Breaking News

Bukan Pertama Kali: Trump Gugat BBC Gegara Film Dokumenter

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025

menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menuntut media BBC sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. Hal ini terjadi karena film dokumenter yang dirilis BBC diangap merendahkannya.

Film dokumenter berjudul “Trump: A Second Chance?” menampilkan pidato politikus Partai Republik itu yang telah diedit setelah kekalahannya dalam pemilihan umum pada Januari 2021. Melalui pengacaranya Alejandro Brito, Trump mengirim surat tuntutan kepada media asal Inggris tersebut.

Dalam surat itu, Trump menuntut agar film dokumenter dicabut sepenuhnya, disertai permintaan maaf dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

“Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Presiden Trump tidak akan memiliki pilihan lain selain menegakkan hak-hak hukum dan keadilannya, yang seluruhnya dilindungi secara tegas dan tidak dapat diabaikan, termasuk dengan mengajukan gugatan hukum dengan ganti rugi tidak kurang dari US$1.000.000.000 (Satu Miliar Dolar),” isi surat tersebut, dikutip New York Times, Senin (10/11/2025).

Surat itu juga menyebut bahwa BBC telah menerima pemberitahuan resmi. Trump meminta agar mereka lebih berhati-hati dalam memproduksi konten.

Kuasa hukum Trump menegaskan jika tuntutan tidak dipenuhi hingga Jumat pukul 17.00, pihaknya akan mengambil langkah hukum. Dalam pernyataan di situs resminya, BBC mengonfirmasi telah menerima surat ancaman tindakan hukum.

Sebagai tindakan lanjut, BBC akan menanggapinya pada waktu yang tepat. Dalam surat terpisah yang dirilis BBC, proses penyuntingan klip pidato Trump sudah dibahas oleh komite standar pada Januari dan Mei, Senin (10/11/2025).

Isi Film Dokumenter BBC

Sebagai informasi, dilm dokumenter itu tayang tahun lalu. Hal ini bertepatan dengan masa kampanye pemilihan presiden AS.

Namun kini sudah tidak tersedia di layanan streaming. Ketua BBC Samir Shah, mengatakan bahwa poin-poin dari tinjauan tersebut telah disampaikan kepada tim produksi dokumenter.

“Jika dipertimbangkan kembali, seharusnya kami mengambil langkah yang lebih formal,” ujar Shah.

“Kami mengakui bahwa cara penyuntingan pidato tersebut memang tampak seperti seruan langsung untuk melakukan kekerasan. BBC ingin meminta maaf atas kesalahan penilaian itu,” sambungnya.

Akibat mendapat tekanan terkait penyuntingan dokumenter tersebut, Kepala BBC Tim Davie dan Kepala Eksekutif BBC News Deborah Turness, mengundurkan diri.

Bukan Pertama Kali

Ini bukan kali pertama Trump menuntut suatu media. Ia berulang kali menggunakan jalur hukum untuk menekan perusahaan media dan jurnalis yang tidak disukainya.

Pada Oktober 2024, Trump menggugat CBS News karena diduga mengedit wawancara “60 Minutes” dengan Kamala Harris. Saat itu Kamala yang menjadi calon presiden dari Partai Demokrat, agar terlihat lebih cerdas dari yang sebenarnya.

Pemilik jaringan tersebut, Paramount Global, akhirnya sepakat membayar US$16 juta kepada Trump pada Juli untuk menyelesaikan kasus itu. Tahun ini, Trump juga menggugat The New York Times dan tiga reporternya dengan nilai US$15 miliar.

Menuduh mereka mempublikasikan berita palsu dan jahat tentang dirinya. Ia turut menggugat penerbit Penguin Random House, yang menerbitkan buku karya dua reporter The New York Times.

Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Tengah Florida Steven D. Merryday, sempat menolak pengaduan Trump karena dianggap terlalu panjang. Kemudian Steven menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan forum untuk makian atau cacian.

Trump kemudian mengajukan kembali kasus itu dengan mencabut satu terdakwa dan memperpendek isi pengaduannya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • prabowo

    Heboh Video Presiden Prabowo Muncul di Bioskop, Ini Respons Istana

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kini, ublik tengah dihebohkan oleh unggahan video yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto sebelum pemutaran film di bioskop. Tayangan singkat tersebut menampilkan cuplikan kegiatan serta pencapaian pemerintahan Presiden Prabowo, menyerupai bumper video yang biasanya berisi iklan makanan atau imbauan etika menonton. Namun kali ini, yang muncul justru dokumentasi aktivitas kenegaraan Presiden, mulai dari kunjungan […]

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • purbaya

    Purbaya: Importir Pakaian Bekas Akan Didenda

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya berencana berlakukan hukuman baru berupa denda bagi para importir pakaian bekas. Selama ini, sanksi yang ada hanya sebatas pemusnahan barang bukti dan pidana penjara, tanpa memberikan keuntungan apa pun bagi negara. Menurut Purbaya, kebijakan tersebut tidak memberikan pemasukan bagi pemerintah, bahkan justru menimbulkan kerugian. “Impor barang-barang baju bekas seperti apa, […]

  • Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia di Tengah Polemik

    Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia di Tengah Polemik

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon meluncurkan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta (Ahad 14/12/2025). Fadli mengakui proyek penulisan buku sejarah ini sempat menuai polemik. Sebagian pihak bahkan meminta penulisan ulang sejarah dihentikan. Ia menilai kritik tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Sempat ada polemik untuk menghentikan penulis […]

  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tambahan anggaran hampir Rp1 triliun untuk tahun 2026. Usulan ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (7/7). Menurut Afif, tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar itu dibutuhkan untuk dua hal utama, yaitu membiayai belanja pegawai dan sejumlah program strategis yang belum tercover dalam pagu […]

  • Polisi Gunakan Teknologi TAA Untuk Olah TKP Tabrakan Kereta Bekasi

    Polisi Gunakan Teknologi TAA Untuk Olah TKP Tabrakan Kereta Bekasi

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri) menjalankan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden tabrakan tersebut. Melansir Detiknews, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto […]

expand_less