Breaking News

Apa Saja Tuntutan Demonstrasi Jumat 12 Juni 2026?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month 10 jam yang lalu

menalar.id,. – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama universitas lainnya akan menggelar demonstrasi di Jakarta, pada Juta (12/6/2026) pukul 13.00 WIB. Ada dua lokasi yang dipilih demonstra, yaitu Bundaran HI, Menteng dan di Jalan Medan Merdeka Selatan, dekat kawasan Monas.

Tuntutan Demonstrasi

Adapun tuntutan demonstrasi tersebut meliputi lima permasalahan, antara lain:

  1. Menghentikan pemborosan APBN
  2. Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM
  3. Hentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah-Putih
  4. Hentian militarisme di ranah sipil, dan
  5. Prabowo berhenti mengelak dan mengaku kesalahannya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan mengerahkan 4.151 personel gabungan dari Polri dan TNI untuk menjaga ketertiban selama demosntrasi berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan personel yang diterjunkan terdiri atas 3.651 anggota Polri dan 500 anggota TNI.

“Sebanyak 4.151 personel gabungan disiapkan dalam pengamanan aksi tersebut. Rinciannya, 3.651 personel Polri, serta 500 personel TNI,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (12/6/2026) melansir dari Tirto.ID.

Budi juga mengimbau peserta aksi agar menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Demonstran diharapkan tidak membawa benda berbahaya, tidak melakukan tindakan perusakan, serta tetap menghormati pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi.

Imbauan Polisi

Selain menyiagakan personel, kepolisian menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi sejumlah potensi situasi di lapangan. Langkah tersebut mencakup penanganan kepadatan lalu lintas, konvoi kendaraan, penutupan jalan secara situasional, gangguan terhadap fasilitas umum, hingga kemungkinan terjadinya tindak kriminalitas.

Untuk mendukung kelancaran aktivitas di sekitar lokasi aksi, Polda Metro Jaya turut menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

“Pengaturan lalu lintas kami siapkan secara situasional. Apabila terjadi kepadatan atau ada kebutuhan pengalihan arus di sekitar lokasi aksi, petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan tetap memprioritaskan keselamatan peserta aksi dan masyarakat pengguna jalan,” ungkap dia.

Sebelum bertugas, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto akan memimpin apel kepada seluruh personel pengamanan akan mengikuti apel pada pukul 10.00 WIB. Dalam apel tersebut, pimpinan akan memberikan arahan kepada personel sekaligus memastikan mereka tidak membawa peluru tajam.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

  • Gempa Berkekuatan M7,1 Guncang Sulawesi Utara

    Gempa Berkekuatan M7,1 Guncang Sulawesi Utara

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gempa dengan kekuatan magnitudo M7,1 mengguncang wilayah Pantai Timur Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1/2026). Gempa terjadi karena adanya pergerakan Lempeng Maluku di bawah laut. Mengutip CNBC Indonesia, Direktur Gempa bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono menjelaskan bahwa gempa terjadi pukul 10.58 malam dengan magnitudo M6,4. Sumber gempa terletak pada […]

  • Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

    Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati sebelumnya hanya berupa wacana, kini menjadi rancangan. Waktu belakangan, RUU Perampasan Aset sempat marak dibicarakan masyarakat. Alasannya karena ucapan dari Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Pacul pada 2023. Bambang berkata jika Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya […]

  • Kemenkes Siagakan Pengawasan Ketat Imbas Lonjakan COVID-19 di Asia

    Kemenkes Siagakan Pengawasan Ketat Imbas Lonjakan COVID-19 di Asia

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025 yang memerintahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku perjalanan internasional. Langkah ini menyusul laporan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia. “Meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan […]

  • 150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mencatat sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya kini masih menjalani proses hukum lanjutan, termasuk mengajukan upaya banding. “Baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding,” kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) […]

  • DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?

    DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (25/11/2025). Undang-Undang tersebut mengatur ruang udara, perizinan, hingga penggunaan drone. DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). sebanyak 292 anggota DPR dan […]

expand_less