Breaking News

Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 7 Apr 2025

menalar.id,. – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat mendampingi inspeksi arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).

Kronologi Kekerasan

Kejadian ini bermula ketika para jurnalis meliput aktivitas Kapolri menyapa calon penumpang kereta api. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, melaporkan bahwa ajudan mendorong jurnalis.

“Ajudan meminta jurnalis mundur dengan cara mendorong cukup kasar,”  ucap Dhana.

Kejadian eskalasi ketika seorang fotografer Antara, Makna Zaezar, berpindah ke area peron. Dhana menjelaskan ajudan melakukan kekerasan.

“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” tuturnya.

Menurut seorang jurnalis perempuan, ia nyaris dicekik oleh ajudan yang sama.

Ancaman Verbal

Lebih lanjut, Pelaku juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis yang meliput. Intimidasi diberikan kepada para pewarta yang sedang meliput kala itu.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,”  ujarnya.

Akibat insiden ini, sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami dorongan fisik serta intimidasi verbal.

Tuntutan Organisasi Jurnalis

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang Daffy Yusuf menegaskan bahwa tindaka ini telah melanggar undang-undang tentang pers.

“Tindakan ini melanggar Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Daffy.

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • gempa

    Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Maluku, BMKG: Tak Picu Tsunami

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gempa tektonik bermagnitudo 5,0 mengguncang Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, pada Minggu (22/6/2025) pukul 20.47 WIT. Pusat gempa ini berada di Laut Banda dengan kedalaman 10 km di bawah permukaan laut. Stasiun Geofisika Ambon dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)  mencatat sekiranya titik gempa berapa sekitar 23 km barat daya Bula, Seram […]

  • KPK Ungkap Potensi Penyimpangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

    KPK Ungkap Potensi Penyimpangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah potensi penyimpangan dalam tata kelola dan pelaksanaan program di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Anggaran Disdik yang mencapai Rp 3,1 triliun menjadi sorotan utama. Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, menyatakan bahwa sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik korupsi. Ia menekankan pentingnya […]

  • Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

    Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saling lempar pernyataan soal dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan ada Rp 234 triliun dana milik pemerintah daerah yang belum digunakan dan masih tersimpan di bank. Jawa Barat Jadi Sorotan Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat […]

  • Massa Bakar Ban di Alun-Alun Pati, Kawal Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo

    Massa Bakar Ban di Alun-Alun Pati, Kawal Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ribuan massa dari Masyarakat Pati Bersatu (MPB) memadati kawasan Alun-Alun Pati pada Jumat (31/10/2025), untuk mengawal rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Massa datang sejak pagi, membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Sudewo lengser dari jabatannya. Di sekitar […]

  • Pembunuhan Jurnalis: Kematian yang Mempertanyakan Komitmen TNI

    Pembunuhan Jurnalis: Kematian yang Mempertanyakan Komitmen TNI

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi militer TNI AL mengamankan seorang oknum anggota TNI AL Jumran terkait kasus pembunuhan jurnalis wanita Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Keluarga korban mendesak agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Keluarga Minta Keadilan Subpraja Ardinata, kakak kandung Juwita, menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan adil. “Kami ingin tersangka diadili sesuai hukum yang berlaku,” […]

  • Guru PNS Desak Mahkamah Konstitusi, Perpanjang Usia Pensiun

    Guru PNS Desak Mahkamah Konstitusi, Perpanjang Usia Pensiun

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sri Hartono, seorang guru berstatus PNS, meminta Mahkamah Konstitusi menambah batas usia pensiun guru, seperti halnya dosen. Sri menyampaikan hal itu saat sidang pendahuluan gugatan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/6/2025). “Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ungkap Hartono […]

expand_less