Breaking News

PAN dan Golkar Belum Umumkan PAW Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025

menalar.id – Pengganti anggota DPR seperti Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir masih belum jelas. Sejak mereka dinonaktifkan dari DPR RI, partai masing-masing belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan mereka lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketika Ketua Umum Partai PAN, Zulkifli Hasan, ditanya soal pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio di Kompleks Istana, Jakarta, ia memilih tidak menjawab dan langsung masuk ke dalam tanpa menanggapi pertanyaan wartawan.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga enggan berkomentar soal pengganti Adies Kadir. Ia hanya menyampaikan bahwa Adies sudah dinonaktifkan dan langsung masuk ke Istana.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR mulai Senin (1/9/2025). Keputusan ini diambil menyusul perkembangan dinamika politik belakangan ini.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi juga menyampaikan, bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik saat ini dan meminta masyarakat tetap tenang menghadapi gejolak sosial politik.
“DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI,”
dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Selain PAN, Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, mulai Senin (1/9/2025). Adies mendapat kritik usai menjelaskan kenaikan tunjangan anggota DPR yang kemudian harus diralat.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa keputusan menonaktifkan Adies diambil karena meningkatnya eskalasi sosial dan aspirasi masyarakat yang menjadi pertimbangan utama partai.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin (1/9/2025),” pungkasnya.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • flora

    Intip Jadwal Festival Flora dan Fauna 2025 di Lapangan Banteng!

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Pameran Flora dan Fauna (Flona) tahun ini. Acara ini sudah berlangsung sejak 1971 dan selalu dinanti oleh para penggemar tanaman serta hewan. Pameran Flona 2025 mengusung tema “Keanekaragaman Hayati dalam Harmoni Jakarta Menuju Kota Global Berbudaya”. Hal ini, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan menuju 500 tahun […]

  • menalar.id,. - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah daerah. Dalam peresmian tersebut, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih hadir, seperti: Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan Menteri Koordinator PMK Pratikno Mensesneg Prasetyo Hadi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya memiliki target pembangunan SPPG sebanyak 1.500 di seluruh Indonesia pada 2026. Dengan target tersebut, polri kini memiliki peran besar dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian, muncul pertanyaan mendasar, bolehkah polri sebagai institusi penegak hukum dapat mengelola SPPG atau dapur umum MBG? Apakah Polri Dapat Mengelola Dapur MBG? Menurut Undang-Undang Pasal 14 Nomor 2 Tahun 2002 polri memiliki tanggung jawab, antara lain: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam Peraturan Presiden (PP) Pasal 19 ayat (1) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyebut jika BGN dapat bekerja sama denga instansi pemerintah, perseroan terbatas, perseroan perorang, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya. Kemudian juga persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta yayasan atau lembaga organisasi atau kemasyarakatan berbadan hukum lainnya. Apabila mengacu pada dua peraturan tersebut, polri tidak melanggar karena hal itu masuk ke dalam pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Meski demikian, hal ini mengkhawatirkan sebab proses pemantauannya sulit dan tertutup. Respons Pakar Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa turut merespons kekhawatiran tersebut, Ia menjelaskan secara normatif, selain sebagai intervensi gizi, program MBG juga mendorong partisipasi UMKM, koperasi, dan kelompok masyarakat desa. "Ketika aktor politik lokal menjadi pelaksana langsung, terjadi deviasi fungsi yang mana dari pengawasan menjadi eksekusi. Ini bertentangan dengan prinsip separation of roles dalam tata kelola publik," tegasnya, Selasa (16/9/2025) melansir dari Inilah.com. Ia menilai apabila ada dominasi dari instansi hukum dan elite politik semacam ini, maka berisiko menciptakan rent-seeking behavior. Maksudnya, keputusan alokasi tidak lagi berbasis efisiensi atau keadilan, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok. "Akibatnya dapat menghambat inklusi UMKM dan melemahkan efek ekonomi berganda, yang seharusnya dihasilkan oleh program MBG," pungkas Herry. Konflik Dapur MBG Milik Polri Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan jika polri melakukan "pencaplokan" kuota ke sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan dapur MBG yang masyarakat kelola. Dapur MBG yang masyarakat kelola beralasan pihaknya harus mencari sekolah lain dengan jarak tempuh lebih jauh. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membenarkan hal tersebut. "Jadi SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi. Ini banyak kasus-kasus ini, Pak. Ini yang melaporkan ke saya itu di Grobogan dan Brebes," ucap Yahya. Beberapa hari kemudian, Yahya memberi klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Polri. Ia menilai, sikap Polri tak bukan karena kondisi dapur MBG Polri jauh lebih layak dan dapat menjadi contoh. "Pernyataan saya di rapat Komisi IX pada RDP bersama BGN sebelumnya saya luruskan. Saya memohon maaf kepada polri atas kekeliruan tersebut. SPPG Polri terbukti memiliki standar yang back dan menjadi mitra yang dapat diandalkan," Sambungnya. Yahya memuji dapur MBG Polri yang memiliki standar baik, mulai dari bangunan permanen, peralatan dapur lengkap, hingga kendaraan distribusi sendiri.

    1.179 SPPG! Bolehkah Polri Kelola Dapur MBG?

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 1Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah […]

  • Jurnalis Detik.com Hapus Artikel Imbas Dari Mendapat Ancaman

    Jurnalis Detik.com Hapus Artikel Imbas Dari Mendapat Ancaman

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Beberapa hari terakhir, seorang jurnalis detik.com mengalami intimidasi dari orang tak dikenal setelah menerbitkan tulisan yang membahas keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Artikel tersebut tayang di rubrik kolom detik.com pada (22/5/2025). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti insiden ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga sipil. Koordinator AJI Indonesia, […]

  • Lembaga pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci.

    LPDP Rilis Kebijakan baru, Intip Dana yang Ditanggung Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci. Calon pendaftar beasiswa LPDP 2026, baik tahap 1 maupun tahap 2 perlu memahami komponen biaya yang ditanggung serta daftar pengeluaran yang LPDP idak biayai. Sebagai informasi, pendaftaran beasiswa LPDP 2026 telah dibuka sejak 22 Januari 2026. Mulai […]

  • Tim

    BNPB: Tragedi Ponpes Al Khoziny Jadi Bencana Terbesar 2025

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut insiden ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, sebagai salah satu bencana dengan jumlah korban terbanyak sepanjang tahun 2025. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan, mengatakan bahwa jumlah korban dalam peristiwa tersebut jauh lebih banyak dibandingkan berbagai bencana alam lain yang terjadi […]

  • Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Jakarta, 10 Pohon Tumbang dan 1 Korban Jiwa

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Jakarta, 10 Pohon Tumbang dan 1 Korban Jiwa

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Hujan deras disertai angin kencang melanda Jakarta pada Kamis siang hingga petang (30/10/2025). Akibatnya, sedikitnya sepuluh pohon tumbang di sejumlah titik ibu kota. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan cuaca ekstrem itu menimbulkan kerusakan di beberapa lokasi. “Hujan lebat dan angin kencang di Jakarta menyebabkan sejumlah pohon tumbang,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat […]

expand_less