Breaking News

Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Terima Rp40 Miliar Untuk Vonis Lepas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terkait tiga hakim yang memutuskan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor), pada Rabu (3/12/2025). Tiga hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Melansir Tempo, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan dalam amar putusan  bahwa terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kesatu subsidair. Ia menegaskan hal tersebut saat membacakan putusan pada Rabu (3/12/2025).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair,” ujarnya.

Djuyamto, Agam, dan Ali melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengutip Detik, Ketua Majelis Hakim Effendi menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Effendi menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa dianggap memberatkan karena tidak selaras dengan upaya negara memerangi korupsi dan merusak nama baik lembaga yudikatif. Ia juga menegaskan bahwa para penegak hukum tersebut melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya, dan perbuatan itu muncul bukan dari kebutuhan, melainkan dari sifat serakah.

“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korupsi dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” katanya.

Melansir Detik, Hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra menjelaskan bahwa Agam Syarief Baharudin memakai sebagian uang suap untuk membeli mobil Honda HR-V senilai lebih dari Rp400 juta. Ia menguraikan temuan tersebut saat membacakan vonis Agam dalam persidangan, pada Rabu (3/12/2025).

“Menimbang bahwa Terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu, yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000,” jelasnya.

Effendi memberikan hukuman tambahan terhadap masing-masing terdakwa kasus suap tersebut sebagai uang pengganti. berikut rinciannya:

  1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 9.211.864.000 (Rp 9,21 miliar) subsider 4 tahun penjara.
  2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.
  3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut menerima Total suap dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar dalam bentuk valuta asing. Penyidik menduga Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei sebagai kuasa hukum korporasi minyak goreng turut memberikan uang tersebut.

Effendi menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa muncul dari sifat serakah, bukan dari kebutuhan. Ia menyampaikan penilaian tersebut ketika membacakan vonis di Pengadilan, Rabu (3/12/2025).

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang

    Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat mendampingi inspeksi arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025). Kronologi Kekerasan Kejadian ini bermula ketika para jurnalis meliput aktivitas Kapolri menyapa calon penumpang kereta api. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, melaporkan bahwa ajudan mendorong jurnalis. […]

  • Prabowo: RI Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

    Prabowo: Indonesia Siap Mengakui Israel, Dengan Syarat

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia bersedia membuka hubungan diplomatik dengan Israel, tetapi dengan satu syarat utama, yaitu Israel harus terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina. Pernyataan ini ia sampaikan usai pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam konferensi pers, Prabowo menekankan kesepakatan Indonesia dan Prancis untuk […]

  • Daniel Limentara Angkat Suara, Telaah Kritis Gelar Pahlawan Soeharto

    Daniel Limantara Angkat Suara, Telaah Kritis Gelar Pahlawan Soeharto

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Founder Neohistoria Daniel Limantara menilai pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan bentuk kegagalan pemerintah. Pemerintah seharusnya dapat mengkaji secara lebih mendalam dan rasional penganugrahan gelar pahlawan nasional. Menurutnya, meskipun Soeharto memiliki peran dalam menciptakan stabilitas politik dan peningkatan ekonomi pada masa Orde Baru. Hal tersebut tidak dapat terlepaskan dari berbagai pelanggaran hak asasi […]

  • Kumpulan 5 Kasus Viral di 'Liga Korupsi Indonesia' 2025

    Kumpulan 5 Kasus Viral di ‘Liga Korupsi Indonesia’ 2025

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi mencuat dan menarik perhatian publik. Aparat penegak hukum menangani perkara-perkara tersebut di sejumlah sektor strategis, seperti energi, pembiayaan, dan pendidikan, dengan total potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Deretan perkara tersebut menggambarkan dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus tantangan dalam pengawasan tata kelola keuangan negara. Menalar […]

  • Dalam rangka menyambut Hari Jadi Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) yang ke 43 tahun, Ketua Umum Terpilih Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker Abrory Ben Barka, mengumumkan Struktur Kepengurusan satu periode kedepan dibawah kepemimpinannya, pada Minggu (24/8/2025) sore.

    Pengumuman Pengurus Bakornas Fokusmaker Periode 2025-2030

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) yang ke 43 tahun, Ketua Umum Terpilih Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker Abrory Ben Barka, mengumumkan Struktur Kepengurusan satu periode kedepan dibawah kepemimpinannya, Minggu (24/8/2025) sore. Kepengurusan kali ini dibuat berbeda, tidak seperti kepengurusan pada umumnya. “Saya dengan Tim Formatur yang terdiri atas […]

  • Bakornas Fokusmaker Kecam Brutalitas Aparat, Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Demo

    Bakornas Fokusmaker Kecam Brutalitas Aparat, Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Demo

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakornas Fokusmaker) secara resmi menyatakan sikap mengecam keras tindakan brutalitas aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi pada (28/8/2025). Pernyataan sikap ini terutama disampaikan menanggapi insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Dalam pernyataannya yang diterbitkan pada (29/8/2025), Bakornas […]

expand_less