Breaking News

KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP), pada Selasa (25/11/2025). PT PP merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi pembangunan perumahan.

Tersangka merupakan pejabat PT PP divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan yang melakukan tindak korupsi proyek fiktif. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp46,8 miliar.

Melansir Inilah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa para tersangka mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 November hingga 14 Desember 2025. Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses tersebut berlangsung.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Pimpinan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP Didik Mardiyanto (DM) serta Senior Manager sekaligus Kepala Departemen Finance and Human Capital Herry Nurdy Nasution (HNN). KPK menahan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada.

Mengutip Tribunnews, Asep menjelaskan bahwa para pelaku mengatur penggunaan vendor PT Adipati Wijaya dengan memakai identitas dua office boy, yakni Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi. Ia juga menyatakan bahwa mereka membuat purchase order, tagihan palsu, serta dokumen pembayaran yang divalidasi secara fiktif.

“Terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama EP (Eris Pristiawan) dan FH (Fachrul Rozi) selaku office boy. Dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktif dan validasi dokumen pembayaran,” jelasnya.

Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution terjerat hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor melalui revisi UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. KPK menerapkan pasal-pasal tersebut karena menilai keduanya berperan dalam rangkaian tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

KPK mencatat ada sembilan proyek fiktif PT PP, antara lain:

  1. Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar.
  2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar.
  3. Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar.
  4. PSPP Portsite di Timika, Papua senilai Rp1,6 miliar.
  5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta.
  6. Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp986 juta.
  7. PLTMG Bangkanai, Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar.
  8. Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar.
  9. Proyek internal Divisi EPC senilai Rp504 juta.

Melansir Detik, Asep menjelaskan bahwa tindakan para pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46,8 miliar. Ia menyebut bahwa kerugian itu muncul karena perusahaan mengeluarkan dana untuk membayar vendor fiktif yang sama sekali tidak memberikan manfaat.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaraan vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apapun bagi perusahaan,” jelasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dualisme Pleno PBNU: Polemik Kepemimpinan Menguat

    Dualisme Pleno PBNU: Polemik Kepemimpinan Menguat

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini menghadapi dinamika internal setelah dua kubu menyiapkan agenda rapat pleno, Minggu (7/12/2025). Kepengurusan di bawah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya berencana menggelar pleno pada Kamis (11/12), sementara Syuriyah PBNU lebih dulu mengadakan pleno pada Selasa (9/12) untuk menetapkan penjabat ketua umum. Kondisi ini […]

  • Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium. Kini, harga beras medium ditetapkan Rp 13.500 per kilogram (kg) di sebagian besar wilayah Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak (22/8/2025). Kenaikan harga beras medium berbeda-beda di tiap daerah, […]

  • Eksodus Kader PDIP, PSI Raup Dukungan Usai Sinyal Jokowi

    Eksodus Kader PDIP, PSI Raup Dukungan Usai Sinyal Jokowi

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dukungan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin mengalir, terutama dari sejumlah mantan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satu penyebabnya: kabar bahwa mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merapat ke PSI. Langkah pertama datang dari Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan yang dipimpin Sudarsono, eks Wakil Ketua DPC […]

  • Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Saja dengan Koruptor

    Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Saja dengan Koruptor

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali viral di media sosial sebab pernyataannya dalam pidato yang menuai pro-kontra publik. Pidato yang disampaikan dalam acara Seminar dan Expo Hilirisasi Agrofestri Berbasis Sukun di Bale Sawala, Universitas Padjajaran (Unpad), Sumedang, pada Jumat (20/8/2025). Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa sifat koruptif bukan […]

  • Prabowo Panggil 1.200 Rektor dan Guru Besar, Dana Riset Jadi Rp12 T

    Prabowo Panggil 1.200 Rektor dan Guru Besar, Dana Riset Jadi Rp12 T

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo memanggil 1.200 rektor dan guru besar untuk berkumpul di Istana Kepresidenan, pada Kamis (15/1/2026). Prabowo mengatakan akan menambah dana riset untuk perguruan tinggi menjadi Rp12 triliun. Melansir Kompas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Prabowo berharap riset-riset di seluruh perguruan tinggi menjadi lebih kuat. Ia menambahkan bahwa dana riset untuk […]

  • Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menilai pertimbangan hakim yang menyatakan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong lalai dalam kasus impor gula mengandung kekeliruan hukum. Menurutnya, putusan ini seharusnya dapat dibatalkan di tingkat banding. Albert menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk PT PPI dan tidak dilakukannya […]

expand_less