Breaking News

DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025

menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025).

Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM sebagai bentuk eksaminasi terhadap putusan MK yang menuai banyak perdebatan. Dalam kajian itu, mereka menilai keputusan MK justru menabrak konstitusi

MK dinilai langgar batas kewenangan

Habibi menilai, dalam memutus perkara ini MK bertindak sebagai positif legislator, padahal seharusnya MK hanya menjadi negatif legislator. Ia menjelaskan, positif legislator adalah pihak yang membentuk norma baru dalam undang-undang, dan itu adalah wewenang DPR dan pemerintah.

“Kewenangan ini hanya dimiliki oleh lembaga legislatif dan eksekutif (DPR dan Pemerintah) berdasar pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Habibi.

Sementara MK, lanjutnya, seharusnya hanya punya kewenangan membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945 itu yang disebut sebagai negatif legislator.

Ia menyebut MK justru membentuk norma baru soal “Pemilu Daerah” yang menggabungkan Pilkada dengan pemilihan legislatif daerah. Menurutnya, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

“Pemilu dan Pilkada itu menjadi bagian yang terpisahkan… Namun MK secara tidak langsung menabrak kedua Pasal (22E ayat 2 dan 18 ayat 4) UUD 1945 itu dengan merumuskan norma baru dalam Putusan MK 135 tersebut, dan hal itu melanggar konstitusi (inkonstitusional),” bebernya.

Putusan dinilai tak konsisten

Selain soal wewenang, Habibi juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan MK. Ia menyebut di salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan sistem pemilu lima kotak sebelumnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi di amar putusannya, MK justru memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah

“Seharusnya, jika MK memutuskan bahwa pemilu harus dilakukan dengan sistem/desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, maka logika hukumnya, MK harusnya membatalkan sistem/desain pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Putusan bisa cacat hukum

Habibi juga menegaskan bahwa tidak semua putusan pengadilan, termasuk MK bebas dari kecacatan hukum. Ia menyebut, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan berarti putusan itu tidak bisa dikritisi.

“Putusan MK itu juga merupakan suatu Putusan Pengadilan, bukan berarti Putusan MK itu tidak memiliki kecacatan hukum… Perbedaannya hanya pada Putusan MK bersifat final dan terakhir, artinya tidak ada upaya hukum atas Putusan MK,” tegasnya.

Bukan pembangkangan jika tak dilaksanakan

Habibi juga menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak melaksanakan putusan MK ini, bukan berarti melanggar hukum atau melakukan pembangkangan konstitusi.

Menurutnya, bagaimana mungkin DPR dan pemerintah mengubah undang-undang berdasarkan putusan MK yang ia nilai inkonstitusional atau cacat hukum.

Ia mencontohkan, dengan adanya istilah baru “Pemilu Daerah” dalam putusan MK, maka secara tidak langsung MK membatalkan UU Pilkada, padahal yang diuji hanya sebagian norma, bukan undang-undangnya secara keseluruhan

Kritik untuk Perludem

Habibi juga mengkritik LSM Perludem yang jadi pemohon dalam perkara ini. Ia menilai, seharusnya kalau ingin mengubah desain pemilu disampaikan ke DPR, bukan lewat judicial review ke MK.

“Perludem sebagai pemohon harusnya mengajukan permohonan perubahan skema sistem/desain pemilu ini ke DPR RI, bukan justru ke MK, tapi aneh bin ajaibnya MK menerima permohonan ini,” tegasnya

Dalam permohonannya, Perludem sempat menyatakan bahwa DPR penuh dengan intrik politik dan hanya memikirkan kepentingan partai. Habibi menanggapi hal itu sebagai bentuk penggiringan opini.

“Apapun kondisinya, suka atau tidak suka, DPR itu sebagai salah satu Positif Legislator, satunya lagi Pemerintah, bukan dikit-dikit uji materi… proses dialog dengan pemangku kepentingan jangan juga dihindari… harusnya Perludem lebih paham soal itu,” pungkasnya

(Sumber: rmol.id)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

  • Purbaya: Anggaran Bencana Ada, Tinggal BNPB Ajukan

    Purbaya: Anggaran Bencana Aman, BNPB Tinggal Ajukan Saja

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memiliki anggaran yang memadai untuk menangani berbagai bencana di Indonesia. Meski tidak merinci jumlah pastinya, ia menyebut pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia sampaikan saat acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). “Kalau penanganan bencana, […]

  • Bangladesh

    Pesawat Tempur F-7 Bangladesh Hantam Sekolah, 27 Orang Tewas

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pesawat tempur F-7 BGI milik Angkatan Udara Bangladesh (BAF) dilaporkan jatuh dan menghantam bangunan sekolah di kawasan Uttara, Dhaka, Senin (21/7/2025) sore. Setidaknya, sekitar 27 orang tewas dan di antaranya 25 korban merupakan pelajar sekolah. “Total korban meninggal hingga saat ini mencapai 27 orang. Di antaranya, 25 adalah anak-anak dan satu orang pilot,” […]

  • narkoba

    Ngeri! Warga Gaza Temukan Narkoba di Bantuan Israel-Amrik

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kantor Media Pemerintah jalur Gaza menuduh pusat distribusi bantuan kemanusiaan yang didukung Israel dan Amerika Serikat telah mencampurkan narkoba ke dalam kantong tepung yang dibagikan kepada warga Gaza. Tuduhan ini ditujukan kepada Yayasan Kemanusiaan Gaza (Gaza Humanitarian Foundation/GHF) yang menjadi pusat distribusi bantuan tersebut. Media Gaza menyebut tindakan itu sebagai “kejahatan mengerikan terbaru” […]

  • KJMU

    Mimpi Kuliah ke Luar Negeri? KJMU Siap Wujudkan Mulai 2026

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengumumkan bahwa mulai 2026 Pemprov DKI akan mengirim 100 mahasiswa terpilih untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Program ini merupakan pengembangan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan skema serupa LPDP. “Targetnya tahun depan bisa dimulai. Kalau 100 mahasiswa bisa kami fasilitasi dengan pola seperti LPDP versi Jakarta untuk […]

  • Mitra Tak Diakui, Gerai KDMP Tuban Ditutup

    Mitra Tak Diakui, Gerai KDMP Tuban Ditutup

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi ditutup sehari setelah peresmiannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Penutupan ini dilakukan oleh manajemen Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, yang selama ini menjadi mitra strategis dalam pengelolaan gerai tersebut. Direktur Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, Anas Al Khifni, mengatakan […]

expand_less