Breaking News

Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025

menalar.id-Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub, meyakini sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berhubungan dengan potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut (14/6/2025).

Muslim Ayub menilai adanya potensi cadangan minyak dan gas (migas) di empat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan batas wilayah dari Aceh ke Sumatera Utara.

“Sudah pasti 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya (keempat pulau sengketa mengandung),” ucapnya dalam diskusi umum, Sabtu (14/6).

Karena itu, ia mengonfirmasi jika status wilayah keempat pulau tersebut sebenarnya telah disepakati oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yaitu Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini.

Di sisi lain, ia mengemukakan bahwa alasan sengketa semata-mata karena faktor geografis, maka Pulau Andaman seharusnya menjadi milik Aceh. Tetapi, Muslim menegaskan bahwa Aceh tidak pernah mengklaimnya, walaupun mereka menyadari banyaknya sumber daya alam yang ada di pulau tersebut.

“Itu pulau Andaman yang dekat dengan Sabah juga geografisnya dekat, tapi tidak. Aceh punya prinsip, tidak akan mau mencaplok. Padahal itu sumber kekayaan minyaknya yang luar biasa sekali,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar Presiden Prabowo memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akibat kebijakan yang telah diambilnya.

“Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Seorang Menteri memberikan keputusan yang menghebohkan jagad maya, masyarakat was-was,” jelasnya.

Status kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang menjadi permasalahan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Penyebabnya, Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut, setelah lama tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil. Keputusan ini memicu protes, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa wilayahnya diambil tanpa persetujuan.

Kemendagri  menyatakan akan mengevaluasi kembali status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut setelah timbulnya polemik ini.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • singapura

    Warga Singapura Kini Pas-Pasan, Sulit Menabung Akibat Biaya Hidup

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Reputasi Singapura yang selama ini identik dengan pengelolaan keuangan yang cermat dan tingkat tabungan tinggi kini mulai memudar. Hal ini dipicu oleh melonjaknya biaya hidup. Para pakar menilai, mahalnya kebutuhan sehari-hari serta kecenderungan masyarakat untuk lebih mengutamakan pengalaman dan perawatan diri membuat perencanaan keuangan jangka panjang tidak lagi menjadi prioritas. Akibatnya, banyak pekerja […]

  • Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025). “Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran […]

  • Columbia

    Imbas Pro-Palestina, Columbia Bayar Rp3,6 Triliun ke Pemerintah AS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Universitas Columbia telah menyetujui pembayaran lebih dari US$220 juta (Rp3,6 triliun) kepada pemerintahan Presiden Donald Trump. Pembayaran ini merupakan bentuk kompensasi untuk mengembalikan pendanaan federal di bidang riset yang sebelumnya ditangguhkan. Hal ini, dilakukan karena kekhawatiran pemerintah terkait meningkatnya kasus antisemitisme di lingkungan kampus. Alasan lain, kampus menegaskan komitmen untuk terciptanya atmosfer universitas […]

  • TPNPB-OPM Serukan Pembakaran Bendera Jelang HUT RI

    TPNPB-OPM Serukan Pembakaran Bendera Jelang HUT RI

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Juru Bicara Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom, kembali melontarkan seruan penolakan terhadap perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Melalui pernyataan yang dirilis pada Selasa (5/8/2025), ia meminta warga Papua untuk membakar bendera Merah Putih sebagai bentuk perlawanan. “Bendera mereka Merah Putih Indonesia harus […]

  • anggota parlemen Israel Ofer Cassif

    Anggota Parlemen Israel Diusir Gegara Sebut Genosida di Gaza

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang anggota parlemen Israel Ofer Cassif, dikeluarkan dari mimbar sidang setelah menyampaikan pidato yang menyinggung tindakan negaranya di Jalur Gaza, Palestina. Dalam sidang pleno, Cassif menyatakan bahwa ia tak menyangkal bahwa telah terjadi genosida di Gaza, Senin (4/8/2025) malam. Pernyataan tersebut ia sampaikan dengan mengutip pendapat seorang penulis dan novelis asal Israel David […]

  • Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Bisa Batalkan

    Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: “Hanya 3 Pejabat yang Bisa Batalkan”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus dihormati. Penilaian itu berlaku meski Perpol tersebut secara formal bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur bila polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Jimly menyebut asas presumtio iustae causa berlaku […]

expand_less