Breaking News

Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Apakah itu?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 21 Sep 2025

menalar.id – Publik kini tengah diramikan oleh gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang hadir sebagai bentuk protes masyarakat atas maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya. Aksi dukungan terhadap gerakan ini muncul dalam berbagai cara.

mulai dari unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan tegas

“Sirene dan strobo hanya untuk ambulans dan pemadam kebakaran,” tulis sebuah postingan.

Sebagian pengendara bahkan memilih untuk tidak lagi memberi jalan pada mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis. Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menilai fenomena tersebut muncul dari rasa jenuh masyarakat yang terus dipaksa mengalah oleh segelintir pengendara yang merasa berhak mendapat prioritas.

“Orang yang pakai lampu itu merasa dirinya harus diprioritaskan. Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir. Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” ujar Sony, Jumat (19/9/2025), dikutip Kompas.com.

Sony menegaskan, penggunaan strobo dan sirene harus sesuai aturan. Ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara memang layak diprioritaskan, sementara di luar itu perlu ditertibkan.

“Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat. Jalan itu ruang bersama, semua harusnya merasakan kondisi yang sama,” imbuhnya.

Kegeraman publik semakin meningkat karena fenomena ini bukan hanya dilakukan oleh kendaraan pribadi. Tetapi juga mobil pelat merah dan kendaraan pejabat.

Tak jarang, strobo dan sirene dinyalakan meski tidak sedang bertugas atau tanpa pengawalan resmi.

Melanggar Undang-Undang

Hal itu membuat masyarakat merasa aparat yang seharusnya memberi contoh justru tampil arogan di jalan raya. Padahal, aturan sudah jelas sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, lampu biru dan sirene hanya boleh digunakan polisi, sementara lampu merah dipakai kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah. Adapun lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, derek, atau pengangkut barang khusus.

Selain itu, hanya beberapa kendaraan yang berhak mendapat prioritas, di antaranya pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, dan iring-iringan jenazah. Kendaraan pejabat negara atau tamu asing pun hanya boleh menggunakan hak tersebut apabila mendapat pengawalan resmi.

Dengan dasar aturan yang tegas ini, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ menjadi simbol keresahan publik atas maraknya penyalahgunaan strobo dan sirene.

“Gerakan ini sebenarnya sudah mempermalukan kepolisian. Publik menilai polisi tidak tegas menertibkan pengguna strobo ilegal,” tegas Sony.

Ia pun menekankan perlunya langkah nyata.

“Kalau menurut saya, sebaiknya polisi segera bertindak terhadap mereka yang memakai strobo secara tidak semestinya,” pungkasnya.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara. Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi […]

  • Ma’ruf Amin Kembali Pimpin MUI: Jadi Dewan Pertimbangan

    Ma’ruf Amin Kembali Pimpin MUI: Jadi Dewan Pertimbangan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin kembali memimpin Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk periode 2025–2030. Ia melanjutkan peran sejak periode sebelumnya, yakni 2020–2025. Munas XI MUI yang berlangsung pada 20–22 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, menetapkan keputusan tersebut. Para peserta munas secara resmi menyepakati penunjukan kembali Ma’ruf Amin. […]

  • Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Kembali Aktif Usai Damai

    Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Kembali Aktif Usai Damai

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Banten Andra Soni mengaktifkan kembali Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Pitria yang dinonaktifkan usai menampar siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Keputusan itu ia sampaikan saat evaluasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10/2025). Karena hal itu, Dini kembali menjalankan seluruh tugas, kewenangan, dan […]

  • Paus Fransiskus Wafat: Jejak Perdamaian di 4 Negara

    Paus Fransiskus Wafat: Kenang Jejak Perdamaiannya di 4 Negara

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Paus Fransiskus, Paus Amerika Latin pertama dalam sejarah yang berhasil memikat dunia lewat gaya sederhana dan kepeduliannya terhadap sesama, ia mengembuskan napas terakhir usia 88 tahun, Senin (21/4/2025). Pagi hari ini, lonceng berdentang memenuhi seluruh menara di kota Roma setelah Kardinal Kevin Farrel dari Kapel Domus Santa Marta mengumumkan kabar duka itu secara langsung […]

  • Rano Karno Susun Perda Larang Ondel-Ondel Mengamen

    Rano Karno Susun Perda Larang Ondel-Ondel Mengamen

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Rano Karno, Wakil Gubernur Jakarta menyatakan pihaknya sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen (8/6/2025). Ia menginginkan perda ini terbit sebelum HUT Jakarta (22/6). “Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada […]

  • TPNPB-OPM Ancam Pejabat Papua: Jangan Jadi Boneka Jakarta

    TPNPB-OPM Ancam Pejabat Papua: Jangan Jadi Boneka Jakarta

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan ancaman. Kali ini, mereka memperingatkan gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD Papua agar tidak lagi berpihak kepada pemerintah Indonesia. Jika masih mendukung, kelompok ini mengancam akan menyerang mereka. “Jika pejabat-pejabat Papua masih terus menjadi boneka Jakarta, maka TPNPB wajib eksekusi mereka,” […]

expand_less