Nadiem Sebut Pengadaan TIK Sudah Ada Sejak Era Muhadjir
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (19/1/2026). Nadiem menegaskan pengadaan dalam peraturan menteri soal dana alokasi khusus (Permen DAK) tidak hanya pada masa kepemimpinannya.
Melainkan sudah terjadi sejak Muhadjir Efendy menjabat sebagai Mendikbud. Saat ia pertama kali menggantikan Muhadjir, proses pengadaan yang berjalan sudah lebih dulu menetapkan spesifikasi sistem operasi Windows.
Karena itu, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah dirancang sebelumnya.
“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019 dikunci Windows,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, pengadaan DAK yang ia tandatangani pada 2020 juga tetap mengacu pada spesifikasi Windows karena perencanaan sudah berjalan sejak periode sebelumnya.
“Dan di Permen DAK 2020, yang saya tandatangani karena saya sudah menjadi Menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” lanjut Nadiem.
Saksi dalam Sidang Nadiem
Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengungkapkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum proses pengadaan ia mulai.
Fakta tersebut Jumeri ungkapkan ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus.
“Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.
Jumeri membenarkan pengadaan tersebut memang telah mengunci spesifikasi Chromebook. Hal itu secara tidak langsung membatasi jumlah perusahaan yang bisa mengikuti proses pengadaan.
“Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook,” jawab Jumeri.
Ia menambahkan, ketentuan TKDN 40% turut mempersempit ruang partisipasi perusahaan.
“Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu,” lanjutnya.
Meski demikian, Jumeri mengaku tidak mengingat secara pasti perusahaan mana saja yang memenuhi persyaratan tersebut. Jaksa kemudian membacakan sejumlah nama perusahaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jaka juga mendakwah ia memperkaya diri senilai Rp 809 juta yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Dakwaan Jaksa
Jaksa mendalilkan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai penguasa utama pengadaan TIK, termasuk pengadaan laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. Jakwah menduga Nadiem mengarahkan kajian pengadaan agar berujung pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya, yakni:
- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
- Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut menjabat sebagai KPA Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
