Breaking News

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Kasusnya Akan Masuk Tahap Pembuktian

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

menalar.id,. – Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Usai menolak nota perlawan, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang agenda pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Eksepsi Nadim Perlu Diperiksa

Atas pertimbangan tersebut, poin-poin eksepsi dari pihak Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dałam persidangan. Misalnya, ada unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.

Lebih rinci peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara.  Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Nadiem telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar. Ia bersama tiga terdakwa lain juga diduga secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.

Majelis hakim menilai dua unsur tersebut masih perlu digali lebih dalam dan dibuktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan alat bukti serta mendengarkan keterangan para saksi. Namun, hakim menyatakan dakwaan yang jaksa penuntut umum susun telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai dakwaan tersebut cermat, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan hukum sehingga layak menjadi dasar untuk memasuki tahap pembuktian.

Dakwaan Chromebook

Sementara itu, Nadiem menjalani dua agenda persidangan secara beruntun, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi, pada Senin (5/1/2026). Dalam dakwaan itu, jaksa kembali menegaskan bahwa perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sehingga Google menjadi pihak yang mendominasi pengadaan, termasuk untuk pengadaan laptop di lingkungan pendidikan.

Hakim mengklaim Nadiem secara aktif memberikan arahan dan instruksi agar proses pengadaan mengarah pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Terdakwa Lainnya

Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang diadili dalam berkas terpisah, yaitu:

  1.  Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut berstatus sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas rangkaian perbuatan itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan bertambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Hentikan Sementara Produksi

    132 Murid di Manggarai Barat Keracunan MBG, Ini Respons Dinkes

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Satuan Petugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Sekretaris Daerah Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo, akhirnya memberikan pernyataan terkait keracunan massal yang menimpa ratusan murid SD hingga SMA setelah mengonsumsi menu MBG. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Saat ini, […]

  • KPAI mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten digital berbahaya.

    Buntut Kasus SMAN 72, Pemprov DKI Akan Batasi Konten Anak

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – KPAI mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten digital berbahaya. Rencana ini muncul setelah peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta pada awal November yang menyebabkan korban hingga 96 orang. Komisioner KPAI Kawiyan menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang […]

  • UMK Punya Peluang Besar Untuk Tembus Pasar Internasional

    UMK Punya Peluang Besar Untuk Tembus Pasar Internasional

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)  kini punya peluang besar untuk membawa produknya menembus pasar internasional. Pada hari terakhir Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025, panitia membagikan 10.000 sertifikat halal secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Plenary Hall JCC, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggagas program ini, […]

  • trump

    Tok! Trump TTD Aturan Tarif Impor Global, Berlaku Mulai 7 Agustus

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif baru, pada Kamis (31/7/2025) malam waktu setempat. Perintah tersebut berisi tarif impor antara 15% hingga 41% terhadap barang dari lebih dari 67 negara.  Aturan ini akan mulai berlaku pada 7 Agustus, setelah Trump memberikan batas waktu negosiasi hingga 1 Agustus. “Ini adalah momen bersejarah. […]

  • PVMBG

    Gunung Semeru Erupsi Kembali, Kolom Abu Capai 2.000 Meter

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gunung Semeru di Lumajang kembali meletus dengan kekuatan besar, Rabu sore (19/11/2025) pukul 16.00 WIB. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan, erupsi ini memuntahkan kolom abu setinggi 2.000 meter di atas puncak. Hal ini sama dengan 5.676 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna kelabu itu membumbung tebal ke arah […]

  • KDM Bakal Umumkan ASN Termalas di TikTok, Siapkan Reward dan Program Sosial “Poe Ibu”

    KDM Bakal Umumkan ASN Termalas di TikTok, Siapkan Reward dan Program Sosial “Poe Ibu”

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan akan mengumumkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang malas bekerja di lingkungan Pemprov Jabar. Pengumuman itu rencananya dipublikasikan melalui akun TikTok pribadinya mulai 1/11/2025 mendatang. Menurut Dedi, ASN yang jarang hadir dan kinerjanya buruk akan disebutkan namanya lengkap dengan foto serta alamat tempat tinggalnya. Ia menegaskan, […]

expand_less