Breaking News

Nadiem Sebut Pengadaan TIK Sudah Ada Sejak Era Muhadjir

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (19/1/2026). Nadiem menegaskan pengadaan dalam peraturan menteri soal dana alokasi khusus (Permen DAK) tidak hanya pada masa kepemimpinannya.

Melainkan sudah terjadi sejak Muhadjir Efendy menjabat sebagai Mendikbud. Saat ia pertama kali menggantikan Muhadjir, proses pengadaan yang berjalan sudah lebih dulu menetapkan spesifikasi sistem operasi Windows.

Karena itu, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah dirancang sebelumnya.

“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019 dikunci Windows,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, pengadaan DAK yang ia tandatangani pada 2020 juga tetap mengacu pada spesifikasi Windows karena perencanaan sudah berjalan sejak periode sebelumnya.

“Dan di Permen DAK 2020, yang saya tandatangani karena saya sudah menjadi Menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” lanjut Nadiem.

Saksi dalam Sidang Nadiem

Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengungkapkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum proses pengadaan  ia mulai.

Fakta tersebut Jumeri ungkapkan ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus.

“Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

Jumeri membenarkan pengadaan tersebut memang telah mengunci spesifikasi Chromebook. Hal itu secara tidak langsung membatasi jumlah perusahaan yang bisa mengikuti proses pengadaan.

“Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook,” jawab Jumeri.

Ia menambahkan, ketentuan TKDN 40%  turut mempersempit ruang partisipasi perusahaan.

“Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Jumeri mengaku tidak mengingat secara pasti perusahaan mana saja yang memenuhi persyaratan tersebut. Jaksa kemudian membacakan sejumlah nama perusahaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jaka juga mendakwah ia memperkaya diri senilai Rp 809 juta yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendalilkan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai penguasa utama pengadaan TIK, termasuk pengadaan laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. Jakwah menduga Nadiem mengarahkan kajian pengadaan agar berujung pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya, yakni:

  1.  Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut menjabat sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tetapkan Kajari HSU Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

    KPK Tetapkan Kajari HSU Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025). KPK turut menangkap Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Yang menggugat Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam […]

  • menagerie

    Menag: Kekerasan Seksual di Pesantren Sedikit, Media Terlalu Besarkan Isu

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai, selama ini media telah membesar-besarkan isu kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Ia mengatakan, jumlah kasus tersebut sebenarnya tidak banyak. Namun pemberitaan membuatnya seolah-olah marak terjadi. “Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di Pondok Pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” kata Nasaruddin […]

  • LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

    LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong penyelesaian kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maruf Bajammal, pengacara publik LBHM sekaligus kuasa hukum MAS, menjelaskan bahwa selama persidangan, terungkap bukti bahwa MAS mengalami disabilitas mental. Kondisi ini […]

  • BI Jaga Stabilitas Sambil Buka Ruang Fiskal untuk Program Prioritas

    BI Akan Cetak Uang Lebih Banyak Untuk Bantu Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Otoritas moneter mengungkapkan skema terbaru burden sharing atau berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita. Berbeda dengan skema era Covid-19 yang dilakukan di pasar primer, kali ini BI melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar secara eksklusif di pasar sekunder. […]

  • Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Affan Kurniawan

    Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Affan Kurniawan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). “Juga ada peristiwa petugas telah menabrak seorang pengemudi ojol yang mengakibatkan pengemudi ojol tersebut almarhum Affan Kurniawan tadi malam meninggal dunia,” kata Prabowo dalam keterangan […]

expand_less