Breaking News

Jurnalis Detik.com Hapus Artikel Imbas Dari Mendapat Ancaman

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025

menalar.id – Beberapa hari terakhir, seorang jurnalis detik.com mengalami intimidasi dari orang tak dikenal setelah menerbitkan tulisan yang membahas keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Artikel tersebut tayang di rubrik kolom detik.com pada (22/5/2025).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti insiden ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga sipil. Koordinator AJI Indonesia, Erick Tanjung, menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.

Erick menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman untuk kebebasan demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara. Ia mendesak Presiden untuk menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi para jurnalis.

“Kami melihat intimidasi dan penghapusan artikel ini sebagai bentuk represi yang mencerminkan praktik otoriter di masa lalu,” ujar Erick pada Jumat, (23/5/2025).

Pihak redaksi detik.com akhirnya menarik artikel tersebut dan mengganti judulnya. Judul awal bertulis “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”, berubah menjadi “Tulisan Ini Dicabut.” Kini, halaman tersebut hanya berisi klarifikasi dari pihak media.

Pihak detik.com menjelaskan bahwa mereka menghapus artikel itu atas permintaan langsung dari penulis atau jurnalis, bukan karena rekomendasi dari Dewan Pers. Mereka juga menambahkan bahwa alasan keselamatan berasal dari penuturan sang penulis sendiri.

Menurut kesaksian jurnalis, ia mengalami dua insiden mencurigakan pada hari yang sama. Pagi hari, ketika mengantar anaknya ke sekolah, seorang pengendara motor menyerempetnya secara sengaja. Siang harinya, dua orang berhelm full face mendorongnya kembali sampai jatuh. Kedua kejadian itu pun membuat dirinya ketakutan dan merasa terancam.

Tanggapan Pihak Detik.com

Karena khawatir akan keselamatan keluarganya, sang jurnalis meminta agar redaksi menghapus artikelnya. Namun, pihak detik.com menolak permintaan itu karena penghapusan artikel opini harus melalui rekomendasi dari Dewan Pers.

Redaksi menyarankan penulis untuk melapor terlebih dahulu ke Dewan Pers, yang kemudian ia lakukan. Meski begitu, hingga kini Dewan Pers belum mengeluarkan surat atau rekomendasi resmi terkait permintaan tersebut.

Menanggapi situasi ini, detik.com berkata mereka akan tetap menghapus tulisan itu karena desakan langsung dari jurnalisnya. Redaksi juga meminta maaf atas kekeliruan sebelumnya yang menyebut penghapusan dilakukan karena rekomendasi Dewan Pers. “Kami mohon maaf atas keteledoran ini,” tulis redaksi pada situs.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memilih tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya menegaskan bahwa media yang bersangkutan telah mengoreksi informasi keliru tersebut. “Sudah selesai,” ucap Totok pada Sabtu, (24/5/2025).



Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monas dan Gedung DPR Menjadi Dua Titik Utama Kegiatan May Day 2026

    Monas dan Gedung DPR Menjadi Dua Titik Utama Kegiatan May Day 2026

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Jakarta terpusat pada dua titik, yaitu di area Monumen Nasional (Monas) dan depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Jumat (01/05/2026). Peringatan Hari Buruh Internasional tersebut dihadiri oleh berbagai serikat pekerja dan dari berbagai elemen buruh di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Partai […]

  • DPR Dorong Legalisasi Kasino sebagai Sumber Baru Penerimaan Negara

    DPR Dorong Legalisasi Kasino sebagai Sumber Baru Penerimaan Negara

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi XI DPR RI secara terbuka mengusulkan legalisasi kasino sebagai sumber penerimaan negara non-pajak, menggulirkan wacana yang selama ini dianggap tabu di Indonesia. Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, memicu perdebatan publik antara yang menilai sebagai terobosan ekonomi dan yang menolak dengan alasan moral dan agama. Galih Kartasasmita, anggota Komisi […]

  • What’s the Best Cache Plugin for WordPress? 5 Options Compared for 2025

    What’s the Best Cache Plugin for WordPress? 5 Options Compared for 2025

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Your site is slow. People leave. Google shrugs. You tweak your theme, compress your images, scream into the void. Still slow… The problem might be your cache plugin, or rather the cache plugin you’re not using yet.

  • MBG

    Prabowo Hitung Harga MBG: Rp10 Ribu Bisa Masak Ayam dan Telur

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyajikan dua jenis lauk dalam setiap hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang lengkap dan seimbang setiap hari. “Selain susu, harus ada dua jenis lauk, bukan satu,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara […]

  • Mantan Kontestan MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak Laki-laki

    Mantan Kontestan MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak Laki-laki

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. –  Mantan peserta kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun setelah Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menyatakan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Polres Wonosobo menangani penyidikan kasus ini sebelum memprosesnya secara hukum. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, […]

expand_less