Breaking News

Polri Beberkan Modus Oplosan Gas LPG di Tiga Kabupaten

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025

menalar.id,. – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal. Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka dalam kasus ini.

“Kami menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan status terlapor berinisial RJ dan K,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

“Untuk kasus di Bekasi, kami menetapkan satu tersangka berinisial F atau K. Sementara di TKP Tegal, kami menetapkan dua tersangka berinisial MT dan MM,” tambah Nunung.

Nunung menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus membeli tabung gas LPG 3 kg dalam jumlah besar. Kemudian, mereka menyuntikkan isi gas LPG 3 kg tersebut ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg.

“Mereka membeli gas LPG 3 kg sebanyak-banyaknya dari pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, mereka menyuntikkan gas tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Jadi, gas dipindahkan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” jelas Nunung.

Nunung menegaskan bahwa para tersangka tidak membeli dari pangkalan resmi Pertamina. Mereka memperoleh gas tersebut dari pengecer.

“Para pelaku membeli gas LPG 3 kg bukan langsung dari Pertamina, melainkan secara terus-menerus dari pengecer. Mereka tidak membeli dari depo atau tempat resmi lainnya,” ujar Nunung.

Para tersangka membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg. Setelah itu, mereka menjual tabung gas 12 kg berisi gas LPG 3 kg tersebut dengan harga nonsubsidi.

“Mereka menjual tabung gas nonsubsidi 12 kg hasil penyuntikan ke masyarakat dengan harga nonsubsidi, meskipun isinya tidak sesuai standar atau kurang. Modus ini hampir sama di ketiga TKP,” ungkap Nunung.

Dari tiga TKP, polisi berhasil menyita 1.797 tabung gas, alat suntik, segel tabung gas, karet sel regulator, kompor, timbangan, mobil, dan ponsel genggam.

“Kami menyita 1.797 tabung gas, satu bungkus pipa besi atau alat suntik, satu bungkus segel tabung gas 12 kg, satu bungkus karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua mobil pickup, satu mobil truk, dan tiga handphone,” kata Nunung.

Para tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp10,1 miliar lebih dari aksi ini. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Total keuntungan mereka mencapai Rp10.184.000.000. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” pungkasnya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi Resor (Polres) Metro Bekasi mengumumkan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka melakukan tindak korupsi dana hibah senilai Rp7,1 miliar tahun anggaran 2024. Tersangka merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan Mantan Bendahara Norman Julian (NY). Polisi menduga terjadi penyalahgunaan dana hibah […]

  • BNPB Laporkan Data Terbaru Korban Bencana Sumatera

    BNPB Laporkan Data Terbaru Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperbarui data korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (3/12/2025). Data terbaru menurut BNPB mencatat korban meninggal dunia bencana Sumatera mencapai 770 jiwa. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa di Sumatera Utara tercatat […]

  • whoosh

    KPK Tegaskan Aktif Mengumpulkan Bukti Setelah Laporan dari Mahfud MD

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan secara aktif mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Sebelumnya, eks Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan heran karena KPK sempat meminta dirinya melaporkan dugaan tersebut. “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika […]

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulai Sidang Kasus Pertamax Oplosan

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulai Sidang Kasus Pertamax Oplosan

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri Jakarta pusat memulai persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertamax oplosan, pada Rabu (24/12/2025). Perkara tersebut melanjutkan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 yang telah kini memasuki tahap pembuktian. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Alfian Nasution menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Pertamax oplosan. […]

  • Columbia

    Imbas Pro-Palestina, Columbia Bayar Rp3,6 Triliun ke Pemerintah AS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Universitas Columbia telah menyetujui pembayaran lebih dari US$220 juta (Rp3,6 triliun) kepada pemerintahan Presiden Donald Trump. Pembayaran ini merupakan bentuk kompensasi untuk mengembalikan pendanaan federal di bidang riset yang sebelumnya ditangguhkan. Hal ini, dilakukan karena kekhawatiran pemerintah terkait meningkatnya kasus antisemitisme di lingkungan kampus. Alasan lain, kampus menegaskan komitmen untuk terciptanya atmosfer universitas […]

  • Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI

    Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap praktik berbahaya dalam proses pemusnahan amunisi TNI di Garut, Jawa Barat, yang melibatkan 21 warga sipil dengan upah harian Rp150.000. Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa para pekerja ini tidak memiliki sertifikasi resmi maupun alat pelindung diri yang memadai saat menangani bahan peledak. […]

expand_less