Breaking News

MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan MK untuk menjelaskan maksud dari orang lain pada Pasal 27A UU ITE.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan dari perlindungan pasal pencemaran nama baik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” katanya dalam amar putusannya.

Implikasi putusan ini signifikan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kinerja institusi tertentu kini tidak dapat lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Hakim Arief Hidayat menegaskan dengan adanya pembatasan dalam hak atas kebebasan berpendapar atau ekspresi akan menimbulkan penyalahgunaan

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

MK menyelaraskan putusan ini dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, sekaligus menegaskan bahwa kritik konstruktif terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta tetap berlaku untuk kasus pencemaran nama baik terhadap individu.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam membatasi penyalahgunaan pasal karet UU ITE yang selama ini sering digunakan untuk membungkam kritik. Aktivis dan masyarakat kini memiliki perlindungan hukum lebih kuat ketika menyampaikan pendapat terkait isu-isu publik, selama tidak menyerang kehormatan individu tertentu.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPAI mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten digital berbahaya.

    Buntut Kasus SMAN 72, Pemprov DKI Akan Batasi Konten Anak

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – KPAI mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten digital berbahaya. Rencana ini muncul setelah peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta pada awal November yang menyebabkan korban hingga 96 orang. Komisioner KPAI Kawiyan menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang […]

  • IHSG Merosot di Awal September, Sektor Teknologi dan Finansial Tertekan

    IHSG Merosot di Awal September, Sektor Teknologi dan Finansial Tertekan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 1,21% atau 94,42 poin ke level 7.736,07 hari ini. Dari ribuan saham yang diperdagangkan, lebih banyak yang turun, yakni 557 saham, sementara yang naik hanya 185 saham, dan 214 lainnya stagnan. Nilai transaksi juga cukup besar, mencapai Rp 23,32 triliun, dengan volume perdagangan sebanyak 37,27 miliar […]

  • ICW Singgung Menang Soal Pakai Jet Pribadi, "Itu Gratifikasi!"

    ICW Singgung Nasaruddin Soal Jet Pribadi, “Itu Gratifikasi!”

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Saat itu, OSO secara langsung mengundang Nasaruddin untuk meresmikan gedung tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar […]

  • Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif.

    Cak Imin: Pilkada Langsung Sudah Tak Efektif, PKB Siap Evaluasi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif. Hal ini ia sampaikan saat pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12/2025). Maka, Cak Imin bersama pihaknya akan mengevaluasi penyelenggaraan pilkada langsung yang telah berjalan sejak 2005. “Pilkada langsung […]

  • sekretaris pbb

    PPB Akan Pangkas 6.900 Karyawan Gegara Efisiensi Besar AS

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antoni Guterres kan memangkas anggaran sebesar 20% atau sekitar US$ 3,7 miliar. Karena kebijakan tersebut, sekitar 6.900 karyawan berpotensi akan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah tersebut tertuang dalam memo internal yang telah disampaikan kepada seluruh karyawan. PBB telah memerintahkan setiap unit untuk menyerahkan rencana efisiensi paling lambat 13 […]

  • Pramono Tetap Naikkan Dana RT/RW Meski Beratkan APBD

    Pramono Tetap Naikkan Dana RT/RW Meski Beratkan APBD

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa kenaikan dana operasional untuk pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebesar 25 persen akan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. “Karena naik 25 persen saja dengan sejumlah RT/RW yang begitu banyak, beban anggarannya juga cukup besar,” ujar Pramono, rabu 24/7/2025. Pemerintah […]

expand_less