Breaking News

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Kasusnya Akan Masuk Tahap Pembuktian

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

menalar.id,. – Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Usai menolak nota perlawan, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang agenda pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Eksepsi Nadim Perlu Diperiksa

Atas pertimbangan tersebut, poin-poin eksepsi dari pihak Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dałam persidangan. Misalnya, ada unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.

Lebih rinci peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara.  Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Nadiem telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar. Ia bersama tiga terdakwa lain juga diduga secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.

Majelis hakim menilai dua unsur tersebut masih perlu digali lebih dalam dan dibuktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan alat bukti serta mendengarkan keterangan para saksi. Namun, hakim menyatakan dakwaan yang jaksa penuntut umum susun telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai dakwaan tersebut cermat, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan hukum sehingga layak menjadi dasar untuk memasuki tahap pembuktian.

Dakwaan Chromebook

Sementara itu, Nadiem menjalani dua agenda persidangan secara beruntun, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi, pada Senin (5/1/2026). Dalam dakwaan itu, jaksa kembali menegaskan bahwa perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sehingga Google menjadi pihak yang mendominasi pengadaan, termasuk untuk pengadaan laptop di lingkungan pendidikan.

Hakim mengklaim Nadiem secara aktif memberikan arahan dan instruksi agar proses pengadaan mengarah pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Terdakwa Lainnya

Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang diadili dalam berkas terpisah, yaitu:

  1.  Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut berstatus sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas rangkaian perbuatan itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan bertambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bos Tambang Nikel Bebas dari Jerat TPPU

    Ne Bis In Idem Jadi Tameng, Bos Nikel Lolos dari Jerat TPPU

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto tidak dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. “Amar putusan: tolak […]

  • Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

    Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Resesi Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus korupsi penerangan jalan. Korupsi tersebut berasal dari pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020. Melansir Kompas, Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Totok […]

  • air india

    Kecelakaan Boeing 787 Air India: Bertambah Menjadi 279 Korban Jiwa

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kepolisian India melaporkan korban dari kecelakaan Air India meningkat menjadi 279 orang, Sabtu (14/6/2025). Menurut AFP, sumber yang enggan disebutkan namanya itu menyebut jumlah korban naik dari laporan sebelumnya, yakni 265 orang. Kenaikan angka korban menjadikan insiden ini sebagai kecelakaan pesawat paling mematikan di abad ke-21. Pesawat Air India jatuh di wilayah Meghaninagar, […]

  • Rano Karno Siapkan 3 Acara HUT ke-498: Car Free Night dan Seni

    Rano Karno Siapkan 3 Acara HUT ke-498: Car Free Night dan Seni

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah melakukan beberapa persiapan untuk menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta. Beberapa kegiataan antara lain, acara kesenian selama sebulan sampai car free night untuk mendukung warga berolahraga di malam hari. Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menginginkan adanya pagelaran kesenian dan car free night dapat menjadikan Jakarta menjadi kota yang lebih bahagia […]

  • Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%..

    Trump Beri RI Tarif 19%, Tetapi Barang Impor AS 0%!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%. Meski demikian, sejumlah ekonom menilai hasil ini bukan merupakan negosiasi yang menguntungkan bagi Indonesia. Prabowo mengumuman mengenai tarif baru tersebut dilakukan langsung oleh Presiden AS Donald Trump dan merupakan hasil diskusi intensif. […]

  • Gerindra Dikabarkan Siap Umumkan Pengurus Baru

    Gerindra Dikabarkan Siap Umumkan Pengurus Baru

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Gerindra dikabarkan akan segera mengumumkan struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang baru dalam waktu dekat. Menurut informasi dari internal partai, susunan kepengurusan itu rencananya akan diumumkan pada pekan depan. “Surat (struktur kepengurusan baru) sudah masuk ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ujar salah satu politisi Gerindra, Kamis 31/7/2025. Dari kabar yang beredar, […]

expand_less