Breaking News

Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, Bisakah Disebut Gratifikasi?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin hadir usai diberi undangan secara langsung oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Selain Narasuddin, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan200 tokoh agama dan masyarakat setempat turut hadir.

Meski demikian, publik dibuat bertanya terkait aspek etik dan hukum penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Nasaruddin. Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Respons ICW

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyebut penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Zararah Azhim Syah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi dan bagaimana ketentuannya dalam hukum Indonesia?

Apa itu Gratifikasi?

Menurut Hukum Online, gratifikasi merupakan pemberian apapun, bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.

Sementara itu, gratifikasi juga dapat dipahami sebagai bentuk suap yang tertunda dan terselubung. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun selain dari ketentuan negara. Karena hal tersebut berisiko terjerumus dalam praktik korupsi.

Hal ini tertuangan pada Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada kasus Nasaruddin, ia otomasi menerima gratifikasi apalagi mengatasnamakan dan menggunakannya saat menjalani jabatannya.

Aturan tersebut juga mengatur batas nilai Rp10 juta. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Sementara jika nilainya di bawah Rp10 juta, penuntut umum yang harus membuktikan adanya unsur suap.

Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Meski demikian, regulasi membagi gratifikasi ke dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan mencakup dua jenis, antara lain:

  1. Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
  2. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur sejumlah gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Fasilitas atau barang yang diperoleh dalam seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam maupun luar negeri, seperti seminar kit kedinasan yang berlaku umum, cinderamata umum, hadiah atau doorprize umum, fasilitas penginapan umum, serta konsumsi.

  2. Kompensasi dari pihak lain yang tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak menimbulkan pembiayaan ganda, tidak menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan instansi penerima. Kompensasi itu dapat berupa honor atau insentif, fasilitas penginapan, cinderamata, jamuan makan, fasilitas transportasi, maupun barang konsumsi seperti makanan dan buah.

Contoh Gratifikasi yang Tidak Boleh Diterima

Lebih spesifik, ini beberapa bentuk gratifikasi yang dilarang, yaitu:

  1. Pemberian layanan kepada masyarakat di luar penerimaan yang sah.

  2. Penyusunan anggaran di luar penerimaan resmi.

  3. Proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar ketentuan yang sah.

  4. Perjalanan dinas yang tidak bersumber dari pembiayaan resmi instansi.

  5. Proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Jika seorang ASN atau penyelenggara negara menerima pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi terlarang. Maka ia wajib menolak pemberian tersebut atau melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara juga wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Apabila penerima tidak melaporkan gratifikasi yang tergolong suap, ia dapat menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPNPB Ancam Dokter di Papua, Tuding Aparat Militer

    TPNPB Ancam Dokter di Papua, Tuding Aparat Militer

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengancam akan menyerang para dokter yang bertugas di rumah sakit wilayah konflik Papua. Kelompok ini menuding para tenaga medis itu bukan lagi warga sipil, melainkan bagian dari aparat militer Indonesia, Sabtu (26/7/2025). “Mereka bukan lagi tenaga kesehatan sipil melainkan aparat militer Indonesia yang ditugaskan di […]

  • Jurnalis Asal Banjarbaru Tewas Dibunuh, Oknum TNI AL Jadi Tersangka

    Jurnalis Asal Banjarbaru Tewas Dibunuh, Oknum TNI AL Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Kasus kematian jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) menemukan titik terang. Korban ternyata dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J. Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap membenarkan jika peristiwa yang terjadi di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar itu dilakukan oleh oknum TNI AL. “Benar, pembunuhan dilakukan […]

  • BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Lama Rawat Inap

    BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Lama Rawat Inap

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – BPJS Kesehatan menegaskan tidak pernah memberlakukan kebijakan yang membatasi lama hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi perawatan tanpa alasan medis yang jelas. Ghufron menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat […]

  • KDM: 273 Siswa Bermasalah Akan Lulus dari Pendidikan Militer Besok

    Dedi Mulyadi: 273 Siswa Bermasalah Akan Lulus dari Pendidikan Militer Besok

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa 273 siswa bermasalah yang mengikuti program pendidikan di barak militer akan lulus pada Selasa (20/5/2025). Ia menjelaskan, kelulusan mereka berdasarkan pada rekomendasi psikolog. “Insyaallah, berdasarkan rekomendasi psikolog, mereka besok sudah bisa meninggalkan barak untuk angkatan pertama,” kata Dedi saat berbicara dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, […]

  • Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Banjir yang terjadi di Vietnam terus memakan korban hingga 41 orang, 9 orang hilang, dan lebih dari 52.000 rumah terendam air. Dengan provinsi Dak Lak dan Khanh Hoa mengalami korban jiwa terbanyak, kata pihak berwenang pada Kamis (20/11/2025). Banjir merusak 167 rumah serta merendam lebih dari 52.000 rumah lainnya di wilayah tersebut, termasuk hampir 23.000 […]

  • thailand

    Thailand-Kamboja Bahas Gencatan Senjata di Malaysia Usai Perang Perbatasan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Para pemimpin Thailand dan Kamboja telah menjadwalkan pertemuan di Malaysia untuk memulai dialog gencatan senjata. Penjabat Perdana Menteri Thailand Phumtham Wechayachai, akan memimpin delegasi dari Bangkok dalam pertemuan yang berlangsung, pada Senin (28/7/2025). Sementara itu, Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, juga direncanakan hadir langsung dan memimpin tim perwakilan negaranya. Mengutip laporan Al Jazeera, dialog […]

expand_less