Breaking News

Polri Beberkan Modus Oplosan Gas LPG di Tiga Kabupaten

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025

menalar.id,. – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal. Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka dalam kasus ini.

“Kami menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan status terlapor berinisial RJ dan K,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

“Untuk kasus di Bekasi, kami menetapkan satu tersangka berinisial F atau K. Sementara di TKP Tegal, kami menetapkan dua tersangka berinisial MT dan MM,” tambah Nunung.

Nunung menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus membeli tabung gas LPG 3 kg dalam jumlah besar. Kemudian, mereka menyuntikkan isi gas LPG 3 kg tersebut ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg.

“Mereka membeli gas LPG 3 kg sebanyak-banyaknya dari pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, mereka menyuntikkan gas tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Jadi, gas dipindahkan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” jelas Nunung.

Nunung menegaskan bahwa para tersangka tidak membeli dari pangkalan resmi Pertamina. Mereka memperoleh gas tersebut dari pengecer.

“Para pelaku membeli gas LPG 3 kg bukan langsung dari Pertamina, melainkan secara terus-menerus dari pengecer. Mereka tidak membeli dari depo atau tempat resmi lainnya,” ujar Nunung.

Para tersangka membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg. Setelah itu, mereka menjual tabung gas 12 kg berisi gas LPG 3 kg tersebut dengan harga nonsubsidi.

“Mereka menjual tabung gas nonsubsidi 12 kg hasil penyuntikan ke masyarakat dengan harga nonsubsidi, meskipun isinya tidak sesuai standar atau kurang. Modus ini hampir sama di ketiga TKP,” ungkap Nunung.

Dari tiga TKP, polisi berhasil menyita 1.797 tabung gas, alat suntik, segel tabung gas, karet sel regulator, kompor, timbangan, mobil, dan ponsel genggam.

“Kami menyita 1.797 tabung gas, satu bungkus pipa besi atau alat suntik, satu bungkus segel tabung gas 12 kg, satu bungkus karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua mobil pickup, satu mobil truk, dan tiga handphone,” kata Nunung.

Para tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp10,1 miliar lebih dari aksi ini. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Total keuntungan mereka mencapai Rp10.184.000.000. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” pungkasnya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Tried Hostinger’s New Horizons AI Developer Tool: Is the Hype Justified?

    I Tried Hostinger’s New Horizons AI Developer Tool: Is the Hype Justified?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hostinger Horizons is marketed as an easy way for non-developers without a technical background to build their own apps, but it can also be used to build websites. I decided to try both and in this post I will share the results with you. I’ll also provide my overall thoughts on Hostinger Horizons’s strengths, limitations, […]

  • Pemerintah Pusat Bakal Evaluasi Buntut Meninggalnya Siswa NTT

    Pemerintah Pusat Bakal Evaluasi Buntut Kasus Siswa Meninggal di NTT

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sosial media kembali gembar setelah kasus meninggalnya siswa SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10). Tragedi ini pun mendorong pemerintah pusat hingga daerah memberikan perhatian khusus. YBR merupakan siswa kelas IV SD, ditemukan meninggal dunia setelah gantung diri. Menurut keterangan, penyebab peristiwa tersebut karena kekecewaan YBR kepada […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (15/7/2025). […]

  • Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa UGM Diduga Ganti Plat Mobil Saat Penahanan

    Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa UGM Diduga Ganti Plat Mobil Saat Penahanan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polresta Sleman mengungkap upaya pengaburan barang bukti dalam kasus tabrak lari yang melibatkan Christiano Pangarepenta Pengidahen Tarigan, tersangka penabrak mahasiswa FH UGM. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa seseorang diam-diam mengganti plat mobil BMW milik Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC saat kendaraan tersebut diamankan di Polsek […]

  • whoosh

    KPK Masih Selidiki Kasus Whoosh, Purbaya Ogah Bayar Utang Pakai APBN

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. “Ya benar jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/10/2025). […]

  • Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara. Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi […]

expand_less