Breaking News

Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025

menalar.id,.Badan Resesi Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus korupsi penerangan jalan. Korupsi tersebut berasal dari pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020.

Melansir Kompas, Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mendalami proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Ia menyebut PT Len Industri memenangkan proyek tersebut untuk wilayah tengah.

“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp108.997.596.000 dan proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya, pada Rabu (31/12/2025).

Totok menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Kementerian ESDM, yakni AS yang menjabat Inspektur Jenderal pada periode 2017–2023 dan HS yang pernah menjabat Sekretaris Dirjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada 2019–2021.

“Kemudian tersangka L, selaku direktur operasional PT Len Industri,” katanya.

Totok menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Dirjen EBTKE menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah pada 2020. Ia menyebut sebelum proses lelang berlangsung, AS diduga bersekongkol dengan pihak berinisial L melalui perantara S untuk memenangkan PT Len Industri.

“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi 5 paket, yakni 3 paket besar dan 2 paket menengah bernilai 100 miliar ke atas, agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang,” jelasnya.

Totok menjelaskan bahwa HS sempat meminta peninjauan ulang meskipun dalam tahap evaluasi PT Len Industri sebelumnya dinyatakan gugur. Ia menambahkan bahwa AS kemudian menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi kesanggupan, yang termasuk tindakan pasca-lelang dan dilarang dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PT Len Industri mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen Pada tahap pelaksanaan proyek. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah unit PJUTS tidak terpasang, sementara sebagian lainnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putin Menggila! Serang Ukraina Usai Bertemu dengan Trump

    Putin Menggila! Serang Ukraina Usai Bertemu dengan Trump

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – NATO telah mengirimkan jet tempur, termasuk dari Polandia dan Swedia ikut menyusul serangan rudal dan drone besar-besaran yang diluncurkan Rusia ke Ukraina, pada Senin malam (18/8/2025). Serangan tersebut mengakibatkan sedikitnya satu orang meninggal dan empat orang luka-luka, termasuk dua anak. “Demi memastikan keamanan wilayah udara kami, Komando Operasional Angkatan Bersenjata Polandia telah mengaktifkan […]

  • KPK Tegaskan Tak Akan Terima Honor dalam Pengawasan BPI Danantara

    KPK Tegaskan Tak Akan Terima Honor dalam Pengawasan BPI Danantara

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menerima honorarium atau pembayaran apapun saat menjalankan tugas sebagai anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Setyo menjelaskan prinsip yang akan dipegang KPK dalam menjalankan tugas ini sebagaimana peraturan yang berlaku. “Prinsipnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku secara internal, kami juga tidak akan […]

  • menteri ham

    Menkumham Pigai: Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai kasus keracunan massal dalam proyek makan bergizi gratis (MBG) tidak masuk kategori pelanggaran HAM. Menurut Pigai, unsur pelanggaran HAM adalah ketika negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran […]

  • PVMBG

    Gunung Semeru Erupsi Kembali, Kolom Abu Capai 2.000 Meter

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gunung Semeru di Lumajang kembali meletus dengan kekuatan besar, Rabu sore (19/11/2025) pukul 16.00 WIB. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan, erupsi ini memuntahkan kolom abu setinggi 2.000 meter di atas puncak. Hal ini sama dengan 5.676 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna kelabu itu membumbung tebal ke arah […]

  • KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu di Kantor Bawaslu RI, Senin sore (4/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan membahas beberapa hal penting menjelang pemilu dan pilkada mendatang. Salah satu yang jadi pembahasan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan ini […]

  • 108 Titik Tambang Galian C di Kaltim Diawasi Ketat Cegak Pelanggaran

    108 Titik Tambang Galian C di Kaltim Diawasi Ketat Cegah Pelanggaran

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Mereka memantau 108 titik tambang secara berkala guna mencegah praktik ilegal, khususnya yang mengancam kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan komitmen pengawasan ketat. “Kami melakukan pemantauan rutin untuk […]

expand_less