Breaking News

Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Terima Rp40 Miliar Untuk Vonis Lepas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terkait tiga hakim yang memutuskan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor), pada Rabu (3/12/2025). Tiga hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Melansir Tempo, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan dalam amar putusan  bahwa terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kesatu subsidair. Ia menegaskan hal tersebut saat membacakan putusan pada Rabu (3/12/2025).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair,” ujarnya.

Djuyamto, Agam, dan Ali melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengutip Detik, Ketua Majelis Hakim Effendi menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Effendi menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa dianggap memberatkan karena tidak selaras dengan upaya negara memerangi korupsi dan merusak nama baik lembaga yudikatif. Ia juga menegaskan bahwa para penegak hukum tersebut melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya, dan perbuatan itu muncul bukan dari kebutuhan, melainkan dari sifat serakah.

“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korupsi dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” katanya.

Melansir Detik, Hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra menjelaskan bahwa Agam Syarief Baharudin memakai sebagian uang suap untuk membeli mobil Honda HR-V senilai lebih dari Rp400 juta. Ia menguraikan temuan tersebut saat membacakan vonis Agam dalam persidangan, pada Rabu (3/12/2025).

“Menimbang bahwa Terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu, yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000,” jelasnya.

Effendi memberikan hukuman tambahan terhadap masing-masing terdakwa kasus suap tersebut sebagai uang pengganti. berikut rinciannya:

  1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 9.211.864.000 (Rp 9,21 miliar) subsider 4 tahun penjara.
  2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.
  3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut menerima Total suap dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar dalam bentuk valuta asing. Penyidik menduga Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei sebagai kuasa hukum korporasi minyak goreng turut memberikan uang tersebut.

Effendi menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa muncul dari sifat serakah, bukan dari kebutuhan. Ia menyampaikan penilaian tersebut ketika membacakan vonis di Pengadilan, Rabu (3/12/2025).

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Banten

    Bank Banten Dapat Suntikan Modal Rp.139 Miliar dari Pemprov Banten

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk mendapatkan suntikan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp139 miliar dalam bentuk aset atau inbreng. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah mengungkap bahwa aset yang menjadi tambahan modal baru untuk Bank Banten telah dihitung atau appraisal oleh lembaga yang profesional. “Mudah-mudahan, ke depan Bank Banten lebih meningkat lagi, […]

  • Cucu Mahfud Md Jadi Korban MBG: BGN Buru-Buru Minta Maaf

    Cucu Mahfud Md Jadi Korban MBG: BGN Buru-Buru Minta Maaf

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menanggapi kabar yang beredar bahwa cucu eks Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud Md menjadi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena kejadian itu, Dadan menyampaikan permohonan maaf. “Ya kami mohon maaf atas hal itu,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI […]

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Haji, Penyidik Tiba di Arab Saudi

    KPK Usut Dugaan Korupsi Haji, Penyidik Tiba di Arab Saudi

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tim penyidik KPK tiba di Arab Saudi untuk melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi kuota haji, pada Senin (1/12/2025). Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 […]

  • Halte Senen Terbakar, Massa Juga Jarah Rumah Anggota DPR Sahroni

    Halte Senen Terbakar, Massa Juga Jarah Rumah Anggota DPR Sahroni

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Halte TransJakarta Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengalami kerusakan setelah terbakar dalam aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) malam. Sehari berselang, Sabtu (30/8/2025) siang, halte yang tinggal puing itu mulai ramai didatangi warga. Pantauan di lokasi, bagian dalam halte sudah hangus. Atap plafon ambruk, kaca-kaca pecah berserakan, sementara tiang dan dinding tampak gosong. Warga terlihat […]

  • Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

    Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Kasusnya Akan Masuk Tahap Pembuktian

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan […]

  • trump

    Trump Murka! Gegara Apple Ogah Pindah Produksi dari China

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mendesak Apple untuk menghentikan produksinya di China dan memindahkannya ke dalam negeri. Namun permintaan itu belum juga terpenuhi. Penasihat perdagangan Gedung Putih Peter Navarro, melontarkan kritik tajam terhadap CEO Apple Tim Cook. Hingga kini, Tim belum juga mengambil langkah nyata sejak permintaan itu disampaikan pada periode pertama […]

expand_less