Breaking News

Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa.

Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu dan dinilai memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) melansir CNN Indonesia.

Sejumlah Dakwaan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Laras telah meresahkan masyarakat, memicu kegaduhan, serta berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal meringankan. Mereka menilai Laras bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Unggahan Laras

Jaksa menegaskan Laras terbukti menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan di muka umum yang bersifat menghasut. Tulisan tersebut mendorong orang lain melakukan tindak pidana, menentang penguasa dengan kekerasan, atau menyebarkan kebencian dengan tujuan agar pesan itu diketahui publik.

Adapun Laras melakukan hal tersebut saat demonstrasi besar, Jumat (29/8/2025) pukul 17.00 WIB. Salah satu unggahan media sosial Laras yang dinilai menghasut yaitu repost video berdurasi 1 menit 32 detik dengan kalimat bernada kasar terhadap institusi kepolisian.

“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Laras Melanggar Pasal UU ITE

Jaksa menghadapkan Laras ke persidangan dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Jaksa juga menjerat Laras dengan Pasal 160 atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Laras membantah memiliki niat menghasut massa melalui unggahan media sosialnya. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai luapan emosi pribadi.

“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam persidangan, Senin (15/12/2025).

Laras juga menjelaskan unggahan foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri. Ia menilai ekspresi tersebut merupakan bentuk sarkasme, bukan provokasi.

“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap Laras.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • partai republik

    Partai Republik Panik! Kemenangan Mamdani Picu Seruan Deportasi

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Republik desak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mencabut kewarganegaraan dan mendeportasi calon Wali Kota New York, Zohran Mamdani. “Partai Republik meminta Trump mencabut kewarganegaraan Zohran Mamdani dan mendeportasinya dari negara (Amerika Serikat),” tulis laporan Economic Times, Minggu (29/6/2025). Mamdani, seorang politikus Muslim berusia 33 tahun menjadi calon kuat dari Partai […]

  • Gubernur Jabar Minta Pelajar SMP-SMA Jabar Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

    Gubernur Jabar Minta Pelajar SMP-SMA Jabar Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta Bupati dan Walikota di daerahnya untuk mengimplementasikan jadwal belajar baru bagi siswa SD, SMP, SMA (3/6/2025). Dari senin sampai Jumat mulai jam 06.00 WIB. “Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” Ucap Dedi. KDM mendapati beberapa sekolah di Jabar […]

  • Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

    Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Resesi Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus korupsi penerangan jalan. Korupsi tersebut berasal dari pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020. Melansir Kompas, Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Totok […]

  • DPR Desak KPU Siapkan Sistem E-Voting untuk Pemilu 2029

    DPR Desak KPU Siapkan Sistem E-Voting untuk Pemilu 2029

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wacana soal pemilu digital lewat e-voting kembali muncul jelang Pemilu 2029. Anggota Komisi II DPR  Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memikirkan sistem pemilu berbasis digital atau e-voting untuk Pemilu 2029. “Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu enggak sih buat Indonesia. Contohnya, transformasi menuju e-voting,” ujar […]

  • MBG

    Prabowo Hitung Harga MBG: Rp10 Ribu Bisa Masak Ayam dan Telur

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyajikan dua jenis lauk dalam setiap hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang lengkap dan seimbang setiap hari. “Selain susu, harus ada dua jenis lauk, bukan satu,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) […]

  • Asap Menyengat dari Pabrik Kimia Cilegon, Puluhan Warga Dilarikan ke Puskesmas

    Asap Menyengat dari Pabrik Kimia Cilegon, Puluhan Warga Dilarikan ke Puskesmas

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sebuah pabrik penyimpanan bahan kimia di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Minggu (1/2/2026) diduga mengalami kebocoran yang menimbulkan kepulan gas berwarna kuning kecoklatan beraroma menyengat. Asap dari gas yang mengepul tersebut juga mengakibatkan sejumlah warga mengalami sesak napas hingga muntah-muntah. Berdasarkan laporan Metro TV, asap atau gas berwarna kuning kecokelatan pekat ini tampak membumbung keluar […]

expand_less