Breaking News

Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kasus meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi sorotan publik.

    Menkes Siapkan Psikolog di Puskesmas Usai Anak Meninggal di NTT

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kasus meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi sorotan publik. Menyikapi peristiwa tersebut, Kemenkes langsung menyiapkan penguatan layanan psikologi klinis bagi anak. Budi menjelaskan pemerintah telah melakukan skrining kesehatan mental terhadap anak-anak dan menemukan jutaan anak berada dalam kelompok berisiko. Karena itu, […]

  • perang

    Perang Saudara di Nigeria Memanas, 592 Militan Tewas Dibombardir Jet Tempur

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perang saudara di Nigeria kian memanas. Militer negara itu mengumumkan telah menewaskan 592 anggota milisi bersenjata di Negara Bagian Borno, wilayah timur laut Nigeria, dalam kurun delapan bulan terakhir. Pengumuman ini disampaikan Kepala Staf Angkatan Udara Hasan Abubakar, saat berkunjung ke Gubernur Borno, Babagana Zulum, Selasa (12/8/2025)  waktu setempat. Menurutnya, serangan udara berhasil […]

  • Prabowo Disambut Mewah di Turki, Hasil Nyata Masih Dipertanyakan

    Prabowo Disambut Mewah di Turki, Hasil Nyata Masih Dipertanyakan

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menjalani kunjungan kenegaraan ke Turki pada Rabu-Kamis (9-10/4/2025) dan disambut secara megah oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan. Tiga helikopter tempur mengibarkan bendera Indonesia, sementara pasukan berkuda mengawal iring-iringannya menuju Istana Kepresidenan di Ankara. Videotron besar di sepanjang jalan utama menampilkan wajah kedua pemimpin dengan ucapan selamat datang dalam dua bahasa, […]

  • Pemerintah Ajak Bill Gates Gabung Menjadi Pengurus Danantara

    Pemerintah Ajak Bill Gates Gabung Menjadi Pengurus Danantara

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto dan pendiri Gates Foundation, Bill Gates, membahas penguatan kerja sama dalam pengembangan Danantara Trust Fund saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Pertemuan ini menandai komitmen kedua pihak untuk memperluas dampak filantropi di Indonesia. Undangan untuk Bill Gates Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara langsung mengajak Bill Gates bergabung dalam […]

  • palestina

    Dikecam Dunia, Israel Kembali Kirim Bantuan ke Gaza lewat Jalur Udara

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Israel kembali mengizinkan pengiriman bantuan ke Jalur Gaza melalui udara, pada Sabtu (26/7/2025). Hal ini, dikonfirmasi oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) kepada CNN. Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya militer Israel merencanakan pembukaan wilayah udara Gaza untuk keperluan bantuan kemanusiaan. Langkah ini diambil usai tekanan besar dari komunitas internasional dan masyarakat dunia yang mengecam […]

  • Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

    Aksi Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kamisan ke-887 lebih mengedepankan tentang penolakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini telah sah menjadi Undang-Undang. Aksi kamisan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998. […]

expand_less