Breaking News

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025

menalar.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berlangsung pada periode 2008–2018. Sebagai informasi, Halim Kalla merupakan adik kandung dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Selain Halim, mantan Direktur Utama PLN 2008–2009 Fahmi Mochtar (FM) resmis menjadi tersangka. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, dalam gelar perkara, total ada empat orang tersangka yang ditetapka, Jumat (3/10/2025).

“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ucap Cahyono dalam konferensi pers, Senin (6/10).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto turut menjelaskan, proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar tersebut bermasalah akibat penyalahgunaan wewenang hingga akhirnya mangkrak sejak 2016. Totok mengungkapkan, meski kontrak proyek telah diperpanjang sebanyak 10 kali hingga 2018, pembangunan tak kunjung selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.

Kronologi Kasus

Ia memaparkan, kasus ini berawal dari lelang pembangunan PLTU yang dibiayai melalui kredit komersial. Namun sebelum proses lelang resmi dilakukan, pihak PLN sudah melakukan kesepakatan dengan PT BRN. Adapun alasannya agar perusahaan tersebut memenangkan tender.

“Akan tetapi sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar,” jelas Totok.

Lalu, panitia pengadaan PLN meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC. Meski pada saat itu tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis.

Dari hasil penyidikan juga ditemukan fakta bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah benar-benar tergabung dalam KSO yang dibentuk PT BRN. Pada tahun 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI sebelum penandatanganan kontrak.

“Termasuk penguasaan rekening KSO BRN dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN,” lanjutnya.

Totok menambahkan, saat kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, PLN belum memperoleh pendanaan dan mengetahui bahwa KSO BRN belum memenuhi persyaratan proyek.

Hingga masa kontrak berakhir pada (28/2/2012), KSO BRN dan PT PI baru menyelesaikan sekitar 57% pekerjaan. Setelah amandemen kontrak sah hingga akhir 2018, progres proyek hanya mencapai 85,56% dan tetap belum bisa digunakan.

Menurut Totok, para tersangka berdalih kekurangan dana menjadi penyebab proyek tidak rampung. Padahal penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari rekening KSO BRN kepada pihak-pihak terkait.

“Bahwa KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323,19 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar USD62,4 juta untuk pekerjaan Mechanical Electrical,” ungkapnya.

Update Kasus

Kini, Irjen Cahyono menegaskan proyek PLTU 1 Kalbar tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh PLN. Sebagian besar infrastruktur serta peralatannya kini rusak dan berkarat.

“Total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun,” jelasnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengelola Masjid Syuhada Yogya Protes Aktivitas Street Coffee di Sekitar Masjid

    Masjid Syuhada Yogyakarta Protes Aktivitas Street Coffee di Depan Masjid

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengelola Masjid Syuhada, di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluhkan operasional street coffee yang berlokasi di depan rumah ibadahnya. Melalui akun Instagram @masjidsyuhada, pengurus masjid membagikan foto-foto kegiatan street coffee yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Kami tidak bermaksud menyamaratakan semua street coffee dengan pergaulan bebas, tapi kami menyoroti khusus yang […]

  • Bakornas Fokusmaker Tegaskan Isu Dualisme SOKSI Tidak Relevan, Kepengurusan Sah Dipimpin Mukhamad Misbakhun

    Bakornas Fokusmaker Tegaskan Isu Dualisme SOKSI Tidak Relevan, Kepengurusan Sah Dipimpin Mukhamad Misbakhun

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Bidang Organisasi Bakornas Fokusmaker, Alvin Esa Priatna, menegaskan bahwa isu dualisme Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sudah tidak relevan untuk diperdebatkan. Menurutnya, secara faktual dan hukum, SOKSI saat ini hanya ada satu dan dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum dan Puteri Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal. “Isu dualisme SOKSI seharusnya sudah […]

  • KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Barat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Penyebabnya, sejumlah TPA tersebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan masih memakai sistem open dumping atau buang sampah secara terbuka, metode lama yang sebenarnya sudah dilarang. Kepala Bidang Pengendalian dan […]

  • Mendikdasmen Singgung Nilai TKA Anjlok, Kobar Guru: Kebijakannya Yang Salah

    Mendikdasmen Singgung Nilai TKA Anjlok, Kobar Guru: Kebijakannya Yang Salah

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut banyak faktor bisa memengaruhi rendahnya nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) Matematika siswa SMA dan sederajat. Ia belum memerinci faktor-faktor itu, namun menegaskan pemerintah masih mengumpulkan data. “Banyak faktor. Nanti kami lihat secara keseluruhan,” kata Mu’ti di Kompleks DPR, Rabu (26/11/2025). Mu’ti sebelumnya menyatakan cara mengajar […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara […]

  • Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru: Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Hingga Jam Malam

    Dedi Mulyadi: Idealnya Satu Rumah untuk Satu Keluarga

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa negara akan membatasi kepemilikan rumah. Menurutnya, banyaknya orang yang membeli rumah di berbagai daerah justru membuat tanah semakin habis. “Kenapa? Karena habisnya tanah itu oleh orang yang ngambil rumah di mana-mana,” kata Dedi saat menghadiri Peluncuran Program Penguatan Ekosistem Perumahan Murah dan Sosialisasi KUR Perumahan di […]

expand_less