Breaking News

Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi tambahan. Mulai dari kerja sosial membersihkan jalan raya hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar.

Permohonan Syahda

Dalam permohonan yang terdaftar di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, pada (6/1/2026), Syahda sebagai pemohon menegaskan bahwa UU LLAJ memang mewajibkan setiap pengemudi mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi serta mengancam sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, ia menilai aturan tersebut belum memberikan kejelasan hukum yang memadai.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syahda dalam gugatannya itu, Rabu (7/1/2026) melansir CNBC Indonesia.

Alasan Pengajuan

Menurut Syahda, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan perlindungan keselamatan tidak optimal bagi pengguna jalan.

Ia menilai kondisi itu merugikan hak warga negara atas rasa aman saat berlalu lintas. Atas dasar itu, Syahda mengajukan uji materiil guna memperoleh penegasan makna konstitusional atas pasal-pasal tersebut.

Ia juga ingin memastikan terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup, dan keselamatan warga negara terjamin seperti dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Petitum Syahda

Dalam petitumnya, Syahda meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan dengan menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang pasal itu tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk merokok saat berkendara.

Ia juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi menciptakan efek jera.

Selain itu, pemohon meminta MK menegaskan bahwa pelanggar Pasal 283 tidak hanya dikenai sanksi pidana. Tetapi juga Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. Syahda menilai, penerapan sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik, termasuk dari residu pembakaran rokok seperti abu dan bara.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam permohonannya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tak Istimewakan Khofifah soal Dana Hibah Jatim

    KPK Tak Istimewakan Khofifah soal Dana Hibah Jatim

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan tak istimewakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim. “Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025). […]

  • Koalisi Sipil dan BEM UI Turun ke Jalan Tolak RUU KUHAP

    Koalisi Sipil dan BEM UI Turun ke Jalan Tolak RUU KUHAP

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengumumkan aksi penolakan terhadap RUU KUHAP yang masuk agenda sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (18/11/2025). Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut memberi ruang penyalahgunaan kewenangan aparat. Selain itu, koalisi mengkritik aturan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dianggap terlalu longgar. Menurut koalisi, ketentuan itu membuka peluang […]

  • Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kecelakaan maut antara mobil Toyota Land Cruiser dengan ambulans terjadi pukul 06.00 WIB. Terjadi di Jalan Lintas Timur, Pelawan, Riau. Kejadian tersebut menewaskan dua orang. Berawal ketika mobil Land Cruiser yang dikemudikan Priadi muncul dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek, Dengan nopol BK-1389-. “Benar, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dengan […]

  • Menkes Budi Gunadi: Kenaikan Iuran BPJS Hanya Berdampak pada Kelas Menengah ke Atas

    Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Hanya Untuk Kelas Menengah-Atas

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas. “Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Budi menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan menghadapi […]

  • indonesia open 2025

    Indonesia Gagal Raih Gelar pada Indonesia Open 2025: Intip Hasil Juara Final

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Final turnamen badminton Indonesia Open 2025 resmi selesai di Istora Senayan, Jakarta, pada Minggu (8/6/2025). Pada babak final ini, Indonesia Hanya menempatkan satu wakil, yakni ganda putra Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani. Pasangan ganda putra tersebut harus berhenti menjadi runner-up. Sabar/Reza yang berstatus sebagai pasangan non-pelatnas tampil percaya diri saat menghadapi ganda […]

  • trump

    Trump Ultimatum NATO Lewat Surat: Ancam Setop Beli Minyak Rusia

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mendesak seluruh anggota NATO untuk segera menghentikan impor minyak dari Rusia. Desakan itu disampaikan melalui surat terbuka yang ia unggah di platform Truth Social, ditujukan kepada seluruh negara aliansi Barat. Dalam surat tersebut, Trump menyertakan ancaman akan menahan pemberian sanksi dari AS jika NATO tidak bersatu menjatuhkan […]

expand_less