Breaking News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Walau Terbukti Tidak Ada Aliran Dana

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun ini memicu polemik, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Lembong terlalu kapitalistik.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Alfis Setiawan menilai kebijakan Lembong sebagai menteri periode 2016-2019 mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila.

“Terdakwa lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan umum,” tegas Hakim Alfis dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim menyoroti kenaikan harga gula dari Rp13.149/kg (2016) menjadi Rp14.213/kg (2019) sebagai bukti kegagalan menjaga stabilitas. Namun mereka juga mengakui faktor peringanan seperti sikap sopan Lembong dan tidak adanya keuntungan pribadi.

Kata Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Tom Lembong menyatakan keheranan atas putusan tersebut. Ia menilai hakim mengabaikan fakta persidangan termasuk keterangan saksi ahli.

“Janggal bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan yang diatur undang-undang,” ujarnya usai sidang.

Tom Lembong mengatakan bahwa majelis hakim tidak menyampaikan keterangan ia memiliki niat jahat atau mens rea saat membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menjerat dirinya.

“Yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong kepada para wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga menyayangkan surat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, karena menurutnya surat putusan itu hanya menyalin dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan sebelumnya.

Reaksi keras datang dari mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang hadir mendampingi. Ia mengkhawatirkan efek berantai kriminalisasi kebijakan publik.

“Yang mengikuti persidangan dengan akal sehat pasti kecewa. Saya sangat kecewa,” kata Anies.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Pernyataan ini disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan meringankan dalam vonis.

“Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini,” tegas Hakim Alfis dalam persidangan.

Meski mengakui Tom Lembong telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara, majelis hakim menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa mengantongi keuntungan pribadi dari perbuatannya.

Majelis hakim menggunakan pertimbangan ini sebagai dasar untuk memberikan vonis yang lebih ringan, meski tetap mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Kritik juga mengalir dari publik figur seperti Ferry Irwandi. Melalui unggahan media sosial, YouTuber ini menyebut vonis tidak masuk akal.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada aliran dana, tapi dipenjara 4,5 tahun hanya karena dianggap kebijakannya kapitalistik?,” ujar Ferry.

Sorotan turut mengarah pada profil Hakim Dennie Arsan Fatrika. Hakim berkarier sejak 1999 ini tercatat memiliki kekayaan Rp4,3 miliar dalam LHKPN 2024, termasuk tiga properti di Bogor dan kendaraan mewah.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Gelar Adu Ilmu Kitab Kuning di MQK Internasional Perdana

    Kemenag Gelar Ajang Ilmu Kitab Kuning di MQK Internasional 2025

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat internasional. Ajang lomba membaca kitab kuning ini akan dilangsungkan di Pesantren As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 1–7 Oktober 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, menyampaikan bahwa MQK Internasional perdana ini akan melibatkan 8.773 santri dari 1.218 lembaga pendidikan, yang terdiri […]

  • Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi Resor (Polres) Metro Bekasi mengumumkan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka melakukan tindak korupsi dana hibah senilai Rp7,1 miliar tahun anggaran 2024. Tersangka merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan Mantan Bendahara Norman Julian (NY). Polisi menduga terjadi penyalahgunaan dana hibah […]

  • Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugerah (22) yang jatuh dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisik), di Denpasar, Bali. Timothy ditemukan dalam keadaan kritis di area parker belakang gedung FISIP, Jumat (18/10/2025) pagi, Kemudian ia dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah. Namun meninggal dunia beberapa […]

  • press

    Pers Berduka! Israel Bunuh Lima Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Brutal

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak lima jurnalis Al Jazeera dibunuh oleh pasukan Israel dalam serangan brutal di Jalur Gaza, Minggu (10/8) waktu setempat. Menurut media Qatar tersebut, korban terdiri dari seorang koresponden, seorang wartawan on-air, serta tiga operator kamera yang sedang berada di tenda mereka di Gaza. Israel mengakui bahwa serangan tersebut memang menargetkan salah satu jurnalis […]

  • https://harianberkat.com/wp-content/uploads/2025/11/bencana-aceh-tengah-e1764332323770.jpg

    Korban Tembus 969, Bupati Tapsel: “Hanyutan Kayu Gelondongan Bukan Pertama kali”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sekitar 969 orang meninggal di bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera utara, dan Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025). Hari sebelumnya, korban meninggal dunia yaitu 964. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNBP Abdul Muhari menuturkan 5 korban tersebut ditemukan di dua provinsi. Dua […]

  • Bakornas Fokusmaker Kecam Brutalitas Aparat, Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Demo

    Bakornas Fokusmaker Kecam Brutalitas Aparat, Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Demo

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakornas Fokusmaker) secara resmi menyatakan sikap mengecam keras tindakan brutalitas aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi pada (28/8/2025). Pernyataan sikap ini terutama disampaikan menanggapi insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Dalam pernyataannya yang diterbitkan pada (29/8/2025), Bakornas […]

expand_less