Breaking News

Cak Imin: Pilkada Langsung Sudah Tak Efektif, PKB Siap Evaluasi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 20 Des 2025

menalar.id., – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif. Hal ini ia sampaikan saat pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12/2025).

Maka, Cak Imin bersama pihaknya akan mengevaluasi penyelenggaraan pilkada langsung yang telah berjalan sejak 2005.

“Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif, kita akan evaluasi,” kata Cak Imin.

Ia mengklaim skema tersebut bukan hanya padangan PKB saja, namun datang dari kalangan partai politik lainnya. Kendati demikian, langkah ini tepat sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem demokrasi di indonesia.

“Ya Alhamdulillah semua partai menyadari banyak sistem pemilihan umum, dalam paket-paket pemilihan umum yang tidak produktif, pilkada langsung tidak produktif,” ujarnya.

Cak imin juga meminta seluruh jajaran partai untuk memperkuat basis dukungan dengan lebih dekat kepada masyarakat. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kolaborasi saat menjalankan agenda politik dan pembangunan.

“Dekati rakyat, bantu rakyat, selesaikan masalah rakyat, bikin kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Ajak semua pihak kolaborasi, kita tidak mungkin bisa jalan sendiri tanpa kolaborasi,” ucapnya.

“Niat baik tidak cukup, niat baik harus diikuti dengan ajakan untuk bareng-bareng mengatasi masalah. Lingkungan hidup, kemiskinan, terutama kemiskinan. Saya minta Jawa Timur, PKB bergerak di fokus kemiskinan dan lingkungan hidup,” sambungnya.

Sebagai informasi, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan bila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja yang melakukan pilkada. Munculnya usulan tersebut berawal atas biaya pemilu langsung yang tinggi.

Maka, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan gagasan tersebut. Prabowo menyoroti praktik di negara lain yang menerapkan sistem ‘demokrasi perwakilan’.

“Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai,” ujar Prabowo saat berpidato pada acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jumat (5/12/2025).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

    MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian […]

  • KLH Tegaskan PT GAG Nikel Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat

    KLH Tegaskan PT GAG Nikel Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan jika PT GAG Nikel memiliki hak spesial untuk memanfaatkan kekayaan Raja Ampat, di Papua Barat Daya (8/6/2025). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang keras kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Tetapi, PT GAG Nikel dan 13 perusahaan mendapat hak […]

  • PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia ferry Ira Puspadewi dengan 4,5 tahun penjara, pada Minggu (23/11/2025). Ira terjerat kasus akuisisi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Melansir CNN Indonesia, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ira terbukti bersalah karena […]

  • Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI

    Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap praktik berbahaya dalam proses pemusnahan amunisi TNI di Garut, Jawa Barat, yang melibatkan 21 warga sipil dengan upah harian Rp150.000. Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa para pekerja ini tidak memiliki sertifikasi resmi maupun alat pelindung diri yang memadai saat menangani bahan peledak. […]

  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Upaya pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) mendorong peran ayah lebih besar dalam pengasuhan anak. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, mereka meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah pada (14/7/2025). Aturan ini diresmikan pada (10/7/2025). Gerakan ini muncul karena banyak anak […]

  • Pembelot dari Korea Utara Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara.

    Perdana! Pembelot Korut Gugat Kim Jong Un Atas Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pembelot dari Korea Utara (Korut) Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara. Choi awalnya melarikan diri ke Tiongkok pada 1997, namun pada 2008 ia ditangkap dan dideportasi kembali ke Korut. Setelah itu, […]

expand_less