Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
- account_circle Sayida
- calendar_month Sel, 10 Jun 2025

menalar.id,. – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada perusahaan tekstil tersebut. Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa pagi (10/6/2025) pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan jaket cokelat. Pemeriksaan masih berlangsung hingga sore hari.
“Ya saya ke sini untuk memenuhi panggilan dari Kejagung,” ujar Iwan.
Ia mengaku membawa dokumen perusahaan yang diminta penyidik, namun belum mengetahui detail materi pemeriksaan. “Ya sekarang belum tahu ya, nanti seperti apa,” tambahnya.
Dicegah Ke Luar Negeri
Iwan membenarkan bahwa dirinya terkena pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Mei 2025. Menanggapi hal ini, ia menyatakan legowo dalam hal ini.
“Ya enggak apa-apa. Itu kan untuk mempermudah ya dan mempercepat proses. Saya enggak ada masalah,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex dan anak perusahaannya. Penyidik sedang menelusuri aliran dana dan proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Kakak Kandung Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan kakak Iwan Kurniawan, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama (2014-2023) dan kini Komisaris Utama Sritex -sebagai tersangka pada (22/5/2025). Iwan Kurniawan sendiri pernah menjalani pemeriksaan pada (2/6/2025) sebagai saksi untuk tiga tersangka.
1. Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex)
2. Zainuddin Mappa (eks Direktur Utama Bank DKI)
3. Dicky Syahbandinata (eks Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB)
Kredit Bermasalah Rp3,5 Triliun
Penyidik menduga adanya pelanggaran hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex yang saat itu berstatus perusahaan berisiko tinggi. Meski demikian, beberapa bank tetap mencairkan kreditnya.
Total kredit bermasalah yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun, terdiri dari:
– Rp395,6 miliar dari Bank Jateng
– Rp543,9 miliar dari Bank BJB
– Rp149 miliar dari Bank DKI
– Rp2,5 triliun dari kredit sindikasi BRI, BNI, dan LPEI
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dari BRI dan BNI terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban kredit bermasalah tersebut.
- Penulis: Sayida