Breaking News

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025

menalar.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berlangsung pada periode 2008–2018. Sebagai informasi, Halim Kalla merupakan adik kandung dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Selain Halim, mantan Direktur Utama PLN 2008–2009 Fahmi Mochtar (FM) resmis menjadi tersangka. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, dalam gelar perkara, total ada empat orang tersangka yang ditetapka, Jumat (3/10/2025).

“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ucap Cahyono dalam konferensi pers, Senin (6/10).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto turut menjelaskan, proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar tersebut bermasalah akibat penyalahgunaan wewenang hingga akhirnya mangkrak sejak 2016. Totok mengungkapkan, meski kontrak proyek telah diperpanjang sebanyak 10 kali hingga 2018, pembangunan tak kunjung selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.

Kronologi Kasus

Ia memaparkan, kasus ini berawal dari lelang pembangunan PLTU yang dibiayai melalui kredit komersial. Namun sebelum proses lelang resmi dilakukan, pihak PLN sudah melakukan kesepakatan dengan PT BRN. Adapun alasannya agar perusahaan tersebut memenangkan tender.

“Akan tetapi sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar,” jelas Totok.

Lalu, panitia pengadaan PLN meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC. Meski pada saat itu tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis.

Dari hasil penyidikan juga ditemukan fakta bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah benar-benar tergabung dalam KSO yang dibentuk PT BRN. Pada tahun 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI sebelum penandatanganan kontrak.

“Termasuk penguasaan rekening KSO BRN dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN,” lanjutnya.

Totok menambahkan, saat kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, PLN belum memperoleh pendanaan dan mengetahui bahwa KSO BRN belum memenuhi persyaratan proyek.

Hingga masa kontrak berakhir pada (28/2/2012), KSO BRN dan PT PI baru menyelesaikan sekitar 57% pekerjaan. Setelah amandemen kontrak sah hingga akhir 2018, progres proyek hanya mencapai 85,56% dan tetap belum bisa digunakan.

Menurut Totok, para tersangka berdalih kekurangan dana menjadi penyebab proyek tidak rampung. Padahal penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari rekening KSO BRN kepada pihak-pihak terkait.

“Bahwa KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323,19 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar USD62,4 juta untuk pekerjaan Mechanical Electrical,” ungkapnya.

Update Kasus

Kini, Irjen Cahyono menegaskan proyek PLTU 1 Kalbar tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh PLN. Sebagian besar infrastruktur serta peralatannya kini rusak dan berkarat.

“Total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun,” jelasnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Upaya pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) mendorong peran ayah lebih besar dalam pengasuhan anak. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, mereka meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah pada (14/7/2025). Aturan ini diresmikan pada (10/7/2025). Gerakan ini muncul karena banyak anak […]

  • RUU KUHAP Dikritik, Komisi III Ajak Massa ke DPR

    RUU KUHAP Dikritik, Komisi III Ajak Massa ke DPR

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengajak masyarakat sipil yang tergabung dalam aksi menolak revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung ke dalam Gedung DPR RI, bukan lewat unjuk rasa di luar gedung. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, para peserta aksi sebelumnya meminta dirinya untuk menemui mereka di […]

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengonfirmasi empat pulau yang menimbulkan pro-kontra  dengan Sumatra Utara (Sumut), sejak lama milik wilayah Aceh. Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar (Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. “Empat pulau itu, sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” kata Muzakir saat JCC, Senayan, Jakarta, Kamis […]

  • Trump Ancam Tarif 100% ke Kanada Jika Sepakati Dagang dengan China

    Trump Ancam Tarif 100% ke Kanada Gegara Sepakati Dagang dengan China

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingati potensi lonjakan tarif perdagangan kepada Kanada. Hal ini Trump lakukan setelah Ottawa menjalin kesepakatan dagang dengan China. Ia menegaskan Washington akan mengenakan tarif hingga 100% terhadap seluruh barang asal Kanada yang masuk ke pasar AS. Trump menyampaikan peringatan tersebut pada Sabtu melalui akun media sosial Truth […]

  • Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

    Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh argumen yang Tom Lembong ajukan dalam nota keberatan (eksepsi). Permintaan ini tersampaikan dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025). Agenda sidang kali ini adalah jaksa membacakan jawaban terhadap eksepsi […]

expand_less