Breaking News

Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Memecat Jokowi, Ini Penjelasannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025

menalar.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membawa-bawa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Mulanya, Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

“Bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.
Hasto mengeklaim puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi. Dia mengatakan keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Dia mengatakan berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. Dia mengatakan ada utusan yang mengaku disebutnya pejabat negara meminta dirinya mundur dari Sekjen PDIP serta tak boleh memecat Jokowi atau dirinya akan menjadi tersangka.

“Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujarnya.

Dia mengatakan ancaman itu menjadi kenyataan. Dia mengeklaim dirinya ditetapkan sebagai tersangka saat malam Natal setelah pemecatan Jokowi diumumkan ke publik.

“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” ujarnya.

Dia mengatakan tekanan juga diterima partai lain yang menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. Dia mengatakan dasar dakwaan KPK yang menggunakan keputusan pengadilan yang telah inkrah tak bisa dipercaya.

“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” ujarnya.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Tangerang Sachrudin mengumumkan status darurat bencana hidrometeorologi periode Desember 2025 hingga Maret 2025 kepada masyarakatnya.

    Tangerang Darurat Bencana Ekstrem, Walkot Peringati Warga!

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wali Kota Tangerang Sachrudin mengumumkan status darurat bencana hidrometeorologi periode Desember 2025 hingga Maret 2026 kepada masyarakatnya. Hal itu ia sampaikan saat apel di Situ Cipondoh. Adapun tujuan apel tersebut untuk memperingati 700 personel lintas instansi terkait bencana ini. “Sepanjang tahun ini, tren banjir, genangan, dan angin kencang mengalami peningkatan signifikan. Karena itu, […]

  • Pemilihan Ketum ILUNI UI 2025-2028 , Dugaan Isu Penyalahgunaan Data NPM

    Pemilihan Ketum ILUNI UI 2025-2028 , Dugaan Isu Penyalahgunaan Data NPM

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025-2028 resmi dimulai. Proses e-vote yang sedang berlangsung tiba-tiba muncul kabar dugaan penyalahgunaan data sekitar 6.000 Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh salah satu kandidat untuk mendaftarkan pemilih ke aplikasi UI Connect tanpa izin pemilik data. Tujuh kandidat bersaing memperebutkan kursi ketua umum. Pemungutan […]

  • Kemenkeu Usulkan RUU Redenominasi Rupiah, Dampak Ekonomi dan Sosialisasi Jadi Prioritas

    Kemenkeu Usulkan RUU Redenominasi Rupiah, Dampak Ekonomi dan Sosialisasi Jadi Prioritas

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi), pemerintah menargetkan rancangan ini selesai pada 2027. Kemenkeu menyatakan langkah ini bertujuan menyederhanakan transaksi, meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, dan mempermudah pencatatan akuntansi. Mengutip Antara News, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan terhadap mata uang […]

  • Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer atau Ancaman Supremasi Sipil?

    Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer atau Ancaman Supremasi Sipil?

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Mantan KSAD ini menjelaskan bahwa beberapa alasan mendasari mengapa TNI tetap menjunjung supremasi sipil meskipun posisi kementerian dan lembaga yang diperuntukkan bagi TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15. Kebutuhan […]

  • Kebakaran Tragis di Aceh Utara Tewaskan Anak 7 Tahun, Pemadam Kebakaran Tak Bereaksi

    Kebakaran Tragis di Aceh Utara Tewaskan Anak 7 Tahun, Pemadam Kebakaran Tak Bereaksi

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebuah kebakaran hebat menghanguskan rumah warga di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (29/5/2025) pukul 11.05 WIB. Api melalap habis rumah berkonstruksi kayu milik Samsul (42) dalam waktu singkat, menewaskan seorang anak berusia 7 tahun yang terjebak di dalam. Korban Tewas dalam Kesendirian Saat kejadian, ayah korban, Mansur (43), sedang […]

  • 5 Ribu Chef Bantu Benahi Kualitas MBG Seluruh SPPG

    5 Ribu Chef Bantu Benahi Kualitas MBG Seluruh SPPG

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.-Badan Gizi Nasional (BGN) menugaskan lima ribu chef ke seluruh cabang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Para chef tersebut akan membersamai dan mengajarkan cara memasak yang sesuai dengan standar profesionalitas ke dapur-dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Para chef yang terjun telah tergabung ke dalam Indonesian Chef Association (ICA) membuktikan bahwa chef  yang bertugas merupakan tenaga profesional dan terverifikasi. “Para chef […]

expand_less