PDIP Lapor Budi Arie ke Bareskrim, Tuduh Pencemaran Nama Baik
- account_circle Sayida
- calendar_month Sel, 27 Mei 2025

menalar.id,. – Sebanyak kader PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kominfo, ke Bareskrim Polri. Mereka menuduhnya melakukan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam rekaman suara viral yang menyebut PDIP dan Menko Polhukam Budi Gunawan terlibat dalam framing kasus judi online (judol).
Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri. Wiradarma Harefa, salah satu kader PDIP, menjelaskan isi laporan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (21/5).
“Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan terlapor, Budi Arie Setiadi, selaku mantan Menkominfo,” jelas Wiradarma.
Rekaman suara yang menjadi dasar laporan menampilkan seseorang yang diduga Budi Arie menyebut PDIP dan Budi Gunawan sebagai dalang di balik kasus judol yang menjeratnya. Wiradarma menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan fitnah yang merugikan partai.
“Kami sebagai kader PDIP merasa tersakiti. Tuduhan bahwa PDIP dan Pak Budi Gunawan berada di balik semua ini adalah tidak berdasar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaporan ini bertujuan mengungkap kebenaran.
“Kami meminta proses hukum berjalan sampai jelas dasar tuduhannya. Dengan apa dia berani menuduh PDIP sebagai otak masalah ini?,” ujarnya.
Sebagai bukti, kader PDIP melampirkan rekaman suara dan tangkapan layar pemberitaan dari platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.
Sebelumnya, Budi Arie membantah keras narasi yang menyebut ia menerima 50% komisi dari perlindungan situs judol oleh oknum Kemenkominfo. Dalam pernyataan dilansir dari ANTARA, Senin (19/5).
“Itu narasi jahat yang merusak nama baik saya. Tidak ada kebenaran di dalamnya,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pembagian komisi 50% untuk dirinya, 30% untuk Zulkarnaen Apriliantony (teman dekatnya), dan 20% untuk Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo) merupakan skema tersangka, bukan inisiatifnya. Dakwaan ini dibacakan JPU di PN Jakarta Selatan pada 14 Mei, melibatkan empat terdakwa termasuk Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama).
- Penulis: Sayida