Breaking News

DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (25/11/2025). Undang-Undang tersebut mengatur ruang udara, perizinan, hingga penggunaan drone.

DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). sebanyak 292 anggota DPR dan sejumlah menteri turut menghadiri rapat tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut serta dalam rapat paripurna.

Mengutip Detik, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menegaskan perlunya melibatkan publik agar pengelolaan ruang udara tidak hanya bergantung pada aturan teknis. Ia menyoroti bahwa partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” tegasnya dalam rapat paripurna.

Dasco kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR setelah mendengarkan hasil laporan. anggota DPR dan Menteri menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Melansir Kompas, Endipat menyampaikan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara telah melalui proses penyelarasan antara eksekutif dan legislatif hingga mencapai kesepakatan final. Ia menegaskan telah memasukkan beberapa perbaikan redaksional ke dalam rincian Daftar Inventaris Masalah sebagai bentuk penyempurnaan substansi.

“RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tecermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah,” tegasnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

RUU Pengelolaan Ruang Udara mengatur penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Selain itu, RUU tersebut menetapkan tata cara pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Melansir CNBC Indonesia, Endipat menjelaskan bahwa RUU tersebut memperkuat peran aparat dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional dengan tetap menempatkan kekuatan hukum sipil sebagai dasar. Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak langsung melakukan force down, melainkan melalui tahapan awal sebelum negara menjatuhkan sanksi yang lebih tegas bila pelanggaran tetap berlangsung.

“Di sisi pertahanan dan keamanan negara, RUU ini menegaskan peran aparat negara dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dengan tetap mengutamakan kepentingan dan pendekatan supremasi hukum sipil. Aparat negara tidak langsung melakukan force down tetapi ada langkah awal yang diambil dan jika pelanggaran tetap dilakukan maka hukuman yang lebih berat dapat dilaksanakan oleh negara,” jelasnya.

Proses penyusunan aturan tersebut telah melewati rangkaian pembahasan panjang lintas periode anggota DPR RI. DPR memulai pembahasan tersebut pada periode 2019–2024 sebagai prioritas legislasi 2025 melalui mekanisme carry over, kemudian DPR membentuk pansus pada 6 Maret 20225.

Pengesahan undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ruang udara nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan tata kelola ruang udara, optimalisasi pemanfaatannya, serta penguatan perlindungan kedaulatan yang tetap mengikuti kebutuhan pengembangan ekonomi nasional.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DKBN

    Prabowo Segera Resmikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Dua Pekan Lagi

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera mengumumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Secara sederhana, DKBN merupakan nomenklatur atau lembaga baru yang setara dengan kementerian. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, menyampaikan saat pertemuan dengan sejumlah organisasi serikat buruh, Prabowo turut membahas rencana membentukan Satgas Pencegahan PHK. “Menunggu Bapak Presiden […]

  • Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mendapat kritikan usai video pernyataannya tersebar di sosial media.

    Viral Wakil Ketua DPR Sebut “Tak Perlu Ahli Gizi” untuk MBG!

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mendapat kritikan usai video pernyataannya tersebar di sosial media. Dalam rekaman itu, Cucun mengatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membutuhkan tenaga ahli gizi sebagai pengawas. Kronologi Insiden Kontroversi ini muncul ketika Forum Konsolidasi SPPG se-Kabupaten Bandung berlangsung. Dalam forum tersebut, seorang peserta memberikan […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    MK Bacakan Putusan Uji Materi Wamen Rangkap Jabatan Hari Ini

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi soal wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, Kamis (28/8/2025). Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB di Gedung MK. Ada dua perkara yang diputus hari ini. Pertama, Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Kedua, Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 […]

  • kpk

    KPK Pastikan Tak Ada Intervesi dI Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 masih berjalan sesuai prosedur. Lembaga anti rasuah itu memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. “Tidak ada [intervensi], KPK murni melakukan penegakan […]

  • Pengelola Masjid Syuhada Yogya Protes Aktivitas Street Coffee di Sekitar Masjid

    Masjid Syuhada Yogyakarta Protes Aktivitas Street Coffee di Depan Masjid

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengelola Masjid Syuhada, di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluhkan operasional street coffee yang berlokasi di depan rumah ibadahnya. Melalui akun Instagram @masjidsyuhada, pengurus masjid membagikan foto-foto kegiatan street coffee yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Kami tidak bermaksud menyamaratakan semua street coffee dengan pergaulan bebas, tapi kami menyoroti khusus yang […]

  • Lokakarya Pedoman Advokasi untuk Menangani Bullying dan Kekerasan Seksual di Kalangan Pelajar

    Lokakarya Pedoman Advokasi, Langkah PP IPM Menangani Bullying dan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyelenggarakan Lokakarya Buku Panduan Harmoni Perubahan: Pedoman Advokasi untuk Bullying dan Kekerasan Seksual bagi Pelajar, pada Jumat–Sabtu, (9-10/1/2026) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Lokakarya ini menjadi bagian dari komitmen PP IPM dalam memperkuat perlindungan pelajar serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, ramah, dan bebas […]

expand_less