Breaking News

Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025

menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum Makin Besar, Rakyat Makin Rentan’, ‘Darurat impunitas, Tolak RKUHAP’, hingga ‘Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Harapan Palsu (RKUHAP)’.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi KUHAP, pada Selasa (18/11/2025).  Regulasi baru ini merupakan upaya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Namun, pengesahan tersebut justru memicu polemik dari publik. Mulai dari proses penyusunannya yang terburu-buru hingga pasal-pasalnya yang tidak berpihak kepada hak asasi manusia (HAM).

Respons KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Nadine Sherani turut merespons. Ia mengklaim, pihaknya telah melakukan dua jalur advokasi untuk menolak KUHAP ini.

Pertama, advokasi 360 derajat, yaitu kombinasi upaya hukum dan non-hukum. Ini termasuk pelaporan lanjutan ke lembaga-lembaga yang memiliki kewajiban mengawasi aparat.

Kedua, advokasi internasional. Salah satunya melalui pernyataan bersama (join statement) dengan ratusan organisasi global terkait HAM.

“Ada lebih dari 250 organisasi internasional, mereka sama-sama bawa isu HAM di negara. Pas itu pernah 250 organisasi itu ikut memberi tekanan atas isu terkait UU Polri,” ucap Nadine kepada redaksi menalar.id di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Hingga kini, KontraS juga membuka kemungkinan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bersamaan dengan penguatan koalisi masyarakat sipil di tingkat nasional maupun internasional.

Aksi Kamisan Sebagai ‘Save Room’

Sementara itu, Nadine terus mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya penegakan hukum, seperti pasal-pasal KUHAP ini. Maraknya disinformasi dan narasi yang menghasut membuat publik rentan menerima kebijakan tanpa pemahaman kritis.

Maka dari itu, ruang bersuara seperti Aksi Kamisan penting untuk memastikan isu-isu publik tidak terisolasi pada satu kelompok saja. Melainkan untuk seluruh isu HAM.

“Istilahnya ini save room-lah, siapa aja bisa mengungkapkan. Bisa bahas apa saja, waktu itu bahas Kanjuruhan dan yang bahas itu bukan hanya dari teman-teman Kanjuruhan,” ucapnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

    Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. “Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini […]

  • Prabowo Janji Rebut Aset Rakyat dari Swasta: Gue Akan Tarik Kembali Milik Rakyat

    Prabowo Janji Rebut Aset Rakyat dari Swasta: Gue Akan Tarik Kembali Milik Rakyat

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pengambilalihan aset-aset negara yang saat ini dikelola swasta. Ia menekankan bahwa aset negara merupakan kekayaan rakyat yang harus dikembalikan ke pangkuan negara, sesuai amanat UUD 1945. Dalam pidatonya di peringatan May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Prabowo menggunakan gaya bahasa khas Betawi untuk menyampaikan komitmennya. “Gue […]

  • DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

    DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keras isu rencana pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital. Bantahan ini muncul menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Harbani menjelaskan bahwa […]

  • Gus Ipul Ungkap Kendala Sarana Prasarana Jelang Peluncuran Sekolah Rakyat

    Gus Ipul Ungkap Kendala Sarana Prasarana Jelang Peluncuran Sekolah Rakyat

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengaku masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dalam persiapan peluncuran program Sekolah Rakyat. Masalah utama terletak pada kelengkapan fasilitas dan peralatan pendukung pembelajaran meskipun tenaga pengajar dan calon siswa sudah siap. “Untuk siswa dan guru memang sudah siap. Tetapi sarana dan prasarana yang masih belum lengkap,” jelas […]

  • mbg

    Surat Perjanjian MBG Bocor, Warga Sleman Dibungkam Bila Terjadi Keracunan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Publik tengah dihebohkan oleh postingan surat perjanjian yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, DIY. Surat itu memuat kesepakatan dengan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk klausul yang mewajibkan penerima menjaga kerahasiaan jika terjadi kasus keracunan. Berdasarkan alamat yang tercantum, SPPG berlokasi di Kalasan, Sleman. Dalam […]

  • MK Tolak UU MD3 Tentang Rakyat Bisa Hentikan DPR

    MK Tolak UU MD3 Tentang Rakyat Bisa Hentikan DPR

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3), pada Kamis (27/11/2025). UU MD3 memungkinkan rakyat bisa menghentikan anggota DPR. Mengutip Detik, Majelis Hakim MK menyampaikan putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 tentang UU MD3. Dalam amar putusan […]

expand_less