Breaking News

Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025

menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD.

Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka habis sebelum pemilu lokal digelar.

“Problemnya, kalau menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, ya bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Tapi kalau DPRD kan enggak bisa pakai penjabat,” berdasarkan keterangan Mahfud di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menilai celah hukum inilah yang jadi alasan sejumlah partai mengkritik keras putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memang menimbulkan kerumitan, namun MK telah memberikan jalan keluarnya.

“Kerumitan itu harus diatur, istilah resminya, masa transisi yang rumit itu harus diatur dengan undang-undang. Artinya dituntut ada pembuatan undang-undang baru,” ujarnya.

Ia menyebut, DPR perlu menyusun aturan hukum baru untuk mengatur masa transisi keanggotaan DPRD, sekaligus mengatur ulang sistem pemilihan kepala daerah.

Mahfud juga menyoroti potensi perubahan sistem pilkada. Menurutnya putusan MK membuka ruang bagi DPR untuk menentukan apakah pilkada tetap dilakukan secara langsung atau kembali ke sistem lama, yakni dipilih oleh DPRD.

“Kalau pilpres harus pilkada langsung. Kalau pilkada boleh langsung dan boleh tidak langsung. Dan DPR memilih pemilihan langsung pada waktu itu,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pilihan sistem itu sangat tergantung pada dinamika politik di DPR. “Kalau tiba-tiba, lalu dibuat undang-undang sekarang, enggak ada pilkada langsung. Pemilihan bisa kembali ke DPRD,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal tak lagi digelar secara serentak.

Pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD harus dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ini berarti format “Pemilu lima kotak” yang selama ini diterapkan, tak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemisahan jadwal ini bertujuan menyederhanakan proses pemilihan dan meningkatkan kualitas demokrasi.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Suhartoyo.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Sebut Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 Triliun

    Baznas Sebut Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 Triliun

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan bahwa potensi zakat fitrah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 604,81 juta ton beras atau setara Rp8 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada harga rata-rata beras medium di setiap provinsi, yaitu Rp14.337 per kilogram, serta jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dalam acara Zakat Fitrah […]

  • DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah agar menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi status darurat bencana nasional, pada Kamis (27/11/2025). Permintaan tersebut muncul karena besarnya dampak yang terjadi di Aceh dan sekitarnya. DPR menegaskan bahwa banjir di tiga provinsi itu sudah memenuhi kriteria […]

  • DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Buka Peluang Revisi UU Pemilu

    DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Buka Peluang Revisi UU Pemilu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2024–2025, Selasa (8/7). Renstra ini membuka peluang revisi UU Pemilu dengan cara omnibus law lewat RUU Politik, Jakarta. Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi soal hasil pembahasan rancangan […]

  • Negosiasi Israel-Hamas Berlanjut

    Trump: 10 Sandera Hamas Akan Bebas dan Negosiasi Berlanjut

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan 10 sandera yang masih ditahan oleh militan Hamas akan segera dibebaskan. Pernyataan itu ia sampaikan saat jamuan makan malam dengan anggota parlemen di Gedung Putih, Jumat (18/7/2025) waktu AS. “Kami telah berhasil mengembalikan sebagian besar sandera. Akan ada 10 lagi yang segera dibebaskan, dan kami berharap […]

  • Badai Claudia Picu Korban Jiwa di Portugal dan Banjir di Inggris

    Badai Claudia Picu Korban Jiwa di Portugal dan Banjir di Inggris

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Badai Claudia menewaskan tiga orang di Portugal dan memicu banjir parah di Inggris, terutama di wilayah Monmouth, Wales, yang kini terendam air. Inggris juga menghadapi 42 peringatan banjir akibat badai ini. Lintasan badai tersebut merusak sejumlah daerah di Inggris setelah menewaskan tiga warga Portugal. Inggris dan Wales dilanda banjir besar, pada Sabtu (15/11/2025). Tim […]

  • Pelajar Tewas di Matraman Gegara Lubang di Jalan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang pelajar meninggal usai melewati lubang di jalan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, saat kondisi lalu lintas di kawasan tersebut masih relatif sepi. Warga sekitar pertama kali melihat korban dengan kondisi tergeletak di jalan dengan menggunakan seragam sekolah tanpa […]

expand_less