RUU Polri Kembali Dibahas! Polri Aktif Bebas Menjabat Di Manapun
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 4 jam yang lalu

menalar.id,. – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya. Anggota Polri dapat mengisi posisi tersebut atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
Ketentuan ini tercantum dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang Komisi III DPR bahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, pada Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah telah memasukkan ketentuan tersebut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 dengan menyisipkan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.
“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian usulan bunyi pasal yang dibacakan Edward di Gedung DPR RI, Senin.
Menduduki Bangku Bidang Tertentu
Edward menerangkan anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat menempati jabatan di luar institusi kepolisian ketika kementerian atau lembaga membutuhkan keahlian yang mereka miliki.
“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Edward membacakan usulan Ayat (3).
Presiden Dapat Mengusulkan Jabatan Polri
Pemerintah juga mengusulkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila Presiden memberikan penugasan khusus.
“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” kata Edward membacakan usulan Ayat (4).
Pemerintah akan mengatur lebih lanjut tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan kesesuaian usulan tersebut dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Ia menyoroti Pasal 10 ayat (3) TAP MPR yang menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 TAP Nomor VII Pasal 10? Mohon diberikan penjelasan, mudah-mudahan saya bisa paham sehingga saya akhirnya setuju ayat 3 dan ayat 4 tanpa merasa mengabaikan ayat 3 Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” kata Wayan.
Pemerintah Akan Merilis Peraturan Pemerintah (PP)
Menanggapi pertanyaan tersebut, Edward menegaskan pemerintah akan mengatur lebih rinci ketentuan tersebut melalui PP, termasuk mengenai kebutuhan penempatan anggota Polri di luar institusinya.
“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Edward.
Edward menilai ayat yang mengatur permintaan kementerian atau lembaga serta penugasan Presiden tetap perlu dicantumkan sebagai dasar hukum untuk pengaturan lebih lanjut.
“Menurut hemat kami ayat 3 ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP. Maupun ayat 4,” kata Edward.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Wayan menerima argumentasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan dalam TAP MPR tetap harus menjadi landasan dalam penyusunan pasal-pasal RUU Polri.
“Ya, intinya TAP MPR ini tetap menjiwai pasal-pasal ya,” ujar Wayan.
Sebelumnya, draf RUU Polri yang disusun DPR juga mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Daftar kementerian dan lembaga tersebut meliputi:
- Kementerian koordinator politik dan keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan perikanan
- Kementerian Perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional.
Selain itu, anggota Polri aktif juga berpeluang menduduki jabatan di sejumlah lembaga negara, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
