Breaking News

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem “Pemilu 5 Kotak”

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat nasional harus terpisah dari pemilihan lokal. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlaku dan tidak akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.

MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perludem meminta MK membatalkan frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).

Dalam putusannya, MK mendefinisikan pemilu nasional sebagai pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pilkada.

Pemilu dan Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada 2024. Pemilu nasional digelar 14 Februari 2024 untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan Pilkada dilaksanakan 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah di seluruh Indonesia.

KPU menyatakan penyelenggaraan pemilu serentak merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013.

“Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial,” tulis keterangan resmi KPU.

Ketua KPU 2022-2024 Hasyim Asy’ari menjelaskan pemilu serentak bertujuan membentuk pemerintahan yang stabil.

“Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan,” ujar Hasyim.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

“Termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional,” bunyi keterangan resmi MK.

Putusan ini menandai babak baru dalam sistem pemilihan di Indonesia dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal mulai Pemilu 2029.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengumuman SNBT 2025 Resmi Dirilis Hari Ini Pukul 15.00, Cek dengan Benar!

    Pengumuman SNBT 2025 Rilis Hari Ini Pukul 15.00, Cek dengan Benar!

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengumuman hasil SNBT 2025 resmi dilaksanakan hari ini, Rabu (28/5/2025), pukul 15.00 WIB. Ketua Umum Panitia SNPMB 2025, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa peserta bisa mengakses hasil seleksi lewat situs resmi https://pengumuman-snbt.snpmb.id. Saat memeriksa, peserta perlu memasukkan nomor UTBK-SNBT 2025 dan tanggal lahir sesuai data yang sudah mereka daftarkan di sistem SNPMB. Apabila melihat […]

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

  • Kasus Kematian Jurnalis Situr Wijaya: Keluarga Siapkan Langkah Hukum

    Situr Wijaya Jurnalis Palu: Keluarga Siapkan Langkah Hukum Dugaan Pembunuhan

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Situr Wijaya, jurnalis asal Palu, tewas di hotel Dparagon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pihak keluarga masih menunggu hasil autopsi jenazah untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan kematian tak wajar wartawan media online Insulteng.id tersebut. Menurut Ketua PWI Peduli Sulteng yang biasa dipanggil Heru itu. Istri almarhum, Selvianti, berpesan jika hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian […]

  • Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat. Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk […]

  • Simbol Protes Jelang Kemerdekaan, Warga Pasang Bendera One Piece

    Simbol Protes Jelang Kemerdekaan, Warga Pasang Bendera One Piece

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tak semua warga menyambutnya dengan semangat yang sama. Di Kebayoran, Jakarta Selatan, Riki Hidayat (31 tahun) justru memilih tidak mengibarkan bendera merah putih seperti biasanya. “Sudah tiga tahun ini saya pasang bendera setengah tiang setiap 17 Agustus. Itu tanda berkabung, soalnya pemerintah kita semakin jauh dari […]

  • Intervensi Saksi Kunci Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang Oleh Polisi

    Intervensi Saksi Kunci Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang Oleh Polisi

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. –  Suasana panas menyambut persidangan kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktavandy di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (1/7/2025). Aksi saling tarik menarik seorang saksi kunci berinisial V yang masih di bawah umur terjadi di gerbang pengadilan, melibatkan pengacara keluarga korban dan seorang pria tak dikenal. Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gamma, berusaha membawa V […]

expand_less