Breaking News

Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025

menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD.

Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka habis sebelum pemilu lokal digelar.

“Problemnya, kalau menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, ya bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Tapi kalau DPRD kan enggak bisa pakai penjabat,” berdasarkan keterangan Mahfud di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menilai celah hukum inilah yang jadi alasan sejumlah partai mengkritik keras putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memang menimbulkan kerumitan, namun MK telah memberikan jalan keluarnya.

“Kerumitan itu harus diatur, istilah resminya, masa transisi yang rumit itu harus diatur dengan undang-undang. Artinya dituntut ada pembuatan undang-undang baru,” ujarnya.

Ia menyebut, DPR perlu menyusun aturan hukum baru untuk mengatur masa transisi keanggotaan DPRD, sekaligus mengatur ulang sistem pemilihan kepala daerah.

Mahfud juga menyoroti potensi perubahan sistem pilkada. Menurutnya putusan MK membuka ruang bagi DPR untuk menentukan apakah pilkada tetap dilakukan secara langsung atau kembali ke sistem lama, yakni dipilih oleh DPRD.

“Kalau pilpres harus pilkada langsung. Kalau pilkada boleh langsung dan boleh tidak langsung. Dan DPR memilih pemilihan langsung pada waktu itu,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pilihan sistem itu sangat tergantung pada dinamika politik di DPR. “Kalau tiba-tiba, lalu dibuat undang-undang sekarang, enggak ada pilkada langsung. Pemilihan bisa kembali ke DPRD,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal tak lagi digelar secara serentak.

Pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD harus dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ini berarti format “Pemilu lima kotak” yang selama ini diterapkan, tak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemisahan jadwal ini bertujuan menyederhanakan proses pemilihan dan meningkatkan kualitas demokrasi.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Suhartoyo.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Percaya Indonesia Capai Mandiri Energi dalam 5 Tahun

    Presiden Prabowo Percaya Indonesia Capai Mandiri Energi dalam 5 Tahun

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto mengatakan dalam acara peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi RDMP Pertamina bahwa kemandirian energi menjadi prioritas presiden, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). Ia mengungkapkan keinginannya dalam memaksimalkan pemanfaatan energi surya dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) agar Indonesia dapat mandiri energi dalam lima tahun kedepan. “Saudara-saudara ke depan kita juga akan mengembangkan […]

  • Gubernur Aceh Datangkan Tim dari China untuk Bantu Pencarian Korban

    Gubernur Aceh Datangkan Tim dari China untuk Bantu Pencarian Korban

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi I DPR RI menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mendatangkan tim dari China untuk membantu mendeteksi korban banjir bandang yang masih tertimbun lumpur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme kerja sama resmi pemerintah Indonesia. “Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan […]

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan telah melampaui 1.000 jiwa.

    Update Banjir Sumatera: 1.003 Korban Tewas, Prabowo Janji Pemulihan

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan melampaui 1.000 jiwa. Berdasarkan Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Sumatera Tahun 2025 di situs Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB), total korban meninggal dunia mencapai 1.003 orang. “Rekapitulasi […]

  • ditangkap

    Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasusP penghasutan aksi anarkis. Polisi menuding Delpedro telah mendorong dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis melalui media sosial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertanggung jawab atas penangkapan tersebut, Senin […]

  • Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara

    Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kakek asal Kalimantan Selatan bernama Kahfi (73) harus mempertahankan tanah miliknya. Tanah Miliknya menjadi objek sengketa pidana. Menurut Kahfi, dia sudah mempunyai dokumen tanah itu sejak 1988, jauh sebelum pihak pelapor. “Sedangkan pelapor (punya dokumen) tahun 1998,” Ucap Kakek Kahfi Ia mengaku kalau usahanya untuk mendapatkan keadilan tanah sudah sah dan tetap. Putusan pidana […]

  • Siswi Protes Larangan Wisuda Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Ajak Diskusi

    Siswi Protes Larangan Wisuda Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Ajak Diskusi

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat kebijakan larangan wisuda untuk seluruh jenjang sekolah.Dedi menyampaikan perihal tersebut ke Bupati Bandung pada hari kedua acara retreat di Magelang, Instagram @dedimulyadi71 mengunggah, Sabtu (22/2/2025). Menanggapi hal tersebut, seorang siswi bernama Aura Cinta menyampaikan protes melalui akun TikTok-nya @iam_auracinta. Ia menolak rumahnya digusur dan tidak setuju dengan […]

expand_less