Breaking News

Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang Undang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 20 Mar 2025

menalar.id – DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI

  1. Perubahan Jabatan Sipil TNI

Perubahan yang paling s menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil yang ditetapkan, prajurit TNI aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun. Selanjutnya, revisi UU TNI mengatur batas usia pensiun dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

2. Batas Usia Pensiun TNI

Setelah direvisi, UU TNI baru menetapkan batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkatnya. Bintara dan tamtama dapat pensiun hingga usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel hingga 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 hingga 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 hingga 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 hingga 62 tahun.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).

Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

3. Tugas Pokok TNI

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi I DPR Percepat Rapat RUU Penyiaran, Khawatir Situasi Demo Memanas

    Komisi I DPR Percepat Rapat RUU Penyiaran, Khawatir Situasi Demo Memanas

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (25/8/2025). Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono khawatir peserta rapat akan kesulitan meninggalkan kompleks parlemen karena aksi demonstrasi yang kian memanas di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. “Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya para […]

  • Soenarko Tanggapi Pernyataan Jokowi: Bukan Kepentingan Pribadi

    Soenarko Tanggapi Pernyataan Jokowi: Bukan Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mayor Jenderal (Purn) Soenarko menegaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan soal kepentingan pribadi. Menurutnya, langkah itu justru bertujuan menyelamatkan bangsa dari praktik nepotisme. “Tidak ada agenda pribadi. Kami punya agenda mengamankan NKRI dari tangan-tangan tak bertanggung jawab dan nepotisme,” ucap Soenarko saat dihubungi pada Selasa (15/7/2025), melansir dari Tempo. […]

  • Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Pohuwato, Gorontalo

    Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Pohuwato, Gorontalo

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,2 terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (20/12/2025). Getaran gempa terasa di Gorontalo hingga Sulawesi Tengah (Sulteng). Gempa mengguncang wilayah tersebut hari ini pada pukul 17.33 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 0,47 derajat Lintang Utara (LU) dan 121,96 derajat Bujur […]

  • Muhammadiyah Dukung Pendidikan dan Kesejahteraan Difabel

    Muhammadiyah Dukung Pendidikan dan Kesejahteraan Difabel

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (HIDIMU) melaksanakan Ramadan Inklusi 2025 bertema “Bertaqwa dan Berdaya, Indonesia Ramah Difabel.” Acara ini dirangkai dengan Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Inklusi dan Buka Puasa Bersama 1000 Difabel serta Mudik Ramah Difabel. Ramadhan Inklusi 2025 […]

  • aksi kamisan

    Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum […]

  • Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Didorong Mundur karena Dinilai “Terlalu Jokowi”?

    Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Didorong Mundur karena Dinilai “Terlalu Jokowi”?

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di internal Partai Golkar kembali jadi perhatian. Mengutip dari akun instagram @rmol.id, kabar yang beredar menyebut ada upaya mengganti Ketua Umum Bahlil Lahadalia, bahkan disebut-sebut sudah ada restu dari Istana (31/7/2025). Meski para elite partai memilih diam atau membantah, desas-desus ini semakin ramai dibahas terutama di media […]

expand_less