Breaking News

Menkes soal MBG: Ada 8 Bakteri, 2 Virus dan Zat Kimia

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025

menalar.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, memaparkan sejumlah faktor medis yang menjadi penyebab kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Menurut Budi, identifikasi laboratorium menemukan delapan jenis bakteri, dua virus, dan dua zat kimia yang memicu kasus keracunan.

“Ini penyebab-penyebabnya secara medis. Jadi ada yang bakteri, ada yang virus, dan ada juga yang kimia,” kata Budi, dikutip dari YouTube DPR RI.

Ia menjelaskan, data tersebut penting untuk menentukan langkah perawatan sekaligus menelusuri sumber masalah. Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat kesiapan laboratorium kesehatan masyarakat di daerah agar mampu meneliti sampel terkait.

“Sekarang kita sedang memperbaiki reagen-reagennya karena penelitian yang dilakukan ada dua, yakni mikrobiologi (bakteri dan virus) serta toksikologi (kimia),” ujarnya.

Penyebab Keracunan MBG

Adapun mikroorganisme dan zat kimia yang ditemukan sebagai penyebab keracunan MBG:

  1. Bakteri: Salmonella, Escherichia coli, Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, Clostridium perfringens, Listeria monocytogenes, Campylobacter jejuni, Shigella.
  2. Virus: Norovirus/Rotavirus, Hepatitis A virus.
  3. Zat kimia: Nitrit, Scombrotoxin (histamine).

Jumlah Kasus Keracunan MBG

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, melaporkan jumlah kasus keracunan sejak program MBG diluncurkan Januari 2025. Hingga (30/9), tercatat 6.457 orang menjadi korban keracunan.

Dadan menjelaskan, pemantauan MBG dibagi dalam tiga wilayah:

  1. Wilayah I (Sumatera): 9 kasus, 1.307 korban.
  2. Wilayah II (Jawa–Bali): 46 kasus, 4.147 korban.
  3. Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua): 17 kasus, 1.003 korban.

“Dari 6 Januari sampai 31 Juli, tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai (30 September) malam tadi, itu ada 51 kasus kejadian,” kata Dadan.

Masalah Kepatuhan SOP

Dadan menambahkan, mayoritas kasus disebabkan oleh ketidakpatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan BGN.

“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” jelasnya.

Contoh pelanggaran SOP yang ditemukan antara lain:

Pembelian bahan baku dilakukan pada H-4, padahal aturan mengharuskan H-2 sebelum dimasak. Proses penyiapan hingga pengiriman makanan memakan waktu lebih dari 12 jam, padahal standar maksimal hanya enam jam dan idealnya empat jam.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip "Tukang Stempel" Pemerintah

    Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip “Tukang Stempel” Pemerintah

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Partisipasi publik yang minim dalam pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) memicu kekhawatiran bahwa DPR tidak lagi menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Masyarakat menilai pengesahan revisi UU TNI ini bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik Orde Baru. Kini, DPR dianggap hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan eksekutif, sementara rakyat diperlakukan seperti “Orang Tak Dikenal” […]

  • MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Minimal SMA Tetap Berlaku

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), calon kepala daerah, serta calon anggota dewan agar minimal berijazah sarjana (S1). Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk […]

  • indonesia

    PM Anwar Ibrahim Sambangi RI, Bahas ASEAN dan Kerja Sama Ekonomi

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (29/7/2025) pagi. Kedatangannya disambut langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di halaman kompleks Istana. Begitu Anwar turun dari mobil, Prabowo mendekat dan menyapanya hangat. Prabowo tidak sendiri, ia bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Sekretaris Kabinet Letkol (Seskab) Teddy Indra Wijaya, […]

  • dijarah

    Toko di Senen Dijarah Massa Usai Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Setelah puncak demonstrasi sebelumnya, kini aksi penjarahan di sejumlah toko mulai terjadi di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2025) petang. Menurut pantauan VOI di lokasi, beberapa orang membawa barang-barang seperti meja kayu, monitor komputer, kotak besi, bangku besi, lukisan, hingga sepeda lipat, dispenser, hingga lemari stainless. Aksi penjarahan ini terjadi setelah aparat kepolisian […]

  • Brasil Dapat Tarif 50%, Pemerintahan Lula Siap Balas Trump

    Brasil Dapat Tarif 50%, Pemerintahan Lula Siap Balas Trump

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, menanggapi keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menjatuhkan tarif 50% terhadap barang-barang dari Brasil. Lula menyampaikan melalui akun X miliknya, pada Kamis (10/7/2025).

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

    PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. ‎Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (5/2/2026). Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. ‎“Penggugat tidak […]

expand_less