Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Oditur Tak Hadirkan Saksi
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 11 jam yang lalu

menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap Andrie.
Majelis hakim meminta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa. Majelis hakim mempertanyakan alasan oditur tidak mengajukan Andrie sebagai saksi.
Melansir CNN Indonesia, Oditur militer menyampaikan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oditur mengirimkan panggilan pertama pada Jumat (27/3/2026), kemudian LPSK memberikan jawaban pada Selasa (31/3/2026).
“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” ucap oditur.
Lebih lanjut, oditur menjelaskan bahwa Andrie tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi karena kesehatan yang belum pulih. Oditur menyatakan bahwa mereka mengirim surat panggilan kedua pada 3 April, lalu LPSK memberikan jawaban pada 16 April.
“Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,” jelasnya.
Hakim menyatakan dalam persidangan bahwa oditur harus bertindak untuk kepentingan korban. Ia juga meminta oditur mencari solusi agar dapat memperoleh keterangan dari korban.
“Saudara kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan,” tegasnya.
Hakim menjelaskan bahwa kendala saksi dalam menghadiri persidangan secara fisik dapat dilakukan melalui zoom. Ia mengatakan bahwa hukum acara dalam persidangan telah mengakomodir sidang secara dalam jaringan (daring).
“Kalau misalnya didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara video conference, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir,” jelasnya.
Lebih lanjut, hakim memerintahkan oditur untuk mengupayakan kehadiran Andrie di persidangan. Ia juga menegaskan bahwa jika oditur tidak mampu menghadirkannya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memanggil Andrie sebagai saksi.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ujarnya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
