Breaking News

Nadiem Sebut Pengadaan TIK Sudah Ada Sejak Era Muhadjir

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (19/1/2026). Nadiem menegaskan pengadaan dalam peraturan menteri soal dana alokasi khusus (Permen DAK) tidak hanya pada masa kepemimpinannya.

Melainkan sudah terjadi sejak Muhadjir Efendy menjabat sebagai Mendikbud. Saat ia pertama kali menggantikan Muhadjir, proses pengadaan yang berjalan sudah lebih dulu menetapkan spesifikasi sistem operasi Windows.

Karena itu, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah dirancang sebelumnya.

“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019 dikunci Windows,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, pengadaan DAK yang ia tandatangani pada 2020 juga tetap mengacu pada spesifikasi Windows karena perencanaan sudah berjalan sejak periode sebelumnya.

“Dan di Permen DAK 2020, yang saya tandatangani karena saya sudah menjadi Menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” lanjut Nadiem.

Saksi dalam Sidang Nadiem

Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengungkapkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum proses pengadaan  ia mulai.

Fakta tersebut Jumeri ungkapkan ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus.

“Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

Jumeri membenarkan pengadaan tersebut memang telah mengunci spesifikasi Chromebook. Hal itu secara tidak langsung membatasi jumlah perusahaan yang bisa mengikuti proses pengadaan.

“Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook,” jawab Jumeri.

Ia menambahkan, ketentuan TKDN 40%  turut mempersempit ruang partisipasi perusahaan.

“Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Jumeri mengaku tidak mengingat secara pasti perusahaan mana saja yang memenuhi persyaratan tersebut. Jaksa kemudian membacakan sejumlah nama perusahaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jaka juga mendakwah ia memperkaya diri senilai Rp 809 juta yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendalilkan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai penguasa utama pengadaan TIK, termasuk pengadaan laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. Jakwah menduga Nadiem mengarahkan kajian pengadaan agar berujung pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya, yakni:

  1.  Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut menjabat sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan

    Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Bupati Aceh untuk turun dari jabatannya, pada Senin (8/12/2025). Bupati Aceh Selatan Mirwan pergi umrah saat wilayah kepemimpinannya sedang terdampak bencana. Wakil Mendagri Bima Arya menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah serta Wakil Kepala […]

  • KSPI Sampaikan 6 Tuntutan Buruh pada Hari Buruh 2025

    KSPI Sampaikan 6 Tuntutan Buruh pada Hari Buruh 2025

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei atau dikenal juga sebagai May Day merupakan momen penting bagi kelas pekerja yang membawa pesan serta tuntutan atas hak-hak yang perlu diperjuangkan untuk disebarluaskan. Hingga pukul 10.00 puluhan ribu peserta telah memadati area acara di Monas, menurut keterangan dari polisi yang mengawal di lapangan. […]

  • Warga Pati Akan Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi DJKA

    Warga Pati Akan Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi DJKA

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mereka menuntut agar KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan 2020–2021. Rencana aksi ini disampaikan salah satu koordinator lapangan, Supriyono alias Botok, […]

  • Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi Resor (Polres) Metro Bekasi mengumumkan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka melakukan tindak korupsi dana hibah senilai Rp7,1 miliar tahun anggaran 2024. Tersangka merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan Mantan Bendahara Norman Julian (NY). Polisi menduga terjadi penyalahgunaan dana hibah […]

  • Kebakaran Melanda Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

    Kebakaran Melanda Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, terbakar pada Senin (15/12/2025) pagi. Kebakaran terjadi sekitar pukul 07.00 WIB dan melanda area los buah pepaya. Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menerima laporan kebakaran dari masyarakat pada pukul 07.24 WIB. Objek yang terbakar merupakan pasar milik Badan Usaha Pasar (BUP) dengan […]

  • Donald trump

    Green Ancam Donald Trump Dimakzulkan Lagi Gegara Rencana Pindahkan Gaza

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Upaya pemakzulan Donald Trump dari kursi Presiden Amerika Serikat Cembali mencuat. Seorang anggota Partai Demokrat, AI Green dari Texas, secara resmi mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Trump. Hal itu dipicu karena kebijakan-kebijakan yang Trump terapkan. Salah satunya pada Palestina. Ia menyatakan bahwa rencana Trump terhadap Gaza mencerminkan tindakan pembersihan etnis. AI Green menyerukan kecaman […]

expand_less