Breaking News

Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambiva Email Support Response Times

    Gambiva Email Support Response Times

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    Contents 1. Understanding Average Gambiva Email Response Times 2. A Step-by-Step Guide to Contacting Support via Email 3. Comparing Support Channels: When Email Falls Short 4. Troubleshooting Common Delays in Email Responses 5. Ensuring a Fast and Effective Resolution Final Thoughts on Gambiva Support A Player’s Guide to Gambiva Email Support Response Times When you […]

  • Beste Echtgeld Casinos 2026- Echtgeld Angeschlossen Casino Sizzling Hot tricks Kollation

    Beste Echtgeld Casinos 2026- Echtgeld Angeschlossen Casino Sizzling Hot tricks Kollation

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    Content Letter as part of unserer Verbunden Spielhalle ohne Download wetten: Sizzling Hot tricks Nützliche Tipps ferner Tricks rund um dies Angeschlossen Glücksspiel Nachfolgende 10 besten Echtgeld Spiele via bis zu 99,50 % RTP Übersicht: Beliebte Echtgeld Bonusarten im Spielbank Wundsein Aurum bei Pragmatic Play Echtgeld-Spiele: Inoffizieller mitarbeiter Kasino erreichbar um Echtgeld aufführen Diesen einfachen […]

  • PBNU Percepat Muktamar Usai Rapat Syuriyah dan Mustasyar

    PBNU Percepat Muktamar Usai Rapat Syuriyah dan Mustasyar

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar rapat konsultasi antara jajaran Syuriyah dan Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). Rapat tersebut menyepakati pelaksanaan muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dalam waktu dekat. Rais ‘Aam Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, jajaran Syuriyah dan Mustasyar PBNU, serta sejumlah ulama Nahdlatul Ulama menghadiri […]

  • 10 Greatest the Riches of Don Quixote online slot Real cash Online slots games Sites from 2024

    10 Greatest the Riches of Don Quixote online slot Real cash Online slots games Sites from 2024

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    Content Is web based casinos court in the Fl? | the Riches of Don Quixote online slot Mobile Playing Gambling enterprise Betting Feel during the BetOnline These have loads of over and simply prices an excessive amount of to operate getting played at no cost. You could, although not, make use of your gambling establishment […]

  • El aplicacion se oye relevante una vez que son escoger un casino

    El aplicacion se oye relevante una vez que son escoger un casino

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    Por el contrario, cuando nuestro asignacion seri�a comodo, se oye anomalo que hubieran problemas en la hora de jubilar. Para impedir inconvenientes asi� como dificultades, la opcion mas conveniente es escoger casinos en internet espanoles cual https://rantcasino.io/es-es/ tengan cualquier procedimiento sobre sometimiento tranquilo. Son cualquier casino de Suecia, que consiguio una atribucion DGOJ hace algunos […]

  • BoaBoa  2 220 Pln Premia, 200 DS

    BoaBoa 2 220 Pln Premia, 200 DS

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    Polega pani na tym, hdy niezbędne wydaje się wysłanie skanu bądź fotki dowodu prywatnego, paszportu, upoważnienia wędrówki. Pracownik kasyna czy program nieświadomie kontroluje jest to, albo podane przedtem doniesienia zgadzają się spośród tymi, które znajdują się na akcie.

expand_less