Breaking News

Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025

menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD.

Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka habis sebelum pemilu lokal digelar.

“Problemnya, kalau menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, ya bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Tapi kalau DPRD kan enggak bisa pakai penjabat,” berdasarkan keterangan Mahfud di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menilai celah hukum inilah yang jadi alasan sejumlah partai mengkritik keras putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memang menimbulkan kerumitan, namun MK telah memberikan jalan keluarnya.

“Kerumitan itu harus diatur, istilah resminya, masa transisi yang rumit itu harus diatur dengan undang-undang. Artinya dituntut ada pembuatan undang-undang baru,” ujarnya.

Ia menyebut, DPR perlu menyusun aturan hukum baru untuk mengatur masa transisi keanggotaan DPRD, sekaligus mengatur ulang sistem pemilihan kepala daerah.

Mahfud juga menyoroti potensi perubahan sistem pilkada. Menurutnya putusan MK membuka ruang bagi DPR untuk menentukan apakah pilkada tetap dilakukan secara langsung atau kembali ke sistem lama, yakni dipilih oleh DPRD.

“Kalau pilpres harus pilkada langsung. Kalau pilkada boleh langsung dan boleh tidak langsung. Dan DPR memilih pemilihan langsung pada waktu itu,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pilihan sistem itu sangat tergantung pada dinamika politik di DPR. “Kalau tiba-tiba, lalu dibuat undang-undang sekarang, enggak ada pilkada langsung. Pemilihan bisa kembali ke DPRD,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal tak lagi digelar secara serentak.

Pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD harus dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ini berarti format “Pemilu lima kotak” yang selama ini diterapkan, tak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemisahan jadwal ini bertujuan menyederhanakan proses pemilihan dan meningkatkan kualitas demokrasi.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Suhartoyo.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Besar Terjang Bali, 18 Orang Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak

    Banjir Besar Terjang Bali, 18 Orang Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir besar melanda sejumlah wilayah di Bali setelah hujan ekstrem pada Selasa malam (9/9/2025). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Rabu (10/9), sebanyak 202 kepala keluarga atau 620 jiwa terdampak. Banyak warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka masih terendam. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebut banjir terjadi […]

  • Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

    Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Menjelaskan hakikatnya setiap lembaga maupun perorangan boleh menggalang dana publik untuk donasi. Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi tersebut perlu melaporkannya kepada pemerintah untuk mendapatkan izin. Syaifullah yang biasa dengan sapaan Gus Ipul, mengatakan itu saat menanggapi aksi artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR saat ini sedang mempersiapkan naskah akademik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rancangan perubahan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki, bukan mengurangi kewenangan MK. “Tidak ada kaitan dengan putusan pemisahan pemilu,” […]

  • Bangun Ekonomi Desa, Pemerintah Siapkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

    Bangun Ekonomi Desa, Pemerintah Siapkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan 80 ribu unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Klaten, Jawa Tengah. Sebagai persiapan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pagi ini, Senin (7/7/2025), untuk mematangkan rencana peluncuran program tersebut. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa peluncuran […]

  • Demo DPR: Pangdam dan Kapolda Turun langsung, Ojol Jadi Korban

    Demo DPR: Pangdam dan Kapolda Turun langsung, Ojol Jadi Korban

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri turun langsung memantau aksi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). Aksi yang sejak pagi berlangsung sempat diwarnai kericuhan. Kehadiran keduanya bertujuan memastikan situasi tetap terkendali di tengah bentrokan antara massa dan aparat. Dari pantauan di […]

  • MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

    MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. Masalah Konsep Tabungan Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, istilah […]

expand_less