Breaking News

Nadiem Sebut Pengadaan TIK Sudah Ada Sejak Era Muhadjir

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (19/1/2026). Nadiem menegaskan pengadaan dalam peraturan menteri soal dana alokasi khusus (Permen DAK) tidak hanya pada masa kepemimpinannya.

Melainkan sudah terjadi sejak Muhadjir Efendy menjabat sebagai Mendikbud. Saat ia pertama kali menggantikan Muhadjir, proses pengadaan yang berjalan sudah lebih dulu menetapkan spesifikasi sistem operasi Windows.

Karena itu, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah dirancang sebelumnya.

“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019 dikunci Windows,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, pengadaan DAK yang ia tandatangani pada 2020 juga tetap mengacu pada spesifikasi Windows karena perencanaan sudah berjalan sejak periode sebelumnya.

“Dan di Permen DAK 2020, yang saya tandatangani karena saya sudah menjadi Menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” lanjut Nadiem.

Saksi dalam Sidang Nadiem

Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengungkapkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum proses pengadaan  ia mulai.

Fakta tersebut Jumeri ungkapkan ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus.

“Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

Jumeri membenarkan pengadaan tersebut memang telah mengunci spesifikasi Chromebook. Hal itu secara tidak langsung membatasi jumlah perusahaan yang bisa mengikuti proses pengadaan.

“Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook,” jawab Jumeri.

Ia menambahkan, ketentuan TKDN 40%  turut mempersempit ruang partisipasi perusahaan.

“Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Jumeri mengaku tidak mengingat secara pasti perusahaan mana saja yang memenuhi persyaratan tersebut. Jaksa kemudian membacakan sejumlah nama perusahaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jaka juga mendakwah ia memperkaya diri senilai Rp 809 juta yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendalilkan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai penguasa utama pengadaan TIK, termasuk pengadaan laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. Jakwah menduga Nadiem mengarahkan kajian pengadaan agar berujung pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya, yakni:

  1.  Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut menjabat sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Luncurkan Policetube, Sandi: Biar Rakyat Percaya Polisi

    Polri Luncurkan Policetube, Sandi: Biar Rakyat Percaya Polisi

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Divisi Humas Polri ciptakan platform bernama Policetube yang terinspirasi dari youtube. Nantinya, platform ini akan digunakan polisi untuk menyebarkan informasi guna meningkatkan kepercayaan publik. Polri pun menggandeng salah satu pihak swasta, yaitu PT Digital Unggul Gemilang dalam pengembangan dan pengelolaan situs tersebut. “Policetube diharapkan dapat menjadi platform digital video share yang mendukung transformasi […]

  • trump

    Trump Ancam Tarif 50 Persen: Tensi Dagang AS-Eropa Memuncak

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor baja dari 25% menjadi 50%, Jumat (30/5/2025). Nantinya, bea masuk baru akan mulai berlaku pada tanggal 4 juni. Uni Eropa pun merespons dengan berapi-api atas langkah Trump yang menggandakan tarif baja tersebut. Negara-negara Eropa mengancam akan membalas, yang memanaskan tensi dagang lintas Atlantik. […]

  • Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Bahas Pasokan Energi Hingga Kampung Haji

    Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Pasokan Energi Hingga Kampung Haji

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025). Adapun Prabowo memimpin langsung rapat tersebut. Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan Prabowo membahas sejumlah agenda strategis nasional. Salah satu agenda utama yitu rencana pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi. “Untuk pertama kalinya dalam […]

  • Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Pemerintah Dinilai Lalai

    Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Pemerintah Dinilai Lalai

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ia menilai ribuan siswa yang mengalami keracunan tidak memenuhi unsur pelanggaran hak asasi, karena negara tidak lalai maupun sengaja membiarkan peristiwa itu terjadi. Pigai memberi contoh sederhana untuk menjelaskan pandangannya. […]

  • Bos Tambang Nikel Bebas dari Jerat TPPU

    Ne Bis In Idem Jadi Tameng, Bos Nikel Lolos dari Jerat TPPU

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto tidak dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. “Amar putusan: tolak […]

  • Prabowo Lantik Rektor IPB Arif Satria Sebagai Kepala BRIN

    Prabowo Lantik Rektor IPB Arif Satria Sebagai Kepala BRIN

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Arif Satria sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan pelantikan bersama Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/P Tahun 2025 tentang […]

expand_less