Breaking News

Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahayu Beberkan Prostitusi di IKN: ASN dan Pekerja Proyek Jadi Pelanggan

    Rahayu Beberkan Prostitusi di IKN: ASN dan Pekerja Proyek Jadi Pelanggan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyoroti banyaknya pekerja seks komersial (PSK) yang bermunculan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal ini ia sampaikan setelah mendengar laporan tentang menjamurnya rumah bordil atau lokasi prostitusi di kawasan tersebut. Rahayu mengaku telah melaporkan temuan ini kepada Kabareskrim […]

  • Tari Mandau Pecah Rekor MURI dan Dunia, Bukti Pelestarian Budaya

    Tari Mandau Pecah Rekor MURI dan Dunia, Bukti Pelestarian Budaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Tari Mandau kolosal dari Kalimantan Tengah berhasil masuk ke Museum Rekor Indonesia (MURI).  Tari ini sempat sempat ditampilkan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Senior Manager MURI Triyono, menyatakan bahwa setelah melakukan verifikasi, tarian ini bukan hanya layak masuk MURI, tetapi tercatat sebagai rekor dunia. “Setelah melakukan verifikasi […]

  • Prabowo Instruksikan Penanganan Darurat Longsor Majenang

    Prabowo Instruksikan Penanganan Darurat Longsor Majenang

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan BNPB mempercepat penanganan darurat tanah longsor di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemerintah masih mencari belasan warga yang hilang akibat longsor tersebut. “Presiden menyampaikan turut berduka. Beliau memerintahkan BNPB untuk bergerak ke lapangan dan membantu menyelesaikan penanganan longsor di Majenang hingga masa tanggap darurat selesai,” kata Deputi Bidang Penanganan Darurat […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

  • Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro telah dibekukan dari jabatannya usai diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.

    Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dibekukan dari jabatannya usai diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026), melansir dari Antara. Kholid menjelaskan bahwa AKBP Didik Putra saat […]

  • Iran hadapi krisis usai Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei tewas dalam serangan yang Israel bersama Amerika Serikat (AS) lakukan, pada Sabtu (28/2/2026) dini hari.

    Iran Alami Krisis Usai Diserang, Siapa Pengganti Ali Khamenei?

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Iran hadapi krisis usai Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei tewas dalam serangan yang Israel bersama Amerika Serikat (AS) lakukan, pada Sabtu (28/2/2026) dini hari. Karena hal itu, Presiden Iran, ketua pengadilan, dan anggota Dewan Wali Iran sementara mengambil alih tugas Pemimpin Tertinggi selama masa transisi. “Presiden, ketua pengadilan, dan seorang anggota Dewan Wali akan […]

expand_less