Breaking News

Usai Dwifungsi RUU TNI, Terbitlah RUU Pori Multifungsi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 24 Mar 2025

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menutup kemungkinan akan segera membahas revisi UU Polri setelah mereka menyelesaikan pengesahan RUU TNI.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU Polri sebelum memulai pembahasannya.

“Kami belum menerima surpres. Kami akan meninjau kembali,” ujarnya secara singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

DPR mengusulkan RUU Polri sebagai bagian dari rancangan undang-undang inisiatif mereka. Mereka telah membahas RUU ini sejak 2024.

Mengutip dari Tempo, beberapa pasal dalam draf RUU Polri yang diperoleh. Salah satu contohnya adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang menyatakan bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, atau memperlambat akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

Pada pasal ini, bahwa intervensi Polri dalam membatasi ruang siber dapat mengurangi ruang kebebasan berpendapat publik. Selain itu, kewenangan Polri dalam penindakan di ruang siber berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Pasal lain yang menimbulkan polemik adalah Pasal 14 ayat 1 huruf g, yang menyatakan bahwa Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan membina teknis Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang diatur undang-undang, serta bentuk pengamanan swakarsa.

Usulan perubahan ini mendekatkan peran Polri sebagai “superbody investigator”. Pada tugas pembinaan terhadap pasukan pengamanan swakarsa pula perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM atau membuka ruang bagi “bisnis keamanan”.

Pasal 16 A juga menjadi sorotan karena mengatur kewenangan Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional. Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa usulan ini memberikan kewenangan Intelkam Polri yang melebihi lembaga intelijen lainnya.

Melalui pasal ini, Polri diduga dapat meminta data intelijen dari lembaga seperti BSSN hingga Badan Intelijen Strategis TNI. Selain itu, usulan penambahan batas usia pensiun anggota Polri juga menuai penolakan dari masyarakat sipil.

Draf RUU Polri Pasal 30 ayat 2 mengusulkan batas usia pensiun menjadi 60 tahun untuk anggota Polri, 62 tahun untuk anggota dengan keahlian khusus, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional. Langkah ini bukan solusi untuk masalah penumpukan jumlah perwira tinggi dan menengah di tubuh Polri.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Tragis di Aceh Utara Tewaskan Anak 7 Tahun, Pemadam Kebakaran Tak Bereaksi

    Kebakaran Tragis di Aceh Utara Tewaskan Anak 7 Tahun, Pemadam Kebakaran Tak Bereaksi

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebuah kebakaran hebat menghanguskan rumah warga di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (29/5/2025) pukul 11.05 WIB. Api melalap habis rumah berkonstruksi kayu milik Samsul (42) dalam waktu singkat, menewaskan seorang anak berusia 7 tahun yang terjebak di dalam. Korban Tewas dalam Kesendirian Saat kejadian, ayah korban, Mansur (43), sedang […]

  • Mitra Kerja Sama Dapur MBG Diduga Menggelapkan Dana

    Mitra Dapur MBG diduga Gelapkan Dana Operasional

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi pada akhir maret 2025.  Ira Mesra Destine (59) mengelola dapur tersebut bekerja sama dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola dana operasional. Sejak Februari 2025, Ira mengaku tidak pernah menerima bayaran. Padahal, ia sudah menyuplai 60.000 […]

  • energi

    Prabowo Minta Listrik dari Sampah Dipercepat, Target Rampung 18 Bulan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (25/8/2025). Dalam rapat tersebut, Prabowo memberikan instruksi agar program pengelolaan energi berbasis sampah tau waste to energy dipercepat. Proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan enam bulan kini dipangkas menjadi tiga […]

  • Golkar Usul Kasino, Susi Dukung: Solusi Ekonomi atau Bencana Moral?

    Golkar Usul Kasino, Susi Dukung: Solusi Ekonomi atau Bencana Moral?

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutiiii mengejutkan publik dengan memberikan dukungan terhadap wacana legalisasi kasino yang diusulkan anggota Komisi XI DPR RI Galih Kartasasmita dari Fraksi Golkar. Melalui akun Twitter pribadinya, Susi menyatakan bahwa kasino lebih terkendali dampaknya dibandingkan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saat ini marak. “Kasino jauh lebih […]

  • DPR Desak KPU Siapkan Sistem E-Voting untuk Pemilu 2029

    DPR Desak KPU Siapkan Sistem E-Voting untuk Pemilu 2029

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wacana soal pemilu digital lewat e-voting kembali muncul jelang Pemilu 2029. Anggota Komisi II DPR  Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memikirkan sistem pemilu berbasis digital atau e-voting untuk Pemilu 2029. “Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu enggak sih buat Indonesia. Contohnya, transformasi menuju e-voting,” ujar […]

  • MK Tolak UU MD3 Tentang Rakyat Bisa Hentikan DPR

    MK Tolak UU MD3 Tentang Rakyat Bisa Hentikan DPR

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3), pada Kamis (27/11/2025). UU MD3 memungkinkan rakyat bisa menghentikan anggota DPR. Mengutip Detik, Majelis Hakim MK menyampaikan putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 tentang UU MD3. Dalam amar putusan […]

expand_less