Polisi Gunakan Teknologi TAA Untuk Olah TKP Tabrakan Kereta Bekasi
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 9 jam yang lalu

menalar.id., – Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri) menjalankan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden tabrakan tersebut.
Melansir Detiknews, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto mengatakan korban insiden tabrakan tersebut mencapai 106 orang dan 90 diantaranya mengalami luka-luka. “Total korban 106 dengan rincian 90 pasien kondisi luka,”ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan rincian status korban yang masih selamat pasca insiden tabrakan tersebut. Dari 90 korban yang mengalami luka, 44 orang telah pulang, sedangkan 46 lainnya masih dalam tahap observasi.
“44 pasien sudah kembali, dan 46 pasien diobservasi,” jelasnya
Seorang korban berinisial MC (25) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi pada Rabu, (29/4/2026). Mengutip Tempo, Budi Hermanto mengatakan jumlah korban meninggal dunia akibat insiden tabrakan tersebut menjadi 16 orang.
“Update 29 April 2026 jam 11.00 WIB untuk satu pasien meninggal atas nama MC,” ujarnya.
Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Polri Komisaris Sandhi Wiedyanoe menyatakan bahwa pihaknya menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) dalam proses olah TKP tersebut. Ia menambahkan bahwa teknologi tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menganalisis kronologi tabrakan.
“Penggunaan alat ini bertujuan untuk mengungkap secara detail kronologi insiden tabrakan,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).
Melansir Detiknews, Sandhi Wiedyanoe menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan dua jenis alat Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mendukung proses penyidikan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dimaksudkan untuk ilustrasi kejadian dengan lebih jelas.
“Alat TAA kami ada dua, satu statis dan satu portabel. Yang statis itu untuk merekam environment (lingkungan sekitar) secara 360 derajat, sehingga kita bisa melihat dan mengilustrasikan secara 3 dimensi dengan kualitas 4K,”
Ia mengatakan bahwa hasil rekaman dari alat penyelidikan tersebut akan menjadi alat bukti elektronik yang sah dan akan digunakan dalam proses penyidikan lanjutan. Sandhi juga menambahkan bahwa bukti itu nantinya akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum hingga hakim dalam proses penuntutan dan persidangan.
“Itu merupakan alat bukti elektronik yang nantinya digunakan pada proses penyidikan kecelakaan lalu lintas lebih lanjut. Hasilnya juga akan disuguhkan kepada jaksa penuntut maupun hakim sebagai dasar dalam proses penuntutan dan keputusan hakim,” ucapnya.
Sandhi menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi antara Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) dan Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) untuk meninjau penyebab kecelakaan. Mereka juga menegaskan rencana untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang bersangkutan.
“Tentu kami dari Korlantas, khususnya kerja sama antara Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) dan Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel), akan berkoordinasi untuk mengevaluasi banyaknya kejadian yang melibatkan taksi hijau. Kami akan lakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” tegasnya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
