Breaking News

Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa.

Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu dan dinilai memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) melansir CNN Indonesia.

Sejumlah Dakwaan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Laras telah meresahkan masyarakat, memicu kegaduhan, serta berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal meringankan. Mereka menilai Laras bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Unggahan Laras

Jaksa menegaskan Laras terbukti menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan di muka umum yang bersifat menghasut. Tulisan tersebut mendorong orang lain melakukan tindak pidana, menentang penguasa dengan kekerasan, atau menyebarkan kebencian dengan tujuan agar pesan itu diketahui publik.

Adapun Laras melakukan hal tersebut saat demonstrasi besar, Jumat (29/8/2025) pukul 17.00 WIB. Salah satu unggahan media sosial Laras yang dinilai menghasut yaitu repost video berdurasi 1 menit 32 detik dengan kalimat bernada kasar terhadap institusi kepolisian.

“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Laras Melanggar Pasal UU ITE

Jaksa menghadapkan Laras ke persidangan dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Jaksa juga menjerat Laras dengan Pasal 160 atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Laras membantah memiliki niat menghasut massa melalui unggahan media sosialnya. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai luapan emosi pribadi.

“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam persidangan, Senin (15/12/2025).

Laras juga menjelaskan unggahan foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri. Ia menilai ekspresi tersebut merupakan bentuk sarkasme, bukan provokasi.

“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap Laras.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Gempa ke Seram Bagian Barat

    Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Gempa ke Seram Bagian Barat

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah Provinsi Maluku menyalurkan bantuan logistik untuk warga terdampak gempa di Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengirimkan dua truk berisi bantuan itu dari halaman Kantor Gubernur, Rabu (9/7/2025). Bantuan yang dikirim memuat 11 ton beras, 100 matras, 100 selimut, ratusan karton mi instan, serta paket perlengkapan keluarga (Family Kit). […]

  • mbg

    180 Dapur MBG di Jakarta Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dinas Kesehatan Jakarta mencatat sebanyak 180 dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di ibu kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini penting sebagai jaminan keamanan pangan, terutama setelah ribuan siswa di Bandung Barat keracunan dari program MBG. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah, Verry Adrian, mengatakan ratusan dapur […]

  • Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Empat pulau yang dulunya berada pada wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil), kini berada pada administrasi Pemprov Sumut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun tak ingin berunding dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal empat pulau sengketa ingin dikelola bersama-sama. Muzakir sampaikan penegasan itu […]

  • TNI-Polri Turut Dampingi MPLS Siswa Baru di Jabar

    TNI-Polri Turut Dampingi MPLS Siswa Baru di Jabar

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat tahun ajaran 2025/2026 akan terasa berbeda. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melibatkan TNI dan Polri dalam kegiatan yang akan berlangsung mulai (14/7/2025) selama lima hari tersebut. Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, mengatakan kehadiran TNI dan Polri […]

  • Direktur Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo

    Musim Kemarau Lamban! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem hingga Oktober 2025

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, baru sekitar 30% wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Direktur Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo, mengatakan bahwa curah hujan yang tinggi menjadi sebab utama. Adapun wilayah dengan curah hujan tinggi, seperti Jawa, Bali, NTB, dan NTT. “Data BMKG menunjukkan bahwa hingga […]

  • Hong Kong

    Jadwal Turnamen Hong Kong Open 2025 Hari ini: Ada 8 Perwakilan Indonesia

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pertandingan badminton Hong Kong Open 2025  kini memasuki babak 16 besar, pada Kamis (11/9/2025). Sementara, Indonesia masih memiliki delapan wakil yang akan bertanding demi merebut tempêta di perempat final. Dari sektor ganda putri, Indonesia menurunkan tiga pasangan yang semuanya menghadapi lawan unggulan. Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti akan berjumpa pasangan Jepang unggulan keenam, […]

expand_less