Breaking News

Cho Yong Gi Mahasiswa UI Jadi Tersangka Setelah Aksi May Day

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025

menalar.id – Sebanyak 14 orang kini berstatus tersangka akibat kericuhan dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh kemarin, pada (1/5/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Saat kejadian, padahal ia tengah bertugas sebagai tim medis.

Hari ini, ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini, mendampingi Yong Gi saat memberikan keterangan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6). Ia menegaskan bahwa Yong Gi mengenakan atribut dan membawa perlengkapan medis lengkap ketika bertugas.

Yong Gi dan Rekan Mendapat Kekerasan

Meski begitu, aparat tetap menangkap dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Ikhaputri menilai tindakan kekerasan terhadap peserta aksi, termasuk petugas medis merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan sipil.

Ikhaputri menekankan bahwa pihak kampus akan terus mengawal proses hukum dan memberikan dukungan penuh kepada Yong Gi. Ia juga berharap penyidik bisa meninjau ulang penanganan kasus ini secara objektif dan adil, mengingat Yong Gi saat itu menjalankan tugas kemanusiaan.

”Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait,” katanya di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Ikhaputri menyampaikan harapannya agar polisi dapat menjalankan perannya secara berimbang dan selalu menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak warga negara. Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus seperti ini bisa memengaruhi citra kepolisian, khususnya di mata generasi muda yang sedang belajar berdemokrasi.

”Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang,” sambungnya.

Sementara itu, Yong Gi menceritakan bahwa ia bersama tim medis hendak pulang melalui daerah di bawah flyover Senayan ketika mendengar ada yang terluka dan membutuhkan pertolongan. Saat hendak membantu, seorang yang terduga anggota polisi meneriakinya lalu mendorongnya hingga terjatuh.

Aparat kemudian menuduhnya melempar sesuatu ke arah petugas. Tidak lama, beberapa polisi langsung menangkap Yong Gi.

Yong Gi mengaku mengalami pemukulan brutal, dibanting, bahkan lehernya diinjak. Polisi juga menggeledah tas miliknya, yang hanya berisi perlengkapan medis seperti kain kasa, oksigen, dan air minum. Walau tidak menemukan barang mencurigakan, aparat tetap membawanya ke mobil tahanan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik memeriksa Yong Gi di Polda Metro Jaya. Lima jam kemudian, ia mengalami mimisan akibat kekerasan sebelumnya.

Dalam kondisi lelah, ia kemudian diminta menandatangani berita acara investigasi yang isinya tidak sesuai dengan keterangannya. Meski dalam kondisi tidak prima, Yong Gi tetap menandatangani.

Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa pihak kepolisian memeriksa ke-14 tersangka pada hari ini dan esok.

Respon Perwakilan LBH Jakarta

Aksi peringatan Hari Buruh tahun ini memang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR membawa tema “Kapitalisme, Oligarki, dan Militerisme Musuh Kelas Pekerja.

Para demonstran menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan turunannya, menolak PHK massal, meminta pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, serta menolak militer masuk kampus.

Namun, polisi membubarkan aksi dengan meriam air. Beberapa peserta aksi menyiram aparat dengan cairan hitam, yang kemudian membuat aparat menangkap dan menahan sejumlah orang.

Perwakilan LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Astatantica Belly Stanio, menyebut bahwa pihaknya sudah mengajukan penundaan pemeriksaan dan permohonan penghentian penyidikan (SP3).

Namun, polisi memilih melanjutkan proses hukum. Menurut Belly, langkah ini menunjukkan upaya kriminalisasi dan mempersempit ruang kebebasan sipil masyarakat yang menyampaikan aspirasi lewat aksi damai.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Cilandak Berbuday

    Gelar Festival Cilandak Berbudaya, Rano: Anak Betawi Bisa Eksis

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, resmikan gelaran Cilandak Berbudaya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/7/2025). Festival ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta dengan tujuan menumbuhkan rasa cinta warga terhadap budaya Betawi serta kota Jakarta. “Sejak awal Juni hingga menjelang Juli, kemeriahan ulang tahun Jakarta terasa sekali. Kita […]

  • Satpolairut Situbondo Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Jaya

    Satpolairut Situbondo Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Jaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Satpolairut Polres Situbondo membantu pencarian korban tenggelamnya KMP Tunu Jaya Pratama di Selat Bali. Tim melakukan penyisiran di wilayah perairan Selat Madura yang berbatasan dengan Situbondo dan Banyuwangi, Kamis (3/7/2025). Kasatpolairut Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, mengatakan pihaknya menyisir area laut dari Perairan Panarukan hingga Banyuwangi. “Kami melakukan penyisiran dari Perairan Panarukan hingga Perairan […]

  • KPK Tetapkan Kajari HSU Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

    KPK Tetapkan Kajari HSU Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025). KPK turut menangkap Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi […]

  • Frustasi Tak Ditanggapi Polisi, Korban KDRT di Bekasi Lari ke Damkar

    Frustasi Tak Ditanggapi Polisi, Korban KDRT di Bekasi Lari ke Damkar

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang ibu rumah tangga berinisial D (26) di Bekasi Selatan terpaksa melapor ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) setelah laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukannya ke kepolisian tidak kunjung mendapat tindak lanjut. Perempuan itu bahkan mengaku sempat berniat bunuh diri akibat frustasi menghadapi proses hukum yang berlarut-larut. D menceritakan bahwa dia telah […]

  • Dinas Kesehatan Aceh menyatakan ribuan pengungsi mulai terjangkit penyakit ispa, diare, hingga campak akibat bencana banjir di tiga provinsi.

    Ribuan Pengungsi Aceh Terjangkit ISPA, Dinkes Lokalisasi Pasien

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dinas Kesehatan Aceh menyatakan ribuan pengungsi mulai terjangkit penyakit ispa, diare, hingga campak akibat bencana banjir di tiga provinsi. Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus mengklaim pengungsi yang terkena ispa hingga 10 ribu warga di sembilan kabupaten/kota. Sedangkan warga yang terjangkit diare sekitar 1.376 dan flu hingga 1.336 kasus. “Campak kita baru mendapatkan 9 kasus, […]

  • Danantara Larang BUMN Lakukan Perombakan Direksi hingga Evaluasi Selesai

    Danantara Larang BUMN Lakukan Perombakan Direksi hingga Evaluasi Selesai

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak dan cucu perusahaan melakukan perubahan susunan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Larangan ini berlaku hingga Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) menyelesaikan evaluasi menyeluruh. Surat bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 […]

expand_less