Breaking News

Sahroni dan Nafa Urbach Nonaktif dari DPR, Tetapi Tetap Terima Gaji?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025

menalar.id Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025).

Dalam keterangannya, Hermawi Taslim menyebut keputusan tersebut berlaku efektif per 1 September 2025. Kedua anggota DPR itu dinonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan rasisme kepada rakyat terkait isu kenaikan tunjangan anggota dewan.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” ucap Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).

Perlu diingat, Schroni mengatakan apabila desakan untuk membubarkan DPR merupakan sikap keliru, bahkan ia menyebut sebagai “orang tolol”. Sedangkan, Nafa Urbach mendapat kritikan karena membagikan videonya yang mendukung soal tunjangan rumah DPR.

Meski berstatus nonaktif, Ahamad Sahroni dan Nafa Urbach masih tercatat sebagai anggota resmi DPR.  Kemudian, muncul pertanyaan apakah keduanya tetap menerima gaji dan fasilitas yang selama ini anggota dewan terima?

Status Nonaktif, Gaji Tetap Jalan

Apabila mengacu pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas fasilitas keuangan. Pasal 19 ayat (4) menegaskan bahwa, “anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.”.

Artinya, meski dinonaktifkan, keduanya masih akan menerima gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan itu mencakup tunjangan suami/istri, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 juga memperoleh tunjangan rumah. Pasalnya, periode ini mereka tidak lagi difasilitasi rumah jabatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan

    Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Bupati Aceh untuk turun dari jabatannya, pada Senin (8/12/2025). Bupati Aceh Selatan Mirwan pergi umrah saat wilayah kepemimpinannya sedang terdampak bencana. Wakil Mendagri Bima Arya menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah serta Wakil Kepala […]

  • Singgung Risiko Matahari Kembar

    Kapolri Sigit Tolak Kementerian Kepolisian, Singgung Dampaknya

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengklaim kedudukan polri yang ada di bawah Presiden merupakan wewenang dari Reformasi 1998. Sigit mengingatkan jika pasca Reformasi 1998, Polri telah berpisah dengan TNI. Sehingga polri memiliki kebebasan untuk membangun ulang struktur, akuntabilitas, doktrin, hingga mempersiapkan diri menadi civilian police. Bahkan, mandat ini telah […]

  • BNPB: 316 Orang Tewas dan 289 Masih Hilang akibat Banjir-Longsor

    BNPB: 316 Orang Tewas dan 289 Masih Hilang akibat Banjir-Longsor

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) merilis data terbaru mengenai korban banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga Minggu (30/11/2025) siang, jumlah korban meninggal dunia tercatat 316 orang, sementara 289 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa korban terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara. […]

  • Prabowo Negosiasi Soal Tarif Trump Berjalan Alot

    Prabowo Negosiasi Soal Tarif Trump Berjalan Alot

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan detik-detik negosiasi tarif dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang berlangsung serius namun tetap hangat. Percakapan telepon selama 17 menit antara kedua pemimpin itu akhirnya menghasilkan kesepakatan penurunan tarif impor AS untuk produk Indonesia dari 32% menjadi 19%. “Setelah proses negosiasi yang alot dengan […]

  • Demo Kian Memanas, 4 KCP BNI di Jakarta Tutup Sementara

    Demo Kian Memanas, 4 KCP BNI di Jakarta Tutup Sementara

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Kian memanasnya aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah titik, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menutup sementara operasional empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Jakarta, pada Jumat (29/8/2025). Empat kantor cabang yang terkena dampak penutupan sementara diantaranya KCP Kwitang, KCP Pasar Senen Jaya, KCP Senen, dan KCP RSPAD Gatot Subroto. Semua cabang […]

  • Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku belum membaca surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI. Surat tersebut disebut-sebut telah diterima oleh pihak MPR dan bahkan telah sampai di meja kerja Muzani. Namun, hingga saat ini, Muzani menyatakan belum mengetahui isi maupun alasan yang tercantum […]

expand_less