Breaking News

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Kasusnya Akan Masuk Tahap Pembuktian

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

menalar.id,. – Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Usai menolak nota perlawan, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang agenda pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Eksepsi Nadim Perlu Diperiksa

Atas pertimbangan tersebut, poin-poin eksepsi dari pihak Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dałam persidangan. Misalnya, ada unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.

Lebih rinci peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara.  Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Nadiem telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar. Ia bersama tiga terdakwa lain juga diduga secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.

Majelis hakim menilai dua unsur tersebut masih perlu digali lebih dalam dan dibuktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan alat bukti serta mendengarkan keterangan para saksi. Namun, hakim menyatakan dakwaan yang jaksa penuntut umum susun telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai dakwaan tersebut cermat, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan hukum sehingga layak menjadi dasar untuk memasuki tahap pembuktian.

Dakwaan Chromebook

Sementara itu, Nadiem menjalani dua agenda persidangan secara beruntun, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi, pada Senin (5/1/2026). Dalam dakwaan itu, jaksa kembali menegaskan bahwa perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sehingga Google menjadi pihak yang mendominasi pengadaan, termasuk untuk pengadaan laptop di lingkungan pendidikan.

Hakim mengklaim Nadiem secara aktif memberikan arahan dan instruksi agar proses pengadaan mengarah pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Terdakwa Lainnya

Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang diadili dalam berkas terpisah, yaitu:

  1.  Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut berstatus sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas rangkaian perbuatan itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan bertambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi konflik antara masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) terkait sengketa lahan. Dia mengadukan persoalan ini kepada Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Empat Wilayah Rawan […]

  • Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

    Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD. Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka […]

  • Dikukuhkan, Pengurus BSNPG Usul Hak Pilih Jadi Wajib Pilih

    Dikukuhkan, Pengurus BSNPG Usul Hak Pilih Jadi Wajib Pilih

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Badan Saksi Nasional Partai GOLKAR (BSNPG) Syahmud B. Ngabalin mengusulkan perubahan diksi dan substansi terkait “Hak Pilih” menjadi “Wajib Pilih”. Menurutnya, sudah saatnya kita menegakkan sebuah sistem baru yang menempatkan rakyat bukan hanya sebagai pemegang hak, tetapi juga sebagai pemikul kewajiban. “Peningkatan partisipasi Pemilih pada agenda politik seperti PILPRES, PILEG dan PILKADA bukan […]

  • Prabowo–Albanese Resmikan Era Baru Kerja Sama Pertahanan

    Prabowo–Albanese Resmikan Era Baru Kerja Sama Pertahanan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian baru di sektor pertahanan dan keamanan untuk memperkuat stabilitas di kawasan Indo-Pasifik. Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan kesepakatannya dalam pertemuan bilateral di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Kedua negara memperluas kerja sama militer, pertukaran intelijen, dan membentuk mekanisme konsultasi rutin ketika salah satu menghadapi ancaman. […]

  • PDIP Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan Demokrasi

    PDIP Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan Demokrasi

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Politisi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai reformasi, prinsip demokrasi, serta kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Kenneth menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan capaian penting hasil perjuangan panjang masyarakat dalam merebut kembali hak politiknya. Ia menegaskan, mekanisme […]

  • Guru PNS Desak Mahkamah Konstitusi, Perpanjang Usia Pensiun

    Guru PNS Desak Mahkamah Konstitusi, Perpanjang Usia Pensiun

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sri Hartono, seorang guru berstatus PNS, meminta Mahkamah Konstitusi menambah batas usia pensiun guru, seperti halnya dosen. Sri menyampaikan hal itu saat sidang pendahuluan gugatan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/6/2025). “Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ungkap Hartono […]

expand_less