Breaking News

TNI-Polri Turut Dampingi MPLS Siswa Baru di Jabar

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025

menalar.id- Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat tahun ajaran 2025/2026 akan terasa berbeda. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melibatkan TNI dan Polri dalam kegiatan yang akan berlangsung mulai (14/7/2025) selama lima hari tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, mengatakan kehadiran TNI dan Polri bertujuan memberi motivasi sekaligus membentuk karakter siswa sejak hari pertama masuk sekolah.

“Bapak-bapak dari TNI dan Polri akan memberikan motivasi, inspirasi, serta pendampingan kepada siswa. Harapannya, MPLS tidak hanya menjadi masa orientasi, tapi juga menjadi magic moment yang menumbuhkan tekad kuat untuk menjadi generasi Pancawaluya,” kata Herman dalam siaran pers Humas Jabar, Kamis (10/7/2025).

Program MPLS tahun ini akan dirancang sejalan dengan program pendidikan karakter Gapura Panca Waluya yang menanamkan lima nilai utama, yaitu cageur, bageur, bener, pinter, dan singer yang artinya sehat, baik hati, saleh, cerdas, dan berinisiatif.

Menurut Herman, keterlibatan personel TNI dan Polri ini sekaligus menjadi sarana menanamkan disiplin dan semangat kebangsaan pada siswa baru.

“Waktunya memang hanya lima hari, tetapi jika efektif, akan membangkitkan semangat kebangsaan dan tekad siswa untuk menyongsong masa depan dengan karakter yang kuat,” ujarnya.

Setiap sekolah, lanjut Herman, akan didampingi oleh dua hingga tiga personel dari TNI atau Polri selama pelaksanaan MPLS. Pemprov Jabar juga sudah berkoordinasi dengan jajaran untuk mendukung kegiatan ini.

“Kami sudah konsolidasi dengan jajaran TNI, dan Polri pun akan dilibatkan,” ucapnya.

Jam masuk siswa baru lebih pagi

Mulai tahun ajaran baru ini, siswa SMA dan SMK di Jawa Barat akan masuk lebih pagi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman, menyebut aturan ini mulai diterapkan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Untuk yang jadi kewenangan provinsi, SMA dan SMK, jelas dan tak ada persoalan,” ujar Herman, Kamis (10/7/2025).

Sementara untuk jenjang PAUD hingga SMP, Pemprov Jabar belum bisa memastikan penerapan aturan ini. Herman mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan serta Sekda di tingkat kabupaten dan kota.

Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyoroti soal kewenangan aturan ini. Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satriana, menegaskan bahwa surat edaran Gubernur soal jam masuk sekolah hanya berlaku untuk satuan pendidikan yang menjadi urusan provinsi.

“Surat edaran itu tidak punya kekuatan mengikat bagi pemerintah kota atau kabupaten yang mengelola pendidikan dasar, anak usia dini, dan pendidikan non-formal. Begitu pula bagi madrasah yang pengelolaannya di bawah Kementerian Agama,” kata Dan, Selasa (10/6/2025).

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Tim patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Teluk Bintan, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/12/2025). Bea Cukai Batam menyita sebanyak 414 ribu batang rokok ilegal. Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan perahu cepat tanpa nama bermesin Yamaha 2×200 PK tersebut mengangkut ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Mengutip Antara, […]

  • Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum. Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal […]

  • Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

    Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan awal kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal melalui pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, pada Selasa (22/7/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan dagang kedua negara setelah melalui proses negosiasi yang intens. Gedung Putih dalam pernyataan resminya menyebutkan, Indonesia akan menghapus hampir seluruh tarif untuk produk industri dan […]

  • Bangun Kepedulian untuk Masyarakat, Sebanyak 20 Karyawan Pupuk Kujang Ikuti Program AKSI 2025 di Banyuwangi

    Bangun Kepedulian untuk Masyarakat, Sebanyak 20 Karyawan Pupuk Kujang Ikuti Program AKSI 2025 di Banyuwangi

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebanyak 20 Karyawan PT Pupuk Kujang termasuk ke dalam 100 karyawan Pupuk Indonesia Grup mengikuti program community action bertajuk “Ajang Kolaborasi Seluruh Insan (AKSI)” di Desa Sumbersewu, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur. Program yang dibuka oleh Direktur SDM & Umum PT Pupuk Indonesia (Persero), Tina T Kemala Intan, Minggu (17/8/2025) ini menjadi upaya […]

  • BUMN

    RUU BUMN Ketuk Palu , Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025). Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terkait rancangan revisi UU BUMN. […]

  • haji

    KPK Periksa Dirjen Hilman Latief soal Korupsi Kuota Haji Rp1,1 Triliun

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), selama lebih dari 10 jam, Senin (8/10/2025). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan panjang dilakukan karena Ditjen PHU Kemenag merupakan pusat proses penyelenggaraan ibadah haji. “Kenapa sampai dipanggil berulang kali […]

expand_less