Breaking News

Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tindakan tegas bagi seluruh SPPG di Indonesia yang kedapatan menolak pasokan bahan dari UMKM, peternak, nelayan, dan petani lokal untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, mengatakan bahwa setiap SPPG perlu merangkul UMKM, pertanian, peternakan, dan […]

  • Buntut RKUHAP, Publik Demo di Tiga Titik

    Buntut RKUHAP, Publik Demo di Tiga Titik

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Para demonstran kembali turun ke jalan untuk aksi unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebanyak 1.895 personel polisi akan mengawal titik unjuk aksi di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). “Pengamanan untuk unjuk rasa pada selasa ini ada 1.895 personil,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat […]

  • PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia ferry Ira Puspadewi dengan 4,5 tahun penjara, pada Minggu (23/11/2025). Ira terjerat kasus akuisisi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Melansir CNN Indonesia, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ira terbukti bersalah karena […]

  • Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

    Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menolak permohonan eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin untuk pergi ke luar negeri, Pada Selasa (30/12/2025). Bahtiar terkena dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Kejati Sulsel mencegah Bahtiar yanb menjabat sebagai Direktur Jenderal […]

  • KPK Geledah Dua Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

    KPK Geledah Dua Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk di Jakarta, Kamis (26/6/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik menggeledah kantor BRI di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto. […]

  • mbg

    Polemik Insentif Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aturan soal insentif bagi guru penanggung jawab program makan bergizi gratis (MBG) menimbulkan perbedaan pandangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). BGN: Aturan Sudah Final Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan aturan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG sudah ditetapkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025. “Sudah, […]

expand_less