Breaking News

Nadiem Sebut Pengadaan TIK Sudah Ada Sejak Era Muhadjir

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (19/1/2026). Nadiem menegaskan pengadaan dalam peraturan menteri soal dana alokasi khusus (Permen DAK) tidak hanya pada masa kepemimpinannya.

Melainkan sudah terjadi sejak Muhadjir Efendy menjabat sebagai Mendikbud. Saat ia pertama kali menggantikan Muhadjir, proses pengadaan yang berjalan sudah lebih dulu menetapkan spesifikasi sistem operasi Windows.

Karena itu, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah dirancang sebelumnya.

“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019 dikunci Windows,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, pengadaan DAK yang ia tandatangani pada 2020 juga tetap mengacu pada spesifikasi Windows karena perencanaan sudah berjalan sejak periode sebelumnya.

“Dan di Permen DAK 2020, yang saya tandatangani karena saya sudah menjadi Menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” lanjut Nadiem.

Saksi dalam Sidang Nadiem

Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengungkapkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum proses pengadaan  ia mulai.

Fakta tersebut Jumeri ungkapkan ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus.

“Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

Jumeri membenarkan pengadaan tersebut memang telah mengunci spesifikasi Chromebook. Hal itu secara tidak langsung membatasi jumlah perusahaan yang bisa mengikuti proses pengadaan.

“Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook,” jawab Jumeri.

Ia menambahkan, ketentuan TKDN 40%  turut mempersempit ruang partisipasi perusahaan.

“Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Jumeri mengaku tidak mengingat secara pasti perusahaan mana saja yang memenuhi persyaratan tersebut. Jaksa kemudian membacakan sejumlah nama perusahaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jaka juga mendakwah ia memperkaya diri senilai Rp 809 juta yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendalilkan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai penguasa utama pengadaan TIK, termasuk pengadaan laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. Jakwah menduga Nadiem mengarahkan kajian pengadaan agar berujung pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya, yakni:

  1.  Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut menjabat sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah driver ShopeeFood mendatangi sebuah rumah di Kapanewon Godean, Sleman, viral di media sosial. Mereka datang pada Sabtu (5/7/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama driver yang sebelumnya dianiaya pelanggan. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menyebut insiden ini bermula dari pesanan makanan yang diantar pada (3/7) lalu. […]

  • iran serang israel

    Iran Serang Israel Balik: Ratusan Drone dan Rudal Meluncur

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Iran dilaporkan berhasil menyerang Ibu Kota Tel Aviv, Israel. Rudal Teheran milik Iran telah menghantam beberapa bangunan di Israel Tengah, Sabtu (14/6/2025). Beberapa media dan militer Israel dalam unggahannya pun menyatakan Iran telah meluncurkan rudal-rudal balistik ke Negeri Zionist itu sejak beberapa jam terakhir. Israel Respons Karena hal tersebut, militer Israel mengimbau para […]

  • Tom Klaim Tak Temukan Unsur Kesalahan dalam Impor Gula

    Tom Klaim Tak Temukan Unsur Kesalahan dalam Impor Gula

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengaku belum tahu letak kesalahannya dalam kasus impor gula. Ia menyampaikan itu saat sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) malam. “Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” […]

  • wni tewas

    WNI Meninggal Dunia Saat Coba Haji Ilegal Lewat Gurun

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia setelah nekat memasuki kota Mekah secara ilegal melalui jalur gurun di wilayah Jumum, Arab Saudi. Sedangkan, dua WNI lainnya, J dan S mengalami dehidrasi berat. Saat ini mereka sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengonfirmasi kejadian tersebut. […]

  • Arsul Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

    Arsul Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjawab tuduhan tentang ijazah palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Senin (17/11/2025). Ia menunjukkan bukti keaslian ijazahnya di Gedung MK. Mengutip Detik, Arsul Sani menegaskan bahwa ia menuntaskan studi doktoralnya di Warsaw Management University (WMU) pada 2023 dan Duta Besar […]

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

expand_less