Breaking News

Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa.

Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu dan dinilai memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) melansir CNN Indonesia.

Sejumlah Dakwaan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Laras telah meresahkan masyarakat, memicu kegaduhan, serta berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal meringankan. Mereka menilai Laras bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Unggahan Laras

Jaksa menegaskan Laras terbukti menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan di muka umum yang bersifat menghasut. Tulisan tersebut mendorong orang lain melakukan tindak pidana, menentang penguasa dengan kekerasan, atau menyebarkan kebencian dengan tujuan agar pesan itu diketahui publik.

Adapun Laras melakukan hal tersebut saat demonstrasi besar, Jumat (29/8/2025) pukul 17.00 WIB. Salah satu unggahan media sosial Laras yang dinilai menghasut yaitu repost video berdurasi 1 menit 32 detik dengan kalimat bernada kasar terhadap institusi kepolisian.

“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Laras Melanggar Pasal UU ITE

Jaksa menghadapkan Laras ke persidangan dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Jaksa juga menjerat Laras dengan Pasal 160 atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Laras membantah memiliki niat menghasut massa melalui unggahan media sosialnya. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai luapan emosi pribadi.

“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam persidangan, Senin (15/12/2025).

Laras juga menjelaskan unggahan foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri. Ia menilai ekspresi tersebut merupakan bentuk sarkasme, bukan provokasi.

“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap Laras.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mitra Kerja Sama Dapur MBG Diduga Menggelapkan Dana

    Mitra Dapur MBG diduga Gelapkan Dana Operasional

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi pada akhir maret 2025.  Ira Mesra Destine (59) mengelola dapur tersebut bekerja sama dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola dana operasional. Sejak Februari 2025, Ira mengaku tidak pernah menerima bayaran. Padahal, ia sudah menyuplai 60.000 […]

  • Ancaman OPM, TNI Jaga Dokter Tanpa Tambahan Pasukan

    Ancaman OPM, TNI Jaga Dokter Tanpa Tambahan Pasukan

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – TNI menyatakan siap melindungi para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Papua setelah muncul ancaman penyerangan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Namun, pengamanan dilakukan tanpa penambahan pasukan baru. “Kodam XVII Cenderawasih tidak menambah pasukan,” kata Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih Kolonel Infanteri Candra Kurniawan, Minggu 27/7/2025. Ia menjelaskan bahwa […]

  • DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi X DPR menyoroti istilah “penulisan ulang sejarah” dalam revisi naskah sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyarankan istilah itu diganti menjadi “pemutakhiran” (4/7/2025). Lalu menyebut Komisi X sudah berdialog dengan akademisi dan guru besar sejarah di Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam pertemuan itu, para akademisi memberi masukan, termasuk […]

  • Eksodus Kader PDIP, PSI Raup Dukungan Usai Sinyal Jokowi

    Eksodus Kader PDIP, PSI Raup Dukungan Usai Sinyal Jokowi

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dukungan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin mengalir, terutama dari sejumlah mantan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satu penyebabnya: kabar bahwa mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merapat ke PSI. Langkah pertama datang dari Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan yang dipimpin Sudarsono, eks Wakil Ketua DPC […]

  • IPM Lanjutkan Gerakan #Happytanpabully di Advoasik Camp Gowa

    IPM Lanjutkan Gerakan #Happytanpabully di Advoasik Camp Batch Gowa

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) membuka kegiatan Advoasik Camp #Happytanpabully Batch Gowa di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPPMPV) Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, pada Jumat (17/10/2024). Advoasik Camp Batch Gowa merupakan titik keenam dari tujuh titik dari rangkaian kegiatan ini. Pembukaan Advoasik Camp #Happytanpabully Batch Gowa turut hadir Fajar […]

  • warga baduy

    Pemerintah Larang Warga Baduy Berjualan Madu ke Jakarta Sementara

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pemerintah meminta Warga Baduy menghentikan sementara aktivitas berdagang madu ke Jakarta. Hal ini terjadi setelah warga Baduy dałam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan. “Kami meminta pada warga untuk sementara berjualan madu di sekitar wilayah Banten saja,” imbau Sekretaris Desa Kanekes Kabupaten Lebak Medi di Rangkasbitung, Lebak. Medi juga menuturkan, pemerintah desa bersama […]

expand_less