Breaking News

Kapolri Sigit Tolak Kementerian Kepolisian, Singgung Dampaknya

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026

menalar.id,. – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengklaim kedudukan polri yang ada di bawah Presiden merupakan wewenang dari Reformasi 1998. Sigit mengingatkan jika pasca Reformasi 1998, Polri telah berpisah dengan TNI.

Sehingga polri memiliki kebebasan untuk membangun ulang struktur, akuntabilitas, doktrin, hingga mempersiapkan diri menadi civilian police. Bahkan, mandat ini telah tertuang pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 tentang polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan.

Selain itu, kedudukan porli di bawah Presiden juga tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000. Adapun isinya, yaitu presiden dapat mengangkat dan memberhentikan polri atas persetujuan DPR

“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ucap Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Meski begitu, Sigit mengatakan polri tengah menghadapi tantangan geografi dengan jumlah masyarakat Indonesia. Menurutnya, Indonesia memiliki 17.380 pulau yang sanat luas.

Sehingga, sangat ideal apabila presiden langsung mengontrol polri. Sigit juga menyebut, polri tidak melayani dengan doktrin membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy). Melainkan dengan doktrin melayani dan melindungi (to serve and protect)

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ucapnya.

Karena polri telah berpisah dengan TNI, maka kini polri yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat.

“Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” ujarnya.

Kronologi Peristiwa

Komisi III DPR RI bersama Sigit telah melakukan rapat kerja hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Saat rapat, Sigit menolak gagasan agar polri berada di bawah Kementerian dengan membangun Kementerian Polri.

Ia mengatakan hal tersebut justru melemahkan posisi polri dan Presiden. Sigit menilai keterlibatan DPR dalam fungsi pengawasan Polri tetap harus berjalan.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.

Bahkan Sigit membayangkan apabila penempatan polri berada di kementerian khusus, maka akan menimbulkan potensi ‘matahari kembar’.

“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” kata Jenderal Sigit.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Partai Buruh Tolak Pilkada via DPRD, Said Iqbal: “Bisa Kembali ke Orba”

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu ia sampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Said menilai pemilihan kepala daerah melalui […]

  • ferry

    Ferry Irwandi Disebut Cemarkan Nama Baik TNI, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Youtuber Ferry Irwandi kembali menjadi sorotan setelah seorang jenderal TNI melaporkan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik institusi militer. Hingga saat ini belum ada penjelasan detail dari sejumlah perwira TNI mengenai pokok perkara tersebut. Namun, dugaan kuat laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ferry dalam sebuah diskusi di televisi nasional, saat ia menayangkan cuplikan […]

  • Pemerintah China berencana memberikan subsidi uang tunai secara nasional kepada keluarga yang memiliki anak.

    Krisis Populasi! China Beri Subsidi Tunai untuk Kelahiran Anak

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah China berencana memberikan subsidi uang tunai secara nasional kepada keluarga yang memiliki anak. Hal ini sebagai langkah untuk mengatasi tren penurunan angka kelahiran yang terus berlangsung selama tiga tahun terakhir. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi risiko jangka panjang terhadap perekonomian. Terutama akibat berkurangnya jumlah penduduk usia produktif dan penurunan populasi secara keseluruhan. […]

  • Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

    Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, mulai tahun 2026 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” kata Bahlil usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (25/8/2025). Ia menjelaskan, aturan […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    MK Bacakan Putusan Uji Materi Wamen Rangkap Jabatan Hari Ini

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi soal wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, Kamis (28/8/2025). Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB di Gedung MK. Ada dua perkara yang diputus hari ini. Pertama, Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Kedua, Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 […]

  • nadiem

    Diam-Diam Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim: Ada Dokumen Penting

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Setelah menetapkan Nadiem makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah apartemen milik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut. Namun, penggeledahan terhadap apartemen Nadiem Makarim itu ternyata sudah dilakukan dua hingga tiga minggu lalu di salah satu apartemen kawasan Jakarta. “Penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga minggu […]

expand_less