Breaking News

DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025

menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025).

Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM sebagai bentuk eksaminasi terhadap putusan MK yang menuai banyak perdebatan. Dalam kajian itu, mereka menilai keputusan MK justru menabrak konstitusi

MK dinilai langgar batas kewenangan

Habibi menilai, dalam memutus perkara ini MK bertindak sebagai positif legislator, padahal seharusnya MK hanya menjadi negatif legislator. Ia menjelaskan, positif legislator adalah pihak yang membentuk norma baru dalam undang-undang, dan itu adalah wewenang DPR dan pemerintah.

“Kewenangan ini hanya dimiliki oleh lembaga legislatif dan eksekutif (DPR dan Pemerintah) berdasar pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Habibi.

Sementara MK, lanjutnya, seharusnya hanya punya kewenangan membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945 itu yang disebut sebagai negatif legislator.

Ia menyebut MK justru membentuk norma baru soal “Pemilu Daerah” yang menggabungkan Pilkada dengan pemilihan legislatif daerah. Menurutnya, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

“Pemilu dan Pilkada itu menjadi bagian yang terpisahkan… Namun MK secara tidak langsung menabrak kedua Pasal (22E ayat 2 dan 18 ayat 4) UUD 1945 itu dengan merumuskan norma baru dalam Putusan MK 135 tersebut, dan hal itu melanggar konstitusi (inkonstitusional),” bebernya.

Putusan dinilai tak konsisten

Selain soal wewenang, Habibi juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan MK. Ia menyebut di salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan sistem pemilu lima kotak sebelumnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi di amar putusannya, MK justru memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah

“Seharusnya, jika MK memutuskan bahwa pemilu harus dilakukan dengan sistem/desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, maka logika hukumnya, MK harusnya membatalkan sistem/desain pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Putusan bisa cacat hukum

Habibi juga menegaskan bahwa tidak semua putusan pengadilan, termasuk MK bebas dari kecacatan hukum. Ia menyebut, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan berarti putusan itu tidak bisa dikritisi.

“Putusan MK itu juga merupakan suatu Putusan Pengadilan, bukan berarti Putusan MK itu tidak memiliki kecacatan hukum… Perbedaannya hanya pada Putusan MK bersifat final dan terakhir, artinya tidak ada upaya hukum atas Putusan MK,” tegasnya.

Bukan pembangkangan jika tak dilaksanakan

Habibi juga menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak melaksanakan putusan MK ini, bukan berarti melanggar hukum atau melakukan pembangkangan konstitusi.

Menurutnya, bagaimana mungkin DPR dan pemerintah mengubah undang-undang berdasarkan putusan MK yang ia nilai inkonstitusional atau cacat hukum.

Ia mencontohkan, dengan adanya istilah baru “Pemilu Daerah” dalam putusan MK, maka secara tidak langsung MK membatalkan UU Pilkada, padahal yang diuji hanya sebagian norma, bukan undang-undangnya secara keseluruhan

Kritik untuk Perludem

Habibi juga mengkritik LSM Perludem yang jadi pemohon dalam perkara ini. Ia menilai, seharusnya kalau ingin mengubah desain pemilu disampaikan ke DPR, bukan lewat judicial review ke MK.

“Perludem sebagai pemohon harusnya mengajukan permohonan perubahan skema sistem/desain pemilu ini ke DPR RI, bukan justru ke MK, tapi aneh bin ajaibnya MK menerima permohonan ini,” tegasnya

Dalam permohonannya, Perludem sempat menyatakan bahwa DPR penuh dengan intrik politik dan hanya memikirkan kepentingan partai. Habibi menanggapi hal itu sebagai bentuk penggiringan opini.

“Apapun kondisinya, suka atau tidak suka, DPR itu sebagai salah satu Positif Legislator, satunya lagi Pemerintah, bukan dikit-dikit uji materi… proses dialog dengan pemangku kepentingan jangan juga dihindari… harusnya Perludem lebih paham soal itu,” pungkasnya

(Sumber: rmol.id)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partai-partai di DPR bersama pemerintah tengah berupaya membenahi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung sebelum wacana pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka.

    Gerindra Klaim Pihaknya dan Parpol Lain Masih Benahi Pilkada Langsung

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partai-partai di DPR bersama pemerintah tengah berupaya membenahi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung sebelum wacana pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka. DPR menegaskan tengah melakukan berbagai evaluasi dan perbaikan, namun hasilnya belum sesuai harapan. “Kita sudah berusaha memperbaikinya sejak pertama sejak pertama kita mengevaluasi, tapi kenyataannya tidak, […]

  • 10 Ribu Siswa di Bandung Alami Gangguan Mental pada 2025

    10 Ribu Siswa di Bandung Alami Gangguan Mental pada 2025

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sebanyak 10 ribu siswa tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bandung teridentifikasi mengalami gangguan mental sepanjang 2025. Data tersebut merupakan hasil dari survei kesehatan mental oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung terhadap siswa di berbagai sekolah. Tanggapan Pemerintah Setempat Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung, menjelaskan bahwa angka yang ada menunjukkan […]

  • Korsel Akhiri "Ekspor Bayi" Swasta, Semua Adopsi Kini Dikendalikan Negara

    Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022). Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak […]

  • Tesla

    Tesla Pasok Baterai dari RI Ternyata, Ini Kata Bahlil!

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat, Tesla ternyata memperoleh salah satu komponen baterai kendaraan listrik (EV) dari Indonesia. Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurut Bahlil, pasokan bahan baku baterai itu berasal dari perusahaan asal Tiongkok Huayou, yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut mengekspor prekursor baterai […]

  • Vonis Hasto Kristiyanto: Massa Padati Tipikor, Pengamanan Diperketat

    Vonis Hasto Kristiyanto: Massa Padati Tipikor, Pengamanan Diperketat

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun diperketat. Total 1.658 personel gabungan disiagakan. Sejak pagi, massa dari berbagai kelompok mulai berdatangan. Mereka datang sambil membawa spanduk dan menggelar aksi di depan […]

  • sabar/reza

    Sabar/Reza Gagal Raih Gelar di di Final Macau Open 2025

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani gagal menambah gelar kedua untuk Indonesia di ajang Macau Open 2025 setelah takluk dari pasangan Malaysia. Pasangan Indonesia itu menghadapi Junaidi Arif/Roy King Yap, Minggu (3/8/2025) siang WIB. Pertandingan tersebut berlangsung ketat sepanjang dua gim, Sabar/Reza pun harus mengakui keunggulan lawan dengan skor 20-22, 18-21. Satu-satunya gelar […]

expand_less