Breaking News

MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan MK untuk menjelaskan maksud dari orang lain pada Pasal 27A UU ITE.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan dari perlindungan pasal pencemaran nama baik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” katanya dalam amar putusannya.

Implikasi putusan ini signifikan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kinerja institusi tertentu kini tidak dapat lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Hakim Arief Hidayat menegaskan dengan adanya pembatasan dalam hak atas kebebasan berpendapar atau ekspresi akan menimbulkan penyalahgunaan

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

MK menyelaraskan putusan ini dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, sekaligus menegaskan bahwa kritik konstruktif terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta tetap berlaku untuk kasus pencemaran nama baik terhadap individu.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam membatasi penyalahgunaan pasal karet UU ITE yang selama ini sering digunakan untuk membungkam kritik. Aktivis dan masyarakat kini memiliki perlindungan hukum lebih kuat ketika menyampaikan pendapat terkait isu-isu publik, selama tidak menyerang kehormatan individu tertentu.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Panggil 1.200 Rektor dan Guru Besar, Dana Riset Jadi Rp12 T

    Prabowo Panggil 1.200 Rektor dan Guru Besar, Dana Riset Jadi Rp12 T

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo memanggil 1.200 rektor dan guru besar untuk berkumpul di Istana Kepresidenan, pada Kamis (15/1/2026). Prabowo mengatakan akan menambah dana riset untuk perguruan tinggi menjadi Rp12 triliun. Melansir Kompas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Prabowo berharap riset-riset di seluruh perguruan tinggi menjadi lebih kuat. Ia menambahkan bahwa dana riset untuk […]

  • Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi dari Indonesia Diusut Parlemen Singapura

    Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Jadi Pembahasan di Parlemen Singapura

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kasus perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura dengan modus adopsi kembali menarik perhatian dalam sidang parlemen Singapura yang dipimpin Perdana Menteri Lawrence Wong. Sebelumnya, Polda Jawa Barat pertama kali mengungkapkan kasus tersebut dan otoritas Singapura langsung menyelidiki. Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan ini telah membawa sedikitnya 15 bayi ke Singapura untuk diadopsi. […]

  • PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia ferry Ira Puspadewi dengan 4,5 tahun penjara, pada Minggu (23/11/2025). Ira terjerat kasus akuisisi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Melansir CNN Indonesia, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ira terbukti bersalah karena […]

  • Verico Global Solution Fasilitasi 900 Siswa SMA Prestasi Prima Ikuti Assessment ISCA

    Verico Global Solution Fasilitasi 900 Siswa SMA Prestasi Prima Ikuti Assessment CIP

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dalam upaya mengembangkan potensi dan arah masa depan peserta didik, SMA Prestasi Prima bekerja sama dengan Verico Global Solution menyelenggarakan CIP (Career & Interest Profile) yang diikuti oleh 900 siswa dari kelas X dan XII. Kegiatan ini menjadi langkah konkret sekolah dalam membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada pengembangan karakter, minat, dan bakat […]

  • Daftar 24 Calon Duta Besar RI Beredar ke Publik

    Daftar 24 Calon Duta Besar RI Beredar ke Publik

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Daftar 24 calon duta besar RI untuk sejumlah negara dan organisasi internasional beredar luas, termasuk ke kalangan media. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, tidak membantah isi daftar tersebut. Ia menyebut sebagian nama sesuai dengan informasi yang sudah ia terima. “Sebagian yang saya dengar nama itu cocok dengan yang beredar,” ujar Sukammta, politikus Partai […]

  • Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

    Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau biasa dikenal ID Food membocorkan bahwa sekitar 427 ribu ton gula pasir menumpuk di gudang lantaran tidak laku terjual. Direktur Utama ID Food Ghimoyo, turut memberi alasan mengapa banyak stok gula yang tidak laku, lantara gula produksi BUMN menjadi opsi terakhir yang dipilih pedagang. Hal tersebut disebabkan […]

expand_less