Breaking News

Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025

menalar.id,. – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh argumen yang Tom Lembong ajukan dalam nota keberatan (eksepsi). Permintaan ini tersampaikan dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025).

Agenda sidang kali ini adalah jaksa membacakan jawaban terhadap eksepsi yang Tom Lembong ajukan. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong telah tersusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terdakwa.

“Kami, selaku penuntut umum, menolak seluruh dalil keberatan yang terdakwa ajukan karena secara substansi, materi yang tersampaikan dalam nota keberatan telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal, termasuk menuliskan identitas terdakwa secara lengkap, serta menandatangani dan memberi tanggal pada surat tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci perbuatan dan peran terdakwa tindak pidana yang penuntut umum duga, termasuk menyebutkan waktu dan tempat kejadian.

“Dari segi materil, surat dakwaan, baik dakwaan primer maupun subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” tambah jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil keberatan yang Tom Lembong dan kuasa hukumnya ajukan. Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiel, serta memastikan bahwa Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap lanjut ke tahap pokok perkara.

Sebelumnya, Tom Lembong telah membacakan eksepsi atau nota keberatan setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam sidang pada Kamis (6/3/2025). Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom menyatakan bahwa Kejagung menggunakan perhitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Padahal, menurut Amir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah mengaudit kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 dan menyimpulkan bahwa tidak ada kerugian negara.

Tom juga menegaskan bahwa telah melaporkan seluruh tindakan administratif yang ia lakukan kepada instansi terkait tanpa ada keberatan. Kuasa hukum Tom menilai bahwa dakwaan Kejagung “salah alamat” (error in persona) dan tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum.

Mereka juga menyatakan bahwa dakwaan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana korupsi terkait impor gula sejak 2015-2023.

Dalam petitum eksepsi, Tom Lembong meminta majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena menganggapnya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Tom meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan setelah membacakan putusan sela dan meminta penuntut umum merehabilitasi serta memulihkan nama baiknya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebanon

    Lebanon Krisis Hingga Kehilangan Akses Air Bersih, Mengapa?

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Krisis air tengah melanda Lebanon, terutama di Beirut. Lebanon kekurangan pasokan terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Pasokan air dari pemerintah merosot tajam, memaksa warga membeli air dari truk pengangkut. Kondisi ini dipicu karena curah hujan yang mencapai rekor terendah. Akibatnya, sumur-sumur lokal mengering, serta buruknya kinerja sektor publik yang gagal memenuhi kebutuhan dasar […]

  • 5 Best Image Optimization Plugins for WordPress in 2025 (Tested on Real Images)

    5 Best Image Optimization Plugins for WordPress in 2025 (Tested on Real Images)

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Looking for the best image optimization plugin for WordPress? To help you choose, we went hands-on with five popular options and ran our own tests. See the results of these tests here.

  • Lembaga pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci.

    LPDP Rilis Kebijakan baru, Intip Dana yang Ditanggung Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci. Calon pendaftar beasiswa LPDP 2026, baik tahap 1 maupun tahap 2 perlu memahami komponen biaya yang ditanggung serta daftar pengeluaran yang LPDP idak biayai. Sebagai informasi, pendaftaran beasiswa LPDP 2026 telah dibuka sejak 22 Januari 2026. Mulai […]

  • Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengonfirmasi empat pulau yang menimbulkan pro-kontra  dengan Sumatra Utara (Sumut), sejak lama milik wilayah Aceh. Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar (Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. “Empat pulau itu, sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” kata Muzakir saat JCC, Senayan, Jakarta, Kamis […]

  • 150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mencatat sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya kini masih menjalani proses hukum lanjutan, termasuk mengajukan upaya banding. “Baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding,” kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) […]

  • RSUD Bali Mandara Ungkap Penyebab Kematian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani

    RSUD Bali Mandara Ungkap Penyebab Kematian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang wisatawan asal Brasil, Juliana Marins (26), mengalami kecelakaan fatal saat mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa yang terjadi Sabtu (21/6/2025) ini menarik perhatian luas karena medan evakuasi yang sulit dan lokasi jatuh yang sangat berbahaya. Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii selaku Kepala Basarnas mengkonfirmasi melalui akun resmi Basarnas pada […]

expand_less