Minggu, 14 Des 2025

Aksi Kamisan ke-887, LBH Jakarta Soroti Transparasi RKUHAP

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025

menalar.id., – Sejumlah organisasi warga sipil menggelar Aksi Kamisan yang ke-887 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kali ini menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025) kemarin.

Aksi Kamisan dimulai dengan mengheningkan cipta selama satu jam menghadap ke arah Istana Merdeka. Kemudian, peserta mengisi berbagai refleksi dan orasi, diantaranya dari Nena Hutahaean, Samuel, hingga Riki.

Respons LBH Jakarta

Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Daniel Winata yang menilai, pengesahan KUHAP ini semakin memberi peluang otoriter kepada aparat. Seperti pasal 93 dan 99 yang memperbolehkan aparat menyadap tanpa izin.

“Seharusnya hukum acara pidana itu untuk melindungi hak asasi manusia. Tapi, di KUHAP sekarang malah memberi polisi kewenangan lebih. Sepeti di pasal 93 dan 99 terakit penyadapan,” ucapnya.

“KUHAP yang lama memperbolehkan penyadapan karena kebutuhan, sekarang penyadapan bisa lebih gampang,” sambung Daniel.

Tentu hal ini semakin membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, mengingat pemerintah telah mengesahkan RUU TNI.

Daniel juga menjelaskan LBH Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dan Koalisi Masyarakat telah melakukan berbagai upaya sejak rancangan KUHAP ini mulai dibahas. Pihaknya menyerahkan Rancangan Peraturan Bersama (RPBU), mengeluarkan kajian akademik, hingga menyusun draf tandingan.

Selain itu, mereka pernah menggelar konferensi pers dan meminta klarifikasi kepada DPR terkait sejumlah pasal yang berpotensi mengancam hak warga. Namun, tidak pernah ada jawaban lanjutan dari pihak pemerintah.

Judicial Review Masih Realistis

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat yang tidak menyetujui revisi KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalitas atau judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Terkait itu, Daniel turut menyepakati hal tersebut.

Ia menilai, jalan tersebut masih realistis untuk masyarakat lakukan. Namun, judicial review tidak bisa  langsung diserahkan.

Syaratnya yaitu UU atau RUU tersebut sudah harus diterapkan. Sedangkan KUHAP baru akan berlaku, pada (2/1/2026).

Kemudian, peraturan tersebut harus terbukti merugikan banyak pihak di masyarakat. Apabila tidak ada bukti, maka judicial review tidak bisa disetujui.

Judicial review masih realistis kok, itu salah satu jalan yang bisa ditempuh. Cuma ya peraturannya harus sudah berlaku dulu dan terbukti merugikan banyak pihak masyarakat,” ucap Daniel kepada redaksi menalar.id di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, pihak LBH Jakarta tidak menolak bila pemerintah ingin merevisi KUHAP. Mereka menilai KUHAP yang lama sudah tidak efektif di zaman sekarang.

Meski begitu, Daniel menegaskan pembaruan KUHAP tidak seharusnya mengorbankan hak-hak konstitusional warga. Ia menilai sejumlah pasal justru bertentangan dengan reformasi hukum acara pidana yang membela segala HAM.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Janji Pengobatan Gratis, Suroto Soroti Kopdes

    Prabowo Janji Pengobatan Gratis, Suroto Soroti Kopdes

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk memberikan pengobatan gratis kepada rakyat miskin. Namun, ia mengatakan hal itu baru bisa dilakukan jika negara punya anggaran khusus. “Obatnya harus gratis, kalau ada uangnya,” kata Prabowo saat menghadiri peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin 21/7/2025. Upaya menambah pendapatan negara Ia optimistis program itu […]

  • Putin

    Rusia Dituduh Intensif Gunakan Senjata Kimia Dalam Perang Ukraina

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Belanda dan Jerman menuduh Rusia semakin intensif menggunakan senjata kimia dalam perang di Ukraina. Kedua negara ini memperingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan mengancam stabilitas global. Menurut laporan Newsweek, pada Sabtu (5/7/2025), badan intelijen Belanda dan Jerman memberi kesaksian bahwa Rusia telah meningkatkan penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk kloropikrin dalam konflik […]

  • Golkar Buka Peluang Setya Novanto Kembali ke Struktur Partai

    Golkar Buka Peluang Setya Novanto Kembali ke Struktur Partai

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov), kembali ramai diperbincangkan. Wacana kembalinya Setnov ke jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar mencuat setelah pernyataan Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Doli menegaskan, secara status Setnov hingga kini masih tercatat sebagai kader Golkar. “Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari […]

  • Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS BAZNAS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

    Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka baru dengan inisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. sebelumnya, kejati menetapkan empat pimpinan BAZNAS sebagai tersangka. Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa SL […]

  • Simbol Protes Jelang Kemerdekaan, Warga Pasang Bendera One Piece

    Simbol Protes Jelang Kemerdekaan, Warga Pasang Bendera One Piece

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tak semua warga menyambutnya dengan semangat yang sama. Di Kebayoran, Jakarta Selatan, Riki Hidayat (31 tahun) justru memilih tidak mengibarkan bendera merah putih seperti biasanya. “Sudah tiga tahun ini saya pasang bendera setengah tiang setiap 17 Agustus. Itu tanda berkabung, soalnya pemerintah kita semakin jauh dari […]

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, DPR Percaya Prabowo

    Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, DPR Percaya Prabowo

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meyakini Presiden Prabowo Subianto akan menangani penyelesaian sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sufmi mengonfirmasi bahwa timnya sudah menghubungi Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa kepemilikan pulau antara Aceh dengan Sumatra utara. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau […]

expand_less