Breaking News

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Kasusnya Akan Masuk Tahap Pembuktian

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

menalar.id,. – Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Usai menolak nota perlawan, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang agenda pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Eksepsi Nadim Perlu Diperiksa

Atas pertimbangan tersebut, poin-poin eksepsi dari pihak Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dałam persidangan. Misalnya, ada unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.

Lebih rinci peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara.  Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Nadiem telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar. Ia bersama tiga terdakwa lain juga diduga secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.

Majelis hakim menilai dua unsur tersebut masih perlu digali lebih dalam dan dibuktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan alat bukti serta mendengarkan keterangan para saksi. Namun, hakim menyatakan dakwaan yang jaksa penuntut umum susun telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai dakwaan tersebut cermat, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan hukum sehingga layak menjadi dasar untuk memasuki tahap pembuktian.

Dakwaan Chromebook

Sementara itu, Nadiem menjalani dua agenda persidangan secara beruntun, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi, pada Senin (5/1/2026). Dalam dakwaan itu, jaksa kembali menegaskan bahwa perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sehingga Google menjadi pihak yang mendominasi pengadaan, termasuk untuk pengadaan laptop di lingkungan pendidikan.

Hakim mengklaim Nadiem secara aktif memberikan arahan dan instruksi agar proses pengadaan mengarah pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Terdakwa Lainnya

Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang diadili dalam berkas terpisah, yaitu:

  1.  Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut berstatus sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas rangkaian perbuatan itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan bertambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

    Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Menjelaskan hakikatnya setiap lembaga maupun perorangan boleh menggalang dana publik untuk donasi. Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi tersebut perlu melaporkannya kepada pemerintah untuk mendapatkan izin. Syaifullah yang biasa dengan sapaan Gus Ipul, mengatakan itu saat menanggapi aksi artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di […]

  • Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian oleh sejumlah pihak.

    Kasus Mens Rea, PKS: “Kritik Lewat Komedi Itu Vitamin Demokrasi”

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian oleh sejumlah pihak. Ia menilai kritik yang Pandji sampaikan melalui pertunjukan Mens Rea berbalut komedi merupakan bagian wajar dari praktik demokrasi di ruang publik. Karena itu, Kholid meminta pihak pelapor menyikapi persoalan tersebut secara jernih dan proporsional. Ia […]

  • Seven Summit Agathis: Menginspirasi Generasi Cinta Alam

    Seven Summit Agathis: Menginspirasi Generasi Cinta Alam

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Agathis Maulana Haziq, siswa kelas 10 SMA Avicenna Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama ayahnya, Iqbal Maulana, berencana untuk mendaki Seven Summit, yaitu tujuh puncak gunung di Indonesia. Pendakian ini bertujuan agar Agathis lebih mencintai alam dan memahami lebih dalam tentang keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia. Kepala Sekolah SMA Avicenna, Muqorobin, mengatakan jika pendakian ini […]

  • PSI Minta Pramono Tak Cepat Puas Soal Peringkat Kemacetan Jakarta

    PSI Minta Pramono Tak Cepat Puas Soal Peringkat Kemacetan Jakarta

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti pernyataan Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo yang menyebut Jakarta bukan lagi kota paling macet di Indonesia, berdasarkan data indeks kemacetan dari laman TomTom Traffic. Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, mengingatkan Gubernur Pramono Anung agar tidak cepat puas. Menurutnya, meski data menunjukkan penurunan, kemacetan di Jakarta masih […]

  • Persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Update Kasus Chromebook! Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Saat persidangan, jaksa mengungkapkan peran Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Adapun isi surat dakwaan, yaitu kebijakan awal penggunaan Chromebook, pembentukan komunikasi internal sebelum […]

  • Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kecelakaan maut antara mobil Toyota Land Cruiser dengan ambulans terjadi pukul 06.00 WIB. Terjadi di Jalan Lintas Timur, Pelawan, Riau. Kejadian tersebut menewaskan dua orang. Berawal ketika mobil Land Cruiser yang dikemudikan Priadi muncul dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek, Dengan nopol BK-1389-. “Benar, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dengan […]

expand_less