Breaking News

MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Minimal SMA Tetap Berlaku

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), calon kepala daerah, serta calon anggota dewan agar minimal berijazah sarjana (S1). Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” ucapnya.

Pertimbangan Mahkamah

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, syarat pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi capres-cawapres sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu masih berlaku. Menurutnya, dalil pemohon belum cukup kuat untuk mengubah pendirian Mahkamah.

“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakilnya masih berlaku norma yang sama,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, dalil pemohon yang menilai Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi juga tidak beralasan menurut hukum. Pasal-pasal tersebut, kata dia, sama-sama mengatur syarat pencalonan dalam Pemilu.

Ia menegaskan, penetapan syarat minimal pendidikan bagi calon anggota legislatif maupun kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. “Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” ujarnya.

Selain itu, Mahkamah menilai syarat S1 justru bisa mempersempit peluang warga negara untuk maju dalam kontestasi politik, sehingga berpotensi membatasi hak konstitusional.

Dalil Pemohon

Pemohon perkara ini adalah advokat Hanter Oriko Siregar. Ia berpendapat, syarat pendidikan minimal SMA/sederajat bagi presiden, kepala daerah, maupun legislator terlalu rendah untuk jabatan strategis negara.

Hanter menilai, pemimpin negara harus cakap, berintegritas, serta memiliki intelektualitas memadai. Ia juga membandingkan dengan syarat minimal pendidikan guru yang sudah sarjana. “Ketentuan ini dirasa tidak memberikan jaminan konstitusional atas pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai,” kata Hanter dalam sidang pada Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, jika guru saja dipersyaratkan sarjana, maka pejabat negara seharusnya memiliki standar pendidikan lebih tinggi.

Gugatan Kedua Ditolak

Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Hanter menggugat syarat pendidikan capres-cawapres minimal S1. Sebelumnya, ia mengajukan gugatan serupa dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 yang juga ditolak MK. Dengan demikian, syarat minimal pendidikan SMA/sederajat tetap berlaku hingga ada perubahan undang-undang.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pimpinan DPR dan MPR menanggapi surat yang diberikan Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (4/6/2025). Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengungkapkan belum membaca surat tersebut. Surat usulan tersebut masih di Sekretariat Jendral DPR sampai sekarang. “Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau […]

  • Dosen FIS-H UNM Diduga Melecehkan Mahasiswa, Masih Tersangka

    Dosen FIS-H UNM Diduga Melecehkan Mahasiswa, Masih Tersangka

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dosen FIS-H UNM berinisial K dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga melecehkan seorang mahasiswa. Saat ini, K sudah berstatus tersangka. “Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki, melansir dari detikSulsel, […]

  • DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Buka Peluang Revisi UU Pemilu

    DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Buka Peluang Revisi UU Pemilu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2024–2025, Selasa (8/7). Renstra ini membuka peluang revisi UU Pemilu dengan cara omnibus law lewat RUU Politik, Jakarta. Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi soal hasil pembahasan rancangan […]

  • PDIP Peringati Kudatuli, Desak Pengakuan HAM Berat

    PDIP Peringati Kudatuli, Desak Pengakuan HAM Berat

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memperingati peristiwa Kudatuli yang terjadi 29 tahun lalu. Tahun ini, peringatan digelar dengan tabur bunga dan doa bersama di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (27/7/2025). Kudatuli adalah singkatan dari “Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli”, sebuah tragedi politik yang terjadi pada 1996 saat masa pemerintahan […]

  • PDIP Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan Demokrasi

    PDIP Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan Demokrasi

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Politisi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai reformasi, prinsip demokrasi, serta kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Kenneth menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan capaian penting hasil perjuangan panjang masyarakat dalam merebut kembali hak politiknya. Ia menegaskan, mekanisme […]

  • KLH Tegaskan PT GAG Nikel Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat

    KLH Tegaskan PT GAG Nikel Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan jika PT GAG Nikel memiliki hak spesial untuk memanfaatkan kekayaan Raja Ampat, di Papua Barat Daya (8/6/2025). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang keras kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Tetapi, PT GAG Nikel dan 13 perusahaan mendapat hak […]

expand_less