Breaking News

Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, Bisakah Disebut Gratifikasi?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin hadir usai diberi undangan secara langsung oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Selain Narasuddin, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan200 tokoh agama dan masyarakat setempat turut hadir.

Meski demikian, publik dibuat bertanya terkait aspek etik dan hukum penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Nasaruddin. Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Respons ICW

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyebut penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Zararah Azhim Syah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi dan bagaimana ketentuannya dalam hukum Indonesia?

Apa itu Gratifikasi?

Menurut Hukum Online, gratifikasi merupakan pemberian apapun, bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.

Sementara itu, gratifikasi juga dapat dipahami sebagai bentuk suap yang tertunda dan terselubung. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun selain dari ketentuan negara. Karena hal tersebut berisiko terjerumus dalam praktik korupsi.

Hal ini tertuangan pada Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada kasus Nasaruddin, ia otomasi menerima gratifikasi apalagi mengatasnamakan dan menggunakannya saat menjalani jabatannya.

Aturan tersebut juga mengatur batas nilai Rp10 juta. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Sementara jika nilainya di bawah Rp10 juta, penuntut umum yang harus membuktikan adanya unsur suap.

Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Meski demikian, regulasi membagi gratifikasi ke dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan mencakup dua jenis, antara lain:

  1. Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
  2. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur sejumlah gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Fasilitas atau barang yang diperoleh dalam seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam maupun luar negeri, seperti seminar kit kedinasan yang berlaku umum, cinderamata umum, hadiah atau doorprize umum, fasilitas penginapan umum, serta konsumsi.

  2. Kompensasi dari pihak lain yang tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak menimbulkan pembiayaan ganda, tidak menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan instansi penerima. Kompensasi itu dapat berupa honor atau insentif, fasilitas penginapan, cinderamata, jamuan makan, fasilitas transportasi, maupun barang konsumsi seperti makanan dan buah.

Contoh Gratifikasi yang Tidak Boleh Diterima

Lebih spesifik, ini beberapa bentuk gratifikasi yang dilarang, yaitu:

  1. Pemberian layanan kepada masyarakat di luar penerimaan yang sah.

  2. Penyusunan anggaran di luar penerimaan resmi.

  3. Proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar ketentuan yang sah.

  4. Perjalanan dinas yang tidak bersumber dari pembiayaan resmi instansi.

  5. Proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Jika seorang ASN atau penyelenggara negara menerima pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi terlarang. Maka ia wajib menolak pemberian tersebut atau melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara juga wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Apabila penerima tidak melaporkan gratifikasi yang tergolong suap, ia dapat menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • ESDM Bilang Tak Ada Pelanggaran: Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat

    ESDM Bilang Tak Ada Pelanggaran: Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa operasional penambangan PT GAG Nikel tidak menunjukkan pelanggaran. Menurutnya, aktivitas PT Aneka Tambang Tbk di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat berjalan sesuai regulasi tanpa menimbulkan sedimentasi di wilayah pesisir. “Kita lihat langsung dari udara, tidak ada sedimentasi. […]

  • Pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai faktor utama banjir di Jakarta selalu parah karena adanya penurunan muka tanah (land subsidence).

    BRIN: Penurunan Tanah Jadi Faktor Utama Banjir Jakarta, Ini Siasatnya

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai faktor utama banjir di Jakarta selalu parah karena adanya penurunan muka tanah (land subsidence). Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN Budi Heru Santosa mengungkapkan hasil pengolahan citra satelit menunjukkan sejumlah wilayah Jakarta mengalami penurunan muka tanah lebih dari 10 sentimeter per […]

  • 4 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

    4 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS). Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia […]

  • HUT TNI ke-80 di Monas: Cek Jadwal dan Paradenya!

    HUT TNI ke-80 di Monas: Cek Jadwal dan Paradenya!

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diselenggarakan secara meriah, Kamis (5/10/2025). Adapun tema yang diusul “TNI Prima–TNI Rakyat–Indonesia Maju”. Makna dari tema tersebut yaitu mencerminkan visi TNI sebagai kekuatan yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekuatan utama TNI bersumber dari rakyat. Makna ini […]

  • Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi

    Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Indonesia termasuk dalam daftar negara teraman untuk berlindung jika konflik Iran-Israel bereskalasi menjadi Perang Dunia III. Konflik antara Israel dan Iran yang kian memanas, utamanya setelah Amerika Serikat (AS) turut campur dalam penyerangan terhadap Iran membuat kekhawatiran akan terjadinya Perang Dunia III semakin besar. Kendati kini Gedung Putih menyatakan gencatan senjata antara Israel dan […]

  • bali

    Usai ke Qatar, Prabowo Sambangi Lokasi Banjir di Bali

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto berkunjung langsung ke lokasi banjir di Bali, pada Sabtu (13/9/2025). Sehari sebelumnya ia melakukan kunjungan kenegaraan ke Qatar. Melalui siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, pesawat kepresidenan RI mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sekitar pukul 11.15 WIB. Prabowo kemudian turun dari pesawat pada pukul 11.28 WIB dengan […]

expand_less