  • Terkejut Tarif Cukai Rokok Capai 57%, Purbaya: “Firaun Lu!”

    Terkejut Tarif Cukai Rokok Capai 57%, Purbaya: “Firaun Lu!”

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku terkejut saat mengetahui besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai rata-rata 57%. Saking kagetnya, ia bahkan menyebut istilah “Firaun”. “Saya tanya, cukai rokok berapa sekarang? 57%? Wah, tinggi banget, Firaun lu,” ucap Purbaya di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Menurutnya, tingginya tarif justru menekan penerimaan negara. Sebab, […]

  • Purbaya Ancam Geser Anggaran MBG Untuk Kurangi Utang

    Purbaya Ancam Geser Anggaran MBG Untuk Kurangi Utang

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, nyatakan siap mengalihkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila penyerapan yang Badan Gizi Nasional (BGN) lakukan berjalan lambat. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan anggaran terserap optimal. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan mengirimkan tim khusus guna melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan anggaran BGN. “Treatment-nya sama kalau memang […]

expand_less