Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati sebelumnya hanya berupa wacana, kini menjadi rancangan.
Waktu belakangan, RUU Perampasan Aset sempat marak dibicarakan masyarakat. Alasannya karena ucapan dari Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Pacul pada 2023.
Bambang berkata jika Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya membeo hanya saat ketua umum partai politik menyuruhnya.
“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Alhasil masyarakat dibuat geram dan mempertanyakan fungsi DPR sebenarnya. Selang dua tahun kemudian, DPR membuka forum rapat kerja Komisi III terkait RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).
Respons Komisi III DPR RI
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program Legislasi National (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati pun merespons saat rapat di Gedung DPR RI.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ucap Sari.
Sari mengatakan penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara. Tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” sambungnya.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
Namun, sebenarnya RUU Perampasan Aset itu membahas apa saja? Secara substansi, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang menyatakan pelaku bersalah.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 dan dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCB). Dalam kajian hukum, pendekatan ini disebut in rem, yaitu proses hukum yang mengarah pada objek berupa aset.
Mekanisme ini tentu berbeda dengan proses pidana konvensional yang bersifat in persona. Maksudnya dari in persona, yaitu negara terlebih dahulu harus membuktikan kesalahan seseorang sebelum menjatuhkan sanksi.
Selain itu, RUU Perampasan Aset memperkenalkan sejumlah pengaturan baru, antara lain:
Pertama, negara memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk merampas aset yang terkait tindak pidana yang tidak dapat diproses melalui hukum acara pidana biasa. Kondisi tersebut mencakup situasi ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Kedua, RUU ini membuka ruang perampasan terhadap kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan seseorang, yang dikenal sebagai unexplained wealth.
Ketiga, RUU PA mengatur prosedur perampasan khusus yang dirancang lebih cepat dan sederhana, termasuk penggunaan pembuktian terbalik serta standar pembuktian yang lebih longgar, mendekati mekanisme perdata. Keempat, RUU ini memberikan kewenangan baru kepada Jaksa Agung untuk mengelola aset yang telah disita negara.
Apakah Batasan Perampasan Terlalu Luas dan Bermasalah?
Sedangkan, persoalan paling krusial dalam RUU Perampasan Aset terletak pada batasan mengenai aset apa saja yang bisa negara rampas. Baik dari sisi jenis, nilai, maupun kondisi yang melingkupinya.
Hal ini akan tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) yang mencantumkan sejumlah kategori aset yang dapat dirampas. Sebagian besar kategori tersebut sebenarnya sudah dapat dijangkau melalui mekanisme hukum pidana atau perdata yang berlaku saat ini.
Kategori tersebut mencakup aset hasil tindak pidana, meskipun telah dialihkan atau dihibahkan, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diduga berasal dari kejahatan, seperti kayu ilegal di kawasan hutan atau rekening judi daring tanpa identitas pemilik yang jelas. Selain itu, RUU ini memperkenalkan ketentuan baru berupa perampasan atas unexplained wealth serta perampasan aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dirampas negara.
Namun, banyak yang beranggapan jika dua ketentuan terakhir ini problematik dan berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi. RUU ini juga membatasi nilai aset yang dapat dirampas, yakni minimal Rp100 juta dan harus berasal dari tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih, sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1).
Pembatasan nilai ini pada satu sisi dinilai positif karena mencegah aparat penegak hukum menghabiskan sumber daya untuk perkara-perkara kecil. Namun, batasan ancaman pidana minimal empat tahun justru mencakup banyak tindak pidana yang tidak tergolong kejahatan serius, seperti pencurian biasa.
Padahal, mekanisme perampasan aset yang bersifat luar biasa, yaitu yang berpotensi mengurangi hak-hak tersangka atau terdakwa seharusnya hanya diterapkan untuk kejahatan serius, seperti korupsi, narkotika, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan sejenis. Lebih jauh, Pasal 7 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Kondisi tersebut meliputi: tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; perkara pidana tidak dapat disidangkan karena berkaitan dengan barang temuan ilegal yang pemiliknya tidak diketahui; atau terdakwa telah diputus bersalah, tetapi kemudian ditemukan aset tindak pidana lain yang belum dirampas.
Secara prinsip, pasal-pasal tersebut sama pentingnya. Mengapa demikian? Agar ketika kondisi sudah dianggap “normal” dan pelaku dihadapkan ke pengadilan.
Perkara masih bisa diproses melalui hukum acara pidana biasa yang lebih menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa, sekaligus menuntut negara untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan pelaku secara akuntabel.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
