Breaking News

KPK Periksa Dirjen Hilman Latief soal Korupsi Kuota Haji Rp1,1 Triliun

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), selama lebih dari 10 jam, Senin (8/10/2025). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan panjang dilakukan karena Ditjen PHU Kemenag merupakan pusat proses penyelenggaraan ibadah haji.

“Kenapa sampai dipanggil berulang kali dan diperiksa lama? Karena memang di Ditjen PHU inilah proses haji berlangsung,” kata Asep, Selasa (9/9), dikutip dari Antara.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami soal pengaturan kuota dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Hilman diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024.

“Kami sedang cek apakah penerbitan SK itu muncul dari usulan bawah (bottom up), dari travel agent dengan skema 50:50, atau justru top down dari atasan,” ujar Asep.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada (9/8), sebelumnya KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada (7/8). KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Kemudian, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, (11/8) . Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Khususnya terkait pembagian tambahan kuota 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • WHO

    Bengis! Israel Kini Serang WHO di Gaza, Staf Diperlakukan Brutal

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Israel kini menyerang fasilitas milik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan menangkap sejumlah stafnya di Jalur Gaza, Palestina. Sekretaris Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyatakan bahwa gudang WHO dan rumah salah satu staf di Deir Al Balah menjadi sasaran serangan Israel. “Pasukan Israel memasuki lokasi, memaksa perempuan dan anak-anak mengungsi dengan berjalan kaki menuju […]

  • menalar.id,. - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah daerah. Dalam peresmian tersebut, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih hadir, seperti: Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan Menteri Koordinator PMK Pratikno Mensesneg Prasetyo Hadi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya memiliki target pembangunan SPPG sebanyak 1.500 di seluruh Indonesia pada 2026. Dengan target tersebut, polri kini memiliki peran besar dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian, muncul pertanyaan mendasar, bolehkah polri sebagai institusi penegak hukum dapat mengelola SPPG atau dapur umum MBG? Apakah Polri Dapat Mengelola Dapur MBG? Menurut Undang-Undang Pasal 14 Nomor 2 Tahun 2002 polri memiliki tanggung jawab, antara lain: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam Peraturan Presiden (PP) Pasal 19 ayat (1) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyebut jika BGN dapat bekerja sama denga instansi pemerintah, perseroan terbatas, perseroan perorang, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya. Kemudian juga persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta yayasan atau lembaga organisasi atau kemasyarakatan berbadan hukum lainnya. Apabila mengacu pada dua peraturan tersebut, polri tidak melanggar karena hal itu masuk ke dalam pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Meski demikian, hal ini mengkhawatirkan sebab proses pemantauannya sulit dan tertutup. Respons Pakar Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa turut merespons kekhawatiran tersebut, Ia menjelaskan secara normatif, selain sebagai intervensi gizi, program MBG juga mendorong partisipasi UMKM, koperasi, dan kelompok masyarakat desa. "Ketika aktor politik lokal menjadi pelaksana langsung, terjadi deviasi fungsi yang mana dari pengawasan menjadi eksekusi. Ini bertentangan dengan prinsip separation of roles dalam tata kelola publik," tegasnya, Selasa (16/9/2025) melansir dari Inilah.com. Ia menilai apabila ada dominasi dari instansi hukum dan elite politik semacam ini, maka berisiko menciptakan rent-seeking behavior. Maksudnya, keputusan alokasi tidak lagi berbasis efisiensi atau keadilan, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok. "Akibatnya dapat menghambat inklusi UMKM dan melemahkan efek ekonomi berganda, yang seharusnya dihasilkan oleh program MBG," pungkas Herry. Konflik Dapur MBG Milik Polri Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan jika polri melakukan "pencaplokan" kuota ke sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan dapur MBG yang masyarakat kelola. Dapur MBG yang masyarakat kelola beralasan pihaknya harus mencari sekolah lain dengan jarak tempuh lebih jauh. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membenarkan hal tersebut. "Jadi SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi. Ini banyak kasus-kasus ini, Pak. Ini yang melaporkan ke saya itu di Grobogan dan Brebes," ucap Yahya. Beberapa hari kemudian, Yahya memberi klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Polri. Ia menilai, sikap Polri tak bukan karena kondisi dapur MBG Polri jauh lebih layak dan dapat menjadi contoh. "Pernyataan saya di rapat Komisi IX pada RDP bersama BGN sebelumnya saya luruskan. Saya memohon maaf kepada polri atas kekeliruan tersebut. SPPG Polri terbukti memiliki standar yang back dan menjadi mitra yang dapat diandalkan," Sambungnya. Yahya memuji dapur MBG Polri yang memiliki standar baik, mulai dari bangunan permanen, peralatan dapur lengkap, hingga kendaraan distribusi sendiri.

    1.179 SPPG! Bolehkah Polri Kelola Dapur MBG?

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 1Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah […]

  • Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partai-partai di DPR bersama pemerintah tengah berupaya membenahi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung sebelum wacana pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka.

    Gerindra Klaim Pihaknya dan Parpol Lain Masih Benahi Pilkada Langsung

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partai-partai di DPR bersama pemerintah tengah berupaya membenahi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung sebelum wacana pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka. DPR menegaskan tengah melakukan berbagai evaluasi dan perbaikan, namun hasilnya belum sesuai harapan. “Kita sudah berusaha memperbaikinya sejak pertama sejak pertama kita mengevaluasi, tapi kenyataannya tidak, […]

  • Di Balik Perubahan Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

    Di Balik Perubahan Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menghadapi tantangan kompleks. Selain tekanan global, pemerintah harus menanggung beban ekonomi program-program prioritas baru Presiden Prabowo Subianto. “Pelaksanaan APBN 2025 sangat menantang karena lingkungan yang berubah sangat dinamis dan juga karena ada prioritas-prioritas baru dari presiden yang dilaksanakan untuk […]

  • Bahlil: Saya Tidak pernah Pakai Golkar Untuk Kepentingan Pribadi

    Bahlil: Saya Tidak pernah Pakai Golkar Untuk Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan Partai Golkar untuk kepentingan pribadi, pada Sabtu (20/12/2025). Dalam sambutannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar ia juga menegaskan tidak memakai Golkar untuk usaha pribadinya. “Tidak akan pernah saya menjadikan Partai Golkar untuk mengurus kepentingan pribadi saya. Apalagi […]

  • Nadiem Makarim Dicekal Terkait Kasus Korupsi

    Nadiem Makarim Dicekal Terkait Kasus Korupsi

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Hotman Paris, kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengonfirmasi bahwa kliennya belum mendapat kabar setelah dicekal ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun (27/6/2025). Namun, Hotman tak banyak berkomentar. Ia memilih menunggu perkembangan selanjutnya. “Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ucap Hotman (27/6). Hotman juga menegaskan, Nadiem […]

expand_less