Breaking News

Aplikasi Pemerintah Jadi Sarang Judi Online

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025

menalar.id,. – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah tidak berada di bawah pengelolaannya sejak bertransformasi menjadi SatuSehat pada Maret 2023. Pernyataan ini menanggapi kabar peretasan situs PeduliLindungi yang dialihkan ke laman judi online.

“SatuSehat sejak berubah dari PL (PeduliLindungi) per Maret 2023, otomatis pengelolaan, termasuk urusan keamanan, seluruhnya berikut website, juga tidak di Kemenkes lagi, dan dikelola oleh pihak lain,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Telkom Kini Bertanggung Jawab

Aji menegaskan bahwa saat ini PT Telkom Indonesia yang mengelola situs dan infrastruktur terkait bekas aplikasi PeduliLindungi. Ia memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs yang masih menggunakan nama PeduliLindungi.

“Kami meminta masyarakat waspada akan situs yang bernama PeduliLindungi yang meminta data, karena saat ini Kemenkes mengelola SatuSehat, bukan lagi PeduliLindungi,” tegas Aji.

Transformasi dari PeduliLindungi ke SatuSehat

Aplikasi PeduliLindungi awalnya berfungsi sebagai alat penanganan pandemi COVID-19. Setelah pandemi mereda, pemerintah mengubahnya menjadi SatuSehat yang berperan sebagai platform integrasi data kesehatan nasional.

Kasus Peretasan

Sebelumnya, beberapa media melaporkan bahwa situs PeduliLindungi sempat dialihkan ke laman judi online akibat dugaan peretasan. Namun menurut laporan terbaru, situs tersebut telah kembali normal.

Sabri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengakses situs mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan PeduliLindungi. Peringatan ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses situs PeduliLindungi.id karena beralih menjadi laman judi online.

“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten judi online dalam website tersebut,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkominfo, Alexander Sabar, di Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Alexander menyatakan bahwa verifikasi berdasarkan laporan masyarakat, lengkap dengan URL dan tangkapan layar untuk membuktikan bahwa situs PeduliLindungi.id mengalami defacement atau pembajakan.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • KontraS

    Kondisi Andrie KontraS Sudah Stabil Pasca Operasi Mata

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan kondisi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (27) saat ini telah stabil. Sebelumnya ia menjalani berbagai tindakan medis pascateror penyiraman air keras yang terjadi pada pertengahan pekan lalu. Tim medis RSCM menangani kondisi tersebut dengan melakukan pembersihan jaringan yang […]

  • KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

    KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP), pada Selasa (25/11/2025). PT PP merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi pembangunan perumahan. Tersangka merupakan pejabat PT PP divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan yang melakukan tindak korupsi proyek fiktif. Kerugian negara akibat korupsi […]

  • JK Sebut Tarif Impor AS Hanya Tekanan Politik, Dampak Nyata Minim

    JK Sebut Tarif Impor AS Hanya Tekanan Politik, Dampak Nyata Minim

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menyatakan kebijakan tarif impor Amerika Serikat sebesar 32% tidak akan memberikan dampak besar bagi Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini hanya bentuk tekanan politik dari Presiden Donald Trump. Hanya Isu Politik “Itu isu politik saja. Dampaknya bagi Indonesia tidak besar. Jangan berlebihan khawatir seakan dunia mau kiamat,” ujar JK di […]

  • Kemlu: 300 WNI di Malaysia Berhasil Pulang

    Kemlu: 300 WNI di Malaysia Berhasil Pulang Lewat Laut

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pulangkan 300 pekerja imigran Warga Negeri Indonesia (WNI) kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia. Ratusan pekerja tersebut pulang melalui jalur laut lewat Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau. “Sebanyak 300 (tiga ratus) WNI/PMI kelompok rentan berhasil dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen/Detensi Imigrasi di wilayah Johor Bahru, Malaysia melalui jalur […]

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem "Pemilu 5 Kotak"

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem “Pemilu 5 Kotak”

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat nasional harus terpisah dari pemilihan lokal. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlaku dan tidak akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang […]

expand_less