Breaking News

DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025

menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025).

Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM sebagai bentuk eksaminasi terhadap putusan MK yang menuai banyak perdebatan. Dalam kajian itu, mereka menilai keputusan MK justru menabrak konstitusi

MK dinilai langgar batas kewenangan

Habibi menilai, dalam memutus perkara ini MK bertindak sebagai positif legislator, padahal seharusnya MK hanya menjadi negatif legislator. Ia menjelaskan, positif legislator adalah pihak yang membentuk norma baru dalam undang-undang, dan itu adalah wewenang DPR dan pemerintah.

“Kewenangan ini hanya dimiliki oleh lembaga legislatif dan eksekutif (DPR dan Pemerintah) berdasar pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Habibi.

Sementara MK, lanjutnya, seharusnya hanya punya kewenangan membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945 itu yang disebut sebagai negatif legislator.

Ia menyebut MK justru membentuk norma baru soal “Pemilu Daerah” yang menggabungkan Pilkada dengan pemilihan legislatif daerah. Menurutnya, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

“Pemilu dan Pilkada itu menjadi bagian yang terpisahkan… Namun MK secara tidak langsung menabrak kedua Pasal (22E ayat 2 dan 18 ayat 4) UUD 1945 itu dengan merumuskan norma baru dalam Putusan MK 135 tersebut, dan hal itu melanggar konstitusi (inkonstitusional),” bebernya.

Putusan dinilai tak konsisten

Selain soal wewenang, Habibi juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan MK. Ia menyebut di salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan sistem pemilu lima kotak sebelumnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi di amar putusannya, MK justru memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah

“Seharusnya, jika MK memutuskan bahwa pemilu harus dilakukan dengan sistem/desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, maka logika hukumnya, MK harusnya membatalkan sistem/desain pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Putusan bisa cacat hukum

Habibi juga menegaskan bahwa tidak semua putusan pengadilan, termasuk MK bebas dari kecacatan hukum. Ia menyebut, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan berarti putusan itu tidak bisa dikritisi.

“Putusan MK itu juga merupakan suatu Putusan Pengadilan, bukan berarti Putusan MK itu tidak memiliki kecacatan hukum… Perbedaannya hanya pada Putusan MK bersifat final dan terakhir, artinya tidak ada upaya hukum atas Putusan MK,” tegasnya.

Bukan pembangkangan jika tak dilaksanakan

Habibi juga menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak melaksanakan putusan MK ini, bukan berarti melanggar hukum atau melakukan pembangkangan konstitusi.

Menurutnya, bagaimana mungkin DPR dan pemerintah mengubah undang-undang berdasarkan putusan MK yang ia nilai inkonstitusional atau cacat hukum.

Ia mencontohkan, dengan adanya istilah baru “Pemilu Daerah” dalam putusan MK, maka secara tidak langsung MK membatalkan UU Pilkada, padahal yang diuji hanya sebagian norma, bukan undang-undangnya secara keseluruhan

Kritik untuk Perludem

Habibi juga mengkritik LSM Perludem yang jadi pemohon dalam perkara ini. Ia menilai, seharusnya kalau ingin mengubah desain pemilu disampaikan ke DPR, bukan lewat judicial review ke MK.

“Perludem sebagai pemohon harusnya mengajukan permohonan perubahan skema sistem/desain pemilu ini ke DPR RI, bukan justru ke MK, tapi aneh bin ajaibnya MK menerima permohonan ini,” tegasnya

Dalam permohonannya, Perludem sempat menyatakan bahwa DPR penuh dengan intrik politik dan hanya memikirkan kepentingan partai. Habibi menanggapi hal itu sebagai bentuk penggiringan opini.

“Apapun kondisinya, suka atau tidak suka, DPR itu sebagai salah satu Positif Legislator, satunya lagi Pemerintah, bukan dikit-dikit uji materi… proses dialog dengan pemangku kepentingan jangan juga dihindari… harusnya Perludem lebih paham soal itu,” pungkasnya

(Sumber: rmol.id)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah China berencana memberikan subsidi uang tunai secara nasional kepada keluarga yang memiliki anak.

    Krisis Populasi! China Beri Subsidi Tunai untuk Kelahiran Anak

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah China berencana memberikan subsidi uang tunai secara nasional kepada keluarga yang memiliki anak. Hal ini sebagai langkah untuk mengatasi tren penurunan angka kelahiran yang terus berlangsung selama tiga tahun terakhir. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi risiko jangka panjang terhadap perekonomian. Terutama akibat berkurangnya jumlah penduduk usia produktif dan penurunan populasi secara keseluruhan. […]

  • Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

    Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada perusahaan tekstil tersebut. Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa pagi (10/6/2025) pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan jaket […]

  • Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998. […]

  • Rencana Demo Besar Buruh Di Jakarta Batal Mendadak, Apa yang Terjadi?

    Rencana Demo Besar Buruh Di Jakarta Batal Mendadak, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Kelompok pekerja membatalkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang direncanakan besok, (3/6/2025) di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Serikat Pekerja, sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Said Iqbal menjelaskan, setelah berdiskusi panjang dengan buruh, pemerintah, dan DPR RI, akhirnya disetujui jika empat tuntutan buruh yang terikat dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KJP-PB) akan […]

  • china

    Banjir Terparah di Hong Kong, Kemlu RI Pastikan WNI Selamat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Hujan ekstrem kini melanda Hongkong, Guangdong, Hainan, dan Taiwan. Menurut laporan Al Jazeera, curah hujan di Hong Kong mencapai 350 mm hingga Selasa pukul 14.00 waktu setempat. Angka tertinggi yang tercatat pada bulan Agustus sejak tahun 1884. Akibat cuaca ekstrem ini, sejumlah ruas jalan mengalami banjir parah dan aktivitas di sekolah serta perkantoran […]

  • demo

    Demo 25 Agustus! Ini 9 Tuntutan Massa yang Dilayangkan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). Para demonstran mulai berdatangan sekitar pukul 11.00 WIB dan memenuhi jalan Gatot Subroto, dikutip dari CNBC Indonesia. Kemudian, sekitar pukul 12.40 WIB, polisi mulai membubarkan massa menggunakan water cannon setelah massa aksi bergeser dari gerbang utama DPR di jalan Gatot Subroto menuju […]

expand_less