Kasus Affan Belum Tuntas! Delpedro Desak Dua Polisi Dihukum
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id,. – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses anggota polisi yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Perlu diingat, Affan tewas setelah kendaraan taktis Brimob melindasnya dalam demonstrasi pada Agustus tahun lalu di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Delpedro menegaskan aparat tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Ia menyoroti fakta polisi yang melindas Affan belum juga menjalani proses pidana.
Sementara ratusan anak muda yang terlibat atau dikaitkan dengan kerusuhan Agustus sudah menjalani persidangan.
“Bahkan, kita baru mendengarkan keterangan terbaru dari Mabes Polri bahwa pelaku pembunuhan dari Affan Kurniawan, pelindasnya, belum diadili. Sementara para demonstran se-Indonesia sudah hampir semuanya diadili, dan kami hari ini tiba pada tuntutan 2 tahun (penjara),” ujar Delpedro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Saat insiden, Brigadir Kepala Rohmat mengemudikan kendaraan taktis milik satuan Brimob bersama Komisaris Kosmas Kaju Gae duduk di sampingnya. Merespons hal itu, Komite Kode Etik Polri (KKEP) sempat menggelar sidang etik terhadap para anggota tersebut.
KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kosmas dan memberikan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Rohmat. Selain keduanya, KKEP juga memeriksa lima anggota polisi lain yang duduk di kursi belakang kendaraan taktis tersebut.
KKEP menyatakan kelima anggota itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tuntutan jaksa
Di sisi lain, Delpedro menilai tuntutan dua tahun penjara yang jaksa ajukan tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut sejumlah saksi anak dan saksi dari pihak demonstran mengaku tidak merasa terhasut oleh konten media sosial yang ia dan rekan-rekannya unggah.
Delpedro juga menyampaikan ahli yang hadir di persidangan menyatakan kerusuhan pada Agustus tahun lalu tidak bisa disebabkan oleh satu faktor tunggal.
“Nah, dalam kesimpulan tersebut kami memandang bahwa tuntutan yang diberikan Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan dan mengaburkan tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu,” ucap dia.
Meski merasa kecewa, Delpedro memastikan tuntutan dua tahun penjara itu tidak membuatnya gentar.
“Tentu tuntutan 2 tahun tidak membuat kami gentar dan tidak membuat kami takut. Ini justru kembali menjadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi publik, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana mampu mengoreksi kesalahan pikir dari Kejaksaan. Di situlah peran hakim yang kita tunggu,” tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen. Jaksa juga mengajukan tuntutan serupa terhadap tiga terdakwa lain yakni:
- Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim
- Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein
- Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat, sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,”ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa, Senin (2//3/2026).
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
